Busana Muslimah

Busana Muslimah, Cocok Untuk Yang Muda dan Bergaya

Kaos Murah

Kaos Murah, Keren dan Gaul

Jaket

Jaket Murah, Keren dan Gaul

Jilbab

Jilbab Murah dan Keren

Kaos

Kaos Dakwah Islami

Kaos

Kaos Dakwah Islami Keren

Kaos

Kaos Bisnis Sukses Tanpa Riba

Kaos Dakwah Islami

Katakan Tidak Pada Riba

Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Agama. Tampilkan semua postingan

Rabu, 29 Mei 2019

Hanzhalah, Sang Pengantin Langit





Malam hari menyelimuti kota Madinah, bintang-bintang bertaburan membawa keheningan dan ketenangan bagi seluruh alam yang lelah oleh kesibukan siang dan letih oleh aktifitas di muka bumi. Nyanyian sore mengalun meniup lirih kelopak mata untuk memasuki alam mimpi yang indah. Malam membawa kita kepada sebuah perasaan khusus, seolah ala mini milik kita semata. Malam membebaskan ruh seorang mukmin supaya jernih sedikit demi sedikit, sehingga ia pun bisa menyatu dengan kekhusyuan yang mendalam merenungi penciptanya, bersuci dan bersujud di hadapan-Nya.
Sore itu sama seperti sore-sore biasanya, tetapi tidak bagi Hanzhalah radhiallahu ‘anhu. Hari ini adalah hari impiannya, ia mempunyai janji khusus pada sore itu, hari yang telah lama ia nantikan, hari dimana ia berjumpa dengan istri tercinta, Jamilah. Hari ini adalah hari ketika mereka berdua menjadi pengantin yang penuh bahagia.
Pertemuan Ataukah Perpisahan
Takdir Allah Ta’ala mengantarkan Hanzhalah kepada kebaikan, menikah dengan kekasihnya Jamilah dimana pagi harinya Perang Uhud menawarkan sesuatu antara benci dan cinta. Keengganan berpisah dari kekasihnya dan kerinduan akan pahala syuhada dan gugur di medan jihad meninggikan kalimat Allah. Hanzhalah pun bermalam bersama istrinya, ia tidak tahu pasti apakah ini pertemuan atau perpisahan bersama sang kekasih.
Betapa manisnya hari itu, betapa indahnya pernikahan hari itu. Aroma harum menghiasi detik demi detik, rahasia apa yang tersembunyi di balik hari itu bagi Hanzhalah radhiallahu ‘anhu dan istrinya yang dipenuhi kerinduan. Air mata bahagia pun menetes tak terasa. Ia memeluk sang kekasih seperti seorang tamu yang hendak pergi, seperti khayalan yang dilihatnya, sementara ia tidak memilikinya. Hanzhalah radhiallahu ‘anhu terlihat seperti langit, dekat tapi jauh.
Hanzhalah menyatukan cintanya yang kecil dengan cinta yang besar, agar bisa memberinya kebesaran dan kehormatan. Dia memeluknya, agar cinta dari langit yang kekal menyatu dengan cinta manusiawinya yang fana, maka masuklah kekekalan dan keadabian. Hanzhalah radhiallahu ‘anhu mengaktifkan perhitungan dan perbandingan emosional itu di hati dan pikirannya. Dia mengambil keputusannya dengan cepat seiring hembusan fajar. Manakala dia menyimak panggilan jihad, dia pun keluar dengan segera.
Dalam keadaan junub, tidak menunggu mandi, dia bangkit di tengah air mata sang kekasih dan kerinduan hati yang haus akan pandangan istri tercinta. Dia bangkit, sementara kerinduan masih berdenyut seiring detak jantungnya. Rindu kepada saat-saat bertemu yang kemudian berlalu begitu saja dan berubah menjadi angan-angan semata.
Hanzhalah berangkat. Dia telah menjadikan hawa nafsunya seperti tanah yang terinjak oleh kakinya. Cinta yang besar mengalahkan semuanya. Hanzhalah menang melawan dirinya, Hanzhalah menang atas Hanzhalah.
Cinta Adalah Air Mata… Cinta Adalah Emosi
Hanzhalah sang mujahid, sang pengantin satu malam telah bangkit menenteng senjata menyusul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyusun barisan pasukan, menyusun barisan hati untuk dijual di jalan Allah. Hanzhalah turun ke pasar surga dan peperangan pun mulai berkecamuk.
Di awal perang, kemenangan pun sudah tampak dalam genggaman. Akan tetapi manakala para pemanah beranjak dari pos mereka, manakala penjual berubah menjadi pembeli maka timbangan peperangan pun berbalik. Orang-orang musyrik merangsek maju dengan barisannya yang kuat. Hanzhala masih terus membuktikan cintanya yang besar kepada Allah, dan dia benar-benar membuat kita malu. Dia maju ke arah Abu Sufyan bin Harb, mematahkan kaki kudanya dan membuat Abu Sufyan terpelanting jatuh ke tanah. Dalam situasi seperti itu, datanglah Syaddan bin Aswad untuk menolong Abu Sufyan dari Hanzhalah. Maka Syaddad pu berhasil membunuh sang pemiliki hati yang suci dengan sebilah tombak yang menghantam tubuh Hanzhalah.
Hanzhalah radhiallahu ‘anhu pergi meninggalkan kita, meninggalkan darah yang harum, meninggalkan pelajaran tentang pengorbanan seorang hamba kepada Allahu Subhanahu wa Ta’ala. Membangunkan jiwa kita yang tertidur dan melecut semangatnya. Mengajarkan bagaimana menunggang kuda-kuda syahadah dan membuang kuda-kuda khayalan.
Hujan Rindu dari Langit
Perang telah usai, para mujahidin berjejer menyaksikan saudara-saudara mereka yang telah membeli surga dengan jiwa-jiwa mereka. Mereka mencari sahabat-sahabat mereka yang telah gugur. Hati yang selalu menunggu janji langit sedang mencari hati yang mendahuluinya ke langit. Tangan mereka meraba-raba jasad Hanzhalah yang berlumur darah. Mereka herang dengan tetesan air yang menempel di dahinya, menetes dari ujung rambutnya mengingatkan pada air mata Jamilah yang bersedih.
Tetesan air yang masih menjadi misteri tak terpecahkan oleh para sahabat. Seandainya mereka tidak mendegat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Aku melihat para malaikat memandikan Hanzhalah bin Abu Amir di antara langit dan bumi dengan embun di dalam bejana-bejana perak.”
Kabilah Aus, kabilah Hanzhalah, selalu membanggakannya. Mereka berkata, “Di antara kami terdapat seseorang yang dimandikan malaikat, dialah Hanzhalah bin Abu Amir. Di antara kami terdapat seseorang yang jasadnya dilindungi oleh lebah, dialah Ashim bin Tsabit. Di antara kami terdapat orang yang kesaksiannya disamakan dengan kesaksian dua orang, dialah Khuzaimah bin Tsabit. Dan di antara kami terdapat orang dimana arasy Allah Maha Rahman bergoncang karena kematiannya, yaitu Saad bin Muadz.”
Kenangan Sang Kekasih
Jamilah terus mereguk kenangan akan pertemuan singkat yang terpatri dalam jiwanya. Senandung kasih abadi merek berdua tidak mungkin dilupakan wanginya, masih tercium di tempat tidurnya. Wajahnya terpampang di atap kamarnya. Setelah kedua matanya tenteram dengan cahaya kematian syahid suaminya, dia masih membayangkan melihatnya di negeri langit.
Jamilah masih menceritakan kepada para tetangga bahwa dia melihat Hanzhalah sesaat sebelum malam pernikahannya. Bagaimana mimpi itu bisa menjadi kenyataan. Jamilah bermimpi melihat langit terbelah untuk Hanzhalah, maka dia masuk dan setelah itu langit pun menutup lagi.
Sepertinya mimpi ini menghakhawatirkan Jamilah. Dia melihat mimpi itu membawa awan kelam dan ketakutan. Hingga dia meminta kepada empat orang kaumnya untuk menjadi saksi bahwa Hanzhalah telah benar-benar menikah dengannya. Siapa sangka bahwa mimpi yang dia takutkan membawa keburukan dan karenanya dia berantisipasi dari fitnah dan tuduhan ternyata justru membawa kabar gembira dari langit dan memberikan kepadanya predikat istri seorang syuhada.
Sumber: Ensiklopedi Kisah Generasi Salaf

Selasa, 12 Juni 2018

HUKUM SHOLAT JUM'AT BERSAMAAN DENGAN HARI RAYA IDUL FITR atau IDUL ADHA


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

*1. Pendahuluan*

Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun 2009, Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab _Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah_ karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :

_“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”_

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya _Bidayatul Mujtahid_ menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :

_Pertama_, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.

_Kedua_, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.

_Ketiga,_ tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.

_Keempat,_ zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.

*2.Pendapat Yang Rajih*

Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang _rajih_ (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, _rahimahullah_. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:

*Hukum Pertama*, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

*Hukum Kedua*, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.

*Hukum Ketiga*, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.

*Hukum Keempat*, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.

Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

*2.1. Keterangan Hukum Pertama*

Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata :

صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

_"Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.”_ (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda :

قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّامُجَمِّعُونَ

_“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.”_ (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).

Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda _“tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati”_ (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi _rukhshah_ (kemudahan/keringanan).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, _rukhshah_ adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.

Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.

Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas _“man syaa-a an yushalliya falyushalli”_ (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah _manthuq_ (ungkapan tersurat) hadits. _Mafhum mukhalafah_ (ungkapan tersirat kebalikan yang tersurat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa _mafhum syarat_, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”

Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa _(ahlul badaawi atau ahlul ‘aaliyah)_ –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota _(ahlul amshaar / ahlul madinah)_ yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?

Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, _Nailul Authar_, 2/273)

*2.2.Keterangan Hukum Kedua*

Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi _"innaa mujammi’uun”_ (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat).

Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.

*2.3.Keterangan Hukum Ketiga*

Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal _(al fadhu al ashli)_, sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti _(badal)_, bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan _Istish-hab_, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.

Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

*2.4. Keterangan Hukum Keempat*

Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda _*"fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati”_ (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah _manthuq_ hadits. _Mafhum mukhalafah_-nya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.

Imam Ash Shan’ani dalam _Subulus Salam_ ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” (Imam Shan’ani, _Subulus Salam_, 2/112)

Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya shalat Jumat.

*3.Meninjau Pendapat Lain*

*3.1.Pendapat Imam Syafi’i*

Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota _(ahlul madinah/ahlul amshaar)_ .Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun _(ahlul badawi)_ yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.

Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam _Subulus Salam_ berkata :  “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…” (Imam Shan’ani, _Subulus Salam_, 2/112).

Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak _(mardud)_. Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam _Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah_ Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… ”

Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.

*3.2.Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah*

Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota _(ahlul madinah/ahlul amshaar)_ maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun _(ahlul badawi)_. Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut :  “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”

Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i.

Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.

Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daraquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).

Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.

*3.3.Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah*

‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.

Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :

_Pertama_, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya :

عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِبُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

_"Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.”_ (HR Abu Dawud).

_Kedua,_ shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.

_Ketiga,_ yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan _(ihtimal)_ bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.

Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya _(muta`akhkhir)_. Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur. (Imam Shan’ani, _Subulus Salam_, 2/112)

*4.Kesimpulan*

Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :

*Pertama*, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.

*Kedua*, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.

*Ketiga*, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.

Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. _Wallahu a’lam._

= = =

*M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI, adala Pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogyakarta.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Muhammad Husain. 1995. _Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh_. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.

Abu Abdillah As-Sa’dun, _Ijtima’ Al-I’dayni,_ (Riyadh : t.p.), t.t. 12 hal.

Abu Hafsh Ar-Rahmani, _Tsalatsu Masa`il Fiqhiyyah_, (t.t.p. : t.p.), t.t. 33 hal.

Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. _Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah)_. Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.

Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. _Subulus Salam_. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.

Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. _Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah)._ Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.

An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. _Asy Syakhshiyah Al Islamiyah._ Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.

———-. 1994. _Asy Syakhshiyah Al Islamiyah._ Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.

Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. _Taisir Al Wushul Ila Al Ushul_. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.

Ibnu Rusyd. 1995. _Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid_, Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.

Raghib, Ali. 1991. _Ahkamush Shalat._ Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.

Sabiq, Sayyid. 1987. _Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah)_, Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal

Syirbasyi, Ahmad. 1987. _Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah)._ Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal.

LAFADZ NIAT, WAKIL DAN DOA ZAKAT FITRAH


1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri (Tanpa Diwakilkan)

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN NAFSI FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Keluarga yang Wajib Dinafkahi

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘ANNI WA ‘AN JAMI’I MA YALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR’AN FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN ZAUJATI FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki (yang Belum Baligh)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN WALADI (sebutkan namanya) FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-laki saya bernama…, fardhu karena Allah Ta’ala.

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan (yang Belum Baligh)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN BINTI (sebutkan namanya) FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuan saya bernama…, fardhu karena Allah Ta’ala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…….) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN (sebutkan namanya) FARDHOLLILLAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk… (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.

7. Lafadz Mewakilkan/Izin

وَكَّلتُكَ فِي إِخْرَاجِ زَكَاةِ الفِطْرِ وَنِيَّتِهَا عَنْ نَفْسِي

WAKKALTUKA FI IKHROJI ZAKATIL FITHRI WANIYYATIHA ‘AN NAFSI
Artinya: Aku wakilkan kepadamu untuk menunaikan Zakat Fitrah dan meniatkannya untukku.

8. Doa Saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

ROBBANA TAQOBBAL MINNA INNAKA ANTASSAMI’UL ‘ALIM
Artinya: Ya Allah terimalah dari (zakat) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

9. Doa Saat Menerima Zakat Fitrah

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
AJAROKALLOHU FIMA A’THOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHURO WABAROKA LAKA FIMA ABQOITA
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, menjadikannya pembersih bagimu serta memberkahi atas harta yang kau simpan.

Referensi: Al-Adzkar Imam an-Nawawi halaman 188, Al-Muhadzdzab Imam asy-Syairazi 1/169, Fath al-‘Aziz Syarh al-Wajiz Imam ar-Rafi’i 5/529.

Selasa, 20 Maret 2018

Jebakan 99


Ada seorang Raja yang sedang termenung sambil melihat taman di depan istananya.

Ia gelisah *karena tak pernah merasakan* ketenangan *dan* sulit sekali *menemukan* kebahagiaan.

Kesehatannya mulai *menurun karena* ia mulai *susah tidur* akibat *banyaknya* pikiran *yang mengganggu.*

Padahal selama ini ia tidur di  kamar mewah di atas kasur yang empuk.

*Ketika sdg melamun,*
sang raja *melihat* seorang tukang kebun *yang sedang* bekerja *sambil* tertawa.

Setiap hari ia *datang dengan* senyuman *dan pulang dengan* keceriaan.

*Padahal* gajinya pas-pasan *dan* rumahnya *begitu sederhana.*

*Tak pernah tampak* kesedihan di wajahnya.

Saat dia pulang keluarganya telah menunggu dengan hidangan makan *yang seadanya* dan keluarga kecil ini pun makan *dengan bahagia.*

Raja pun *heran melihat* orang ini.

Ia memanggil penasihatnya dan  tanya :
Hai penasihatku,
telah lama aku hidup di tengah kegelisahan,
*padahal aku memiliki segalanya⁉*

Tapi aku *sungguh heran* melihat tukang kebun itu.

*Tak pernah tampak* kesedihan di wajahnya.

Kadang2 ia tertidur di bawah rindangnya pohon,
*seperti tak ada beban* dalam hidupnya,
*padahal& ia *tidak memiliki apa-apa !*

Sang Penasehat tersenyum dan berkata :
*Itu karena* tukang kebun itu *tidak* menyentuh *Jebakan 99.*

*Bila& tukang kebun itu *terkena* jebakan ini,
*maka* hidupnya *akan gelisah* dan ia *tdk akan bisa* tidur.

“ *Apa* yang kau maksud dengan *Jebakan 99 ?* ”

tanya raja.

“ Besok malam perintahkan prajurit untuk mengantarkan hadiah kepadanya.

Sediakan satu kotak uang *dan tulislah* 100 Dinar.
*Namun isi lah* kotak itu *dengan 99 dinar saja.* ”

Raja pun menuruti saran dari penasihatnya.

Ketika hari mulai gelap,
prajurit mengetuk pintu rumah tukang kebun ini dengan membawa hadiah.

Si tukang kebun membuka pintu rumahnya dan terkejut melihat prajurit membawa kotak hadiah.

“ Ini hadiah dari raja untukmu. ”

kata si prajurit.

“ Ya ~ sampaikan terima kasihku kepada raja. ”

jawab tk kebun sambil kegirangan melihat kotak *dengan tulisan* 100 dinar.

Belum pernah ia memiliki uang sebanyak itu.

Ia segera membawa masuk kotak itu dan menghitungnya bersama keluarga.

Namun *anehnya,*
jumlah uang didalam kotak itu *hanya 99 dinar.*

Dia pun *menghitung ulang lagi,*
*tapi tetap* jumlahnya 99.

Dia yakin,
*pasti ada uang yang jatuh.*

Dia mencari-cari di sekitar pintu,
tapi tak menemukan apa-apa.

*Akhirnya* dia *mencoba untuk menelusuri* sepanjang jalan *menuju* istana.

Semalaman ia mencari,
*tapi tetap tidak menemukan apa-apa.*

Matahari mulai terbit,
raja beserta penasihatnya menanti tukang kebun ini.

Tak berapa lama dia datang *dengan wajah yg masam dan merengut.*

Raja pun kaget dan bertanya pd penasihat nya :
Apa yang terjadi ?

Tak biasanya ia datang dengan wajah seperti ini !

Penasihat raja menjawab :
Duhai raja,
*begitulah kehidupan.* ✅

Kita *memiliki banyak* hal,
‼namun *kita mencari yg tdk kita miliki.*

Orang ini *mendapatkan* 99 dinar *secara cuma2,*
namun *ia sibuk mencari 1 dinar yang hilang ⁉*

👉 *Munculnya* kegelisahan hati.

*Karena kita mencari* sesuatu *yang tidak kita miliki,*
🙈 sementara kt *tidak pernah sungguh2* mensyukuri *banyaknya* anugerah *yg kita punya.* 😭

Minggu, 25 Februari 2018

SEDEKAH YANG PALING UTAMA

عَنْ الزُّهْرِيِّ قَالَ أَخْبَرَنِي سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ

Dari Az Zuhriy berkata, telah mengkhabarkan kepada saya Sa'id bin Al Musayyab bahwa dia mendengar Abu Hurairah RA dari Nabi SAW  bersabda,: "Sebaik-baik sedekah adalah yang di luar keperluan (yang sudah cukup untuk keperluan dirinya). Maka dahulukan sedekah untuk orang yang menjadi tanggunganmu".

(HR Bukhari No: 1337) Status: Hadis Sahih

Kandungan hadits

1.  Amalan bersedekah kepada orang lain adalah amalan mulia dan terbaik

2.  Sedekah yang baik ialah sedekah yang diberikan setelah menunaikan kewajiban nafkah keluarga.

3.  Bersedekah yang terbaik adalah yang dilakukan setelah   hak dan tanggungjawab menafkahi keluarga tuntas.  Allah Subhana wata'ala berfirman

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.”
 (QS. Al Baqarah: 219).

4.  Sedekah kepada keluarga terlebih dahulu lebih diutamakan karena pahalanya lebih besar dibandingkan sedekah kepada orang lain.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَتُكَ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ وَعَلَى ذِي الْقُرْبَى الرَّحِمِ ثِنْتَانِ صَدَقَةٌ وَصِلَةٌ

Rasulullah SAW bersabda: "Sedekahmu pada orang-orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan sedekahmu pada kerabatmu bernilai dua yaitu; sedekah dan menyambung silaturahim."

(HR Ahmad No: 17197)

Mulailah bersedekah kepada keluarga dekat yang sedang membutuhkan. Bersedekah pada kerabat dekat disamping bersedekah juga termasuk bersilatur rahim. Rasulullah SAW bersabda : "Orang yang bersedekah pada orang yang bukan kerabat dan bukan tetangga sedangkan kau tahu bahwa kerabat dekat dan tetanggamu lebih membutuhkan maka seperti orang yang tidak bersedekah bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa sedekah tersebut tidak di terima.

  وإعطاؤها لقريب لا تلزمه نفقته أولى الأقرب فالأقرب من المحارم ثم الزوج أو الزوجة ثم غير المحرم والرحم من جهة الأب و من جهة الأم سواء ثم محرم ثم المصاهرة أفضل، (قوله وإعطاؤها لقريب) أى لأنه أولى به من غيره والثواب في الصدقة عليه أعظم وأكثر قال النبي صلى الله عليه و سلم الصدقة على الأقارب صدقة و صلة وقال عليه الصلاة و السلام المتعدي في الصدقة كمانعها و من التعدي أن تعطي صدقاتك للأجانب و الأباعد و أنت تعلم أن أقاربك و جيرانك أحوج إليها وأخرج الطبراني يا أمة محمد والذي بعيني بالحق لا يقبل الله صدقة من رجل و له قرابة محتاجون إلى صلته و يصرفها الى غيرهم و الذي نفسي بيده لا ينظر الله إليه يوم القيامة، إعانة الطالبين ٢/٢١١-٢١٢  حدثنا عبدان أخبرنا عبد الله عن يونس عن الزهري قال أخبرني سعيد ابن المسيب أنه سمع أبا هريرة رضي الله عنه : عن النبي صلى الله عليه و سلم قال ( خير الصدقة ما كان عن ظهر غني وابدأ بمن تعول )  

Artinya : Telah
 menceritakan kepada kami Sa'id bin Ufair ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Al Laits ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Khalid bin Musafir dari Ibnu Syihab dari Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik sedekah adalah setelah kecukupan terpenuhi. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.

(HR. Bukhori No. 1360 Juz 2 Halaman 218)

 حدثنا قتيبة حدثنا سفيان بن عيينة عن عاصم الأحول عن حفصة بنت سيرين عن الرباب عن عمها سلمان بن عامر يبلغ به النبي صلى الله عليه و سلم قال إذا أفطر أحدكم فليفطر على تمر فإنه بركة فإن لم يجد تمرا فالماء فإنه طهور وقال الصدقة على المسكين صدقة وهي على ذي الرحم ثنتان صدقة وصلة

Artinya : Qutaibah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Ashim, dari Hafshah binti Sirin, dari Ar-Rabab, dari pamannya Salam bin Amir yang membawanya kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila salah seorang di antaramu berbuka (puasa), maka berbukalah dengan buah kurma, karena buah kurma mengandung berkah. Apabila kamu tidak mendapatkan buah kurma, maka berbukalah dengan air karena air itu suci. Beliau bersabda, "Sedekah kepada orang miskin hanya sedekah, dan sedekah kepada sanak kerabat mempunyai dua (pahala), yaitu sedekah dan menyambung tali persaudaraan.

(HR. Tirmidzi No. 658)

 وفي الباب عن زينب امرأة عبد الله بن مسعود و جابر و أبي هريرة قال أبو عيسى حديث سلمان بن عامر حديث حسن و الرباب هي أم الرائح بنت صليع وهكذا روى سفيان الثوري عن عاصم عن حفصة بنت سيرين عن الرباب عن سلمان بن عامر عن النبي صلى الله عليه و سلم نحو هذا الحديث وروى شعبة عن عاصم عن حفصة بنت سيرين عن سلمان بن عامر ولم يذكر فيه ( عن الرباب ) وحديث سفيان الثوري و ابن عيينة أصح وهكذا روى ابن عون و هشام بن حسان عن حفصة بنت سيرين عن الرباب عن سلمان بن عامر K ضعيف والصحيح من فعله صلى الله عليه و سلم  

Artinya : Ia (Imam Tirmidzi) berkata, "Pada bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari Zainab -istri Abdullah bin Mas'ud- Jabir, dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits Salman bin Amir adalah hadits hasan." Ar-Rabab adalah ibu Ar-Raih binti Shulai'. Sufyan Ats-Tsauri juga meriwayatkan hadits tersebut dari Ashim, dari Hafshah binti Sirin, dari Ar-Rabab, dari pamannya -Salman bin Amir- dari Nabi SAW. Syu'bah meriwayatkan dari Ashim, dari Hafshah binti Sirin, dari Ar-Rabab. Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Aun, dan Hisyam bin Hassan meriwayatkan dari Hafshah binti Sirin, dari Ar-Rabab, dari Salman bin Amir. (Lihat Kitab Hadits Sunan Tirmidzi Juz 3 Halaman 46)

 حدثنا أبو بكر بن أبي شيبة وعلي بن محمد . قالا حدثنا وكيع عن ابن عون عن حفصة بنت سيرين عن الرباب أم الرائح بنت صليع . عن سلمان بن عامر الضبي قال : - قال رسول الله صلى الله عليه و سلم ( الصدقة على المسكين صدقة وعلى ذي القرابة اثنتان صدقة وصلة )  

Artinya : telah menceritakan kepada kami abu bakar bin abu syaibah, dan ‘ali bin muhammad, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami waki’, dari ibnu ‘aun, dari hafsahah bintin sirin, dari rubab ummur raih binti shali’, dari Salman bin Amir Adh-Dhabbi, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sedekah kepada orang miskin mendapatkan satu pahala sedekah, dan kepada kerabat mendapatkan dua pahala, (pahala) sedekah dan menyambung silaturahim.
(HR. Ibnu Majah No. 1844 Juz 1 Halaman 591)

 حَدَّثَنَا حَسَنُ بْنُ الرَّبِيعِ حَدَّثَنَا أَبُو الأَحْوَصِ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ أَبِى وَائِلٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ الْحَارِثِ عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَتْ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « تَصَدَّقْنَ يَا مَعْشَرَ النِّسَاءِ وَلَوْ مِنْ حُلِيِّكُنَّ ». قَالَتْ فَرَجَعْتُ إِلَى عَبْدِ اللَّهِ فَقُلْتُ إِنَّكَ رَجُلٌ خَفِيفُ ذَاتِ الْيَدِ وَإِنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ أَمَرَنَا بِالصَّدَقَةِ فَأْتِهِ فَاسْأَلْهُ فَإِنْ كَانَ ذَلِكَ يَجْزِى عَنِّى وَإِلاَّ صَرَفْتُهَا إِلَى غَيْرِكُمْ. قَالَتْ فَقَالَ لِى عَبْدُ اللَّهِ بَلِ ائْتِيهِ أَنْتِ. قَالَتْ فَانْطَلَقْتُ فَإِذَا امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ بِبَابِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- حَاجَتِى حَاجَتُهَا - قَالَتْ - وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَدْ أُلْقِيَتْ عَلَيْهِ الْمَهَابَةُ - قَالَتْ - فَخَرَجَ عَلَيْنَا بِلاَلٌ فَقُلْنَا لَهُ ائْتِ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَأَخْبِرْهُ أَنَّ امْرَأَتَيْنِ بِالْبَابِ تَسْأَلاَنِكَ أَتَجْزِى الصَّدَقَةُ عَنْهُمَا عَلَى أَزْوَاجِهِمَا وَعَلَى أَيْتَامٍ فِى حُجُورِهِمَا وَلاَ تُخْبِرْهُ مَنْ نَحْنُ - قَالَتْ - فَدَخَلَ بِلاَلٌ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَسَأَلَهُ فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ هُمَا ». فَقَالَ امْرَأَةٌ مِنَ الأَنْصَارِ وَزَيْنَبُ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَىُّ الزَّيَانِبِ ». قَالَ امْرَأَةُ عَبْدِ اللَّهِ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « لَهُمَا أَجْرَانِ أَجْرُ الْقَرَابَةِ وَأَجْرُ الصَّدَقَةِ ».

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Rabi' Telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Amru bin Harits dari Zainab isteri dari Abdullah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Bersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu. Zainab berkata; Mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut, lalu aku pulang menemui Abdullah -suamiku- seraya berkata kepadanya, Anda adalah seorang laki-laki yang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami kaum wanita agar bersedekah. Cobalah datangi beliau dan tanyakan bolehkah jika aku bersedekah kepada keluarga? Jika tidak akan aku kualihkan kepada yang lain.  Abdullah menjawab, Sebaiknya kamu sajalah yang mendatangi beliau. Maka pergilah aku. Lalu di pintu rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kudapati wanita Anshar yang bermaksud sama denganku.  Sebagaimana biasa, orang-orang yang ingin bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu diliputi rasa gentar. Kebetulan Bilal keluar mendapatkan kami. Kata kami kepada Bilal, Tolonglah kamu sampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa dua wanita sedang berdiri di pintu hendak bertanya, 'Apakah dianggap cukup, jikalau kami berdua bersedekah kepada suami kami masing-masing dan kepada anak-anak yatim yang berada dalam pemeliharaan kami? Dan sekali-kali jangan engkau beritahukan siapa kami.' Maka masuklah Bilal menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi beliau balik bertanya: Siapa kedua wanita itu? Bilal menjawab, Seorang wanita Anshar bersama-sama dengan Zainab.  “ Beliau bertanya, Zainab yang mana? Bilal menjawab, Zainab isterinya Abdullah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Masing-masing mereka mendapat dua pahala. Yaitu pahala (menyambung) karib kerabat dan pahala karena sedekah.”
(HR. Muslim No. 2365 Juz 3 Halaman 80)

Sebagai  penutup,  “ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”  (QS. Al Baqarah : Ayat 245 )


_Sukses  - Bahagia Dunia & Akhirat_

Macam-macam Riba

a. Riba Fadl (Jual Beli)

Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun berbeda kadar atau takarannya. Contoh: 20 kg beras kualitas bagus, ditukar dengan 30 kg beras kualitas menengah.
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيَّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ بِلاَلٌ إِلَى النَّبِيِّ بِتَمْرٍ بَرْنِيٍّ فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ أَيْنَ هَذَا قَالَ بِلاَلٌ كَانَ عِنْدَنَا تَمْرٌ رَدِيٌّ فَبِعْتُ مِنْهُ صَاعَيْنِ بِصَاعٍ لِنُطْعِمَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عِنْدَ ذَلِكَ أَوَّهْ أَوَّهْ عَيْنُ الرِّبَا عَيْنُ الرِّبَا لاَتَفْعَلْ وَلَكِنْ إِذَا أَرَدْتَ أَنْ تَشْتَرِيَ فَبِعِ التَّمْرَ بِبَيْعٍ آخَرَ ثُمَّ اشْتَرِهِ*رواه البخاري كتاب البيوع
Dari Abu Sa’id, ia berkata:” Datang Bilal ke Nabi saw dengan membawa kurma barni (kurma kualitas bagus) dan beliau bertanya kepadanya: ”Darimana engkau mendapatkannya? ”Bilal menjawab: ”Saya mempunyai kurma yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha’ dengan satu sha’ kurma barni untuk dimakan oleh Nabi saw..” Ketika itu Rasulullah saw bersabda: ”Hati-hati! Hati-hati! Ini aslinya riba, ini aslinya riba. Jangan kamu lakukan, bila engkau mau membeli kurma maka juallah terlebih dahulu kurmamu yang lain untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma barni!
Penjelasan:
Barang-barang ribawi itu ada 6, yaitu: 2 berupa mata uang terdiri dari emas dan perak (dan semua yang dikiyaskan kepada keduanya seperti mata uang rupiah, ringgit, dolar dan lainnya pen.). Dan yang empat berupa makanan yaitu kurma, gandum, jawawut/sya’ir sejenis gandum (dan semua yang dikiaskan kepada ketiganya sebagai makanan pen.) dan garam, berdasarkan dalil:
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : ” الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ ، وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ ، وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ ، وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ ، وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ ، وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ ، مِثْلا بِمِثْلٍ ، يَدًا بِيَدٍ ، فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى ، الآخِذُ وَالْمُعْطِي فِيهِ سَوَاءٌ “(أخرجه مسلم ( ٣ / ١٢١١ ) .
Artinya : Dari Abu Sa’id al Hudriyi dari Rasulullsh s.a.w. Beliau bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi di dalam riba itu sama saja.
b. Riba Nasi’ah
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutangan (tempo). Atau dengan kata lain terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. Riba nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang Arab jahiliyah, yaitu apabila memberi pinjaman lalu sudah jatuh tempo, berkata orang Arab: “mau dilunasi atau diperpanjang?”. Jika masa pinjaman diperpanjang modal dan tambahannya diribakan lagi.
عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ بْنِ أَبِي يَزِيدَ أَنَّهُ سَمِعَ ابْنَ عَبَّاسٍ يَقُولُ أَخْبَرَنِي أُسَامَةُ بْنُ زَيْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ رواه مسلم
Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah)
عن أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي النَّسِيئَةِ* رواه ابن ماجه تحقيق الألباني : صحيح
Artinya: Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah).” (HR Ibnu Majah, Kitab at-Tijarat)
عَنْ أَبِى الْمِنْهَالِ قَالَ سَأَلْتُ الْبَرَاءَ ابْنَ عَازِبٍ وَزَيْدَ بْنَ أَرْقَمَ رَضِي اللهُ عَنْهُمَا عَنِ الصَّرْفِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا يَقُولُ هَذَا خَيْرٌ مِنِّي فَكِلاَهُمَا يَقُولُ نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ بَيْعِ الذَّهَبِ بِالْوَرِقِ دَيْنًا * رواه البخاري كتاب البيوع
Artinya: Dari Abi Minhal, ia berkata: Aku bertanya pada Baro’bin Azib dan Zaid bin Arqom tentang tukar menukar mata uang, maka masing-masing dari keduanya berkata: ”Ini lebih baik dariku ” dan masing-masing berkata: ”Rasulullah saw melarang menjual emas dengan perak secara hutang.”
Contoh riba nasi’ah: bunga bulanan atau tahunan di bank konvensional; mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
c. Riba Qardh
Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur atau shahibul maal kepada pihak yang berutang (debitur), yang diambil sebagai keuntungan. Contoh: shahibul maal memberi pinjaman uang kepada debitur Rp. 10 juta dengan syarat debitur wajib mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 18 juta pada saat jatuh tempo.
عَنْ أُسَامَةَ بْنِ زَيْدٍ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِنَّمَا الرِّبَا فِي الدَّيْنِ قَالَ عَبْدُ اللهِ مَعْنَاهُ دِرْهَمٌ بِدِرْهَمَيْنِ *رواه الدارمي كتاب البيوع
Artinya: Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba berada pada utang.” Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.
d. Riba Jahiliyah
Riba yang muncul akibat adanya tambahan persyaratan dari kreditur atau shahibul maal, di mana pihak debitur diharuskan membayar utang yang lebih dari pokoknya, karena ketidakmampuan atau kelalaiannya (default) dalam pembayaran saat utang telah jatuh tempo. Contoh: debitur memiliki utang senilai Rp. 10 juta, jatuh tempo 1 Desember 2011. Namun sampai dengan tanggal tersebut, debitur tidak mampu membayar. Akhirnya pihak kreditur membuat syarat, jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, tetapi jumlah utang bertambah menjadi Rp. 15 juta.
حَدَّثَنِي مَالِكٌ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ أَنَّهُ قَالَ كَانَ الرِّبَا فِي الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَكُونَ لِلرَّجُلِ عَلَى الرَّجُلِ الْحَقُّ إِلَى أَجَلٍ فَإِذَا حَلَّ الأَجَلُ قَالَ أَتَقْضِي أَمْ تُرْبِي فَإِنْ قَضَى أَخَذَ وَإِلاَّ زَادَهُ فِي حَقِّهِ وَأَخَّرَ عَنْهُ فِي الأَجَلِ *رواه مالك كتاب البيوع
Artinya: Dari Malik dari Zaid bin Aslam, ia berkata: Riba pada zaman jahiliyah yaitu bahwa ada seorang laki-laki, memiliki suatu kewajiban (utang) pada laki-laki (yang lain) untuk jangka waktu tertentu. Maka ketika telah jatuh tempo, yang memberikan pinjaman (kreditur) berkata: Apakah kamu mau membayar atau memberi tambahan (pembayaran). Maka ketika debitur membayar, kreditur menerima (pembayaran), dan jika tidak membayar, maka debitur menambah haknya kreditur, dan kreditur memperpanjang sampai waktu tertentu.
e. Riba yad
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun yang bukan ribawi, di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari. Dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan dan kredit. Contoh: harga mobil baru jika dibeli tunai seharga Rp. 100 juta, dan Rp. 150 juta bila mobil itu dibeli secara kredit dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan mengenai salah satu harga yang ditawarkannya .
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ سَلَفٌ وَبَيْعٌ وَلاَ شَرْطَانِ فِي بَيْعٍ وَلاَ بَيْعُ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ *رواه النسائي كتاب البيوع (تحقيق الألباني :حسن صحيح)
Artinya: Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw, beliau bersabda: ”Tidak halal pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu
Ada beberapa pengertian berdasarkan hadis tersebut, yaitu:
1) Hadis tersebut memberikan penjelasan bahwa seseorang tidak boleh bertransaksi dalam satu akad terdapat pinjaman dan jual beli. Contoh A bersedia memberikan pinjaman kepada B dengan syarat B harus menjual sepeda motornya kepada A.
2) Hadis tersebut juga melarang seseorang menentukan dua syarat dalam satu akad jual beli. Contoh: A menjual motornya kepada B secara tunai dengan syarat B harus menjual kembali motornya kepada A dengan cara kredit. Contoh lain: A menjual sepeda motornya, jika dibeli dengan tunai maka harganya Rp 10 juta, kalau dibeli dengan kredit harganya Rp 15 juta dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan salah satu harga yang ditawarkan.
3) Seseorang dilarang menjual barang yang tidak ada pada dirinya. Contoh: A menjual sepeda motor yang hilang kepada orang lain.
Pada jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba yang dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:
1) LK Konvensional.
LK Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang menyimpan uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar persentase tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah haram karena mengandung unsur riba. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa larangan bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO: 01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito (NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).
2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.
Lembaga keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor. Harga jual sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah dan kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka hukumnya bertransaksi seperti itu haram karena mengandung unsur riba dan jual beli dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya perbedaan jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat jual beli dilakukan secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan bunga. Bunga yang ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya. Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin tinggi bunganya.
3) Obligasi.
Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan utang dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi tersebut sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut. Pihak yang mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut. Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari pokok modal/utang.
  

Kamis, 01 Februari 2018

APAKAH DROPSHIP HALAL

Banyak diantara sahabat yang mulai jualan online, bahkan yang sudah lama jualan online galau akan masalah dropship ini halal atau tidak. Apakah. Anda juga galau tentang ini?

Bila iya lanjutkan baca ya.

Sahabat, memang benar bila berdagang barang orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemilik itu dosa bukan hanya Haram.

Dan Akan dosa juuga misalnya kita bekerja di toko seseorang yang jual sepatu, kemudian Anda memiliki sandal di jual di tokonya bukan? Walaupun sandal milik Anda sendiri.

Nah... Dalama  dropship bila sudah ada kesepakatan antara pemilik barang dengan kita untuk  menjualkan produknya, dan kita tahu persis bahwa pemilik barang memiliki barang nya sesuai spek yang ada digambar dan bisa di percaya itu halal.

Tentunya dengan beberapa aturan main yang intinya menjaga konsumen dari penipuan. Allah Maha Mengerti ya, dan Rosulullah memahami ini maka ada dalil tentang dropship.

Mau dalilnya ? Saya Akan share ya

Dalam hukum jual-beli, tidak ada syarat yang melarang seseorang menjual barang milik orang lain.

Juga tidak ada keharusan seseorang harus punya barang terlebih dahulu, baru boleh dia jual.

Jadi prinsipnya, seorang boleh menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya.

Dan seseorang boleh menjual 'spek' yang barangnya belum dimilikinya.

.
*Dalil Pertama : Simsarah*

Cara ini disebut simsarah, yaitu seeorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya.

Akad yang pertama ini disepakati kehalalannya oleh seluruh ulama.

Bukankah si penjaga toko biasanya bukan pemilik barang?

Barang-barang yang ada di toko itu bukan milik penjaga. Status penjaga cuma karyawan saja, bukan pemilik toko dan juga bukan pemilik barang.

Bolehkah penjaga toko menjual barang yang bukan miliknya? Jawabannya tentu 100% boleh. Justru tugas utama si penjual di toko adalah bagaimana menjualkan barang yang bukan miliknya.

Kalau penjaga toko menjual barang miliknya sendiri di toko tempat dia bekerja, itu namanya pelanggaran dan dia bisa dipecat oleh bosnya.

Dan lebih jauh, ternyata barang yang ada di toko itu pun belum tentu milik bosnya.

Bisa juga barang-barang itu ternyata cuma konsinyasi saja. Kalau barang itu laku uangnya disetorkan, kalau tidak laku, barangnya dikembalikan.

Jadi dalam hal ini status toko bukan sebagai pemilik barang, status toko hanya menjualkan barang milik orang lain.

Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang melarang kita menjual sesuatu yang tidak ada pada diri kita?

"Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki ." (HR. Tirmizy, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)

Hadits ini melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya, maksudnya seseorang menjual barang yang memang dia tidak bisa mengadakannya atau menghadirkannya.

 Misalnya, jual ikan tertentu yang masih ada di tengah lautan lepas. Tentu tidak sah, karena tidak ada kepastian bisa didapat atau tidak.

Atau jual mobil yang bisa terbang dengan tenaga surya. Untuk saat ini masih mustahil sehingga hukumnya haram.

Selain itu para ulama juga menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits ini adalah seseorang menjual barang milik orang lain tanpa SEIZIN dari yang empunya.

Perbuatan itu namanya pencurian alias nyolong.

Tapi kalau yang punya barang malah minta dijualkan, tentu saja hukumnya halal.

Dan yang menjualkan berhak untuk mendapatkan fee atas jasa menjualkan.

Kesimpulannya : Tidak ada larangan menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya barang.

.

*Dalil Kedua : Akad Salam (Salaf)*

Cara kedua disebut dengan jual-beli salam, atau akad salam. Terkadan juga disebut dengan akad salaf. Keduanya bermakna sama.

 Bentuknya merupakan kebalikan dari jual-beli hutang atau kredit.

Dalam jual-beli secara hutang atau kredit, barangnya diberikan duluan tetapi uangnya masih dihutang, alias dicicil.

Contohnya jual-beli rumah secara kredit. Tentunya kredit disini kredit yang syariàh ya.

Bila kita beli rumah secara kredit syariah, rumah boleh langsung kita tempati,  padahal uangnya masih ngutang selama tiga tahun misalnya.

 Status rumah sudah milik kita, meski pembayarannya masih berjangka.

Nah, akad salam adalah kebalikan dari akad kredit di atas. Yang dibayarkan tunai adalah uangnya, sementara barang atau jasanya dihutang.

Hukumnya boleh dan sah dalam hukum syariah. Dan sebenarnya setiap hari kita sudah mempraktekkan.

Contohnya ketika kita beli tiket pesawat atau kereta api. Menjelang musim mudik, biasanya kita sudah beli tiket sejak sebulan sebelumnya, dan itu berarti kita sudah bayar secara tunai.

Tetapi barang atau jasa yang menjadi hak kita baru akan kita nikmati bulan depan, sesuai dengan jadwal perjalanan kita.

Contoh lain adalah tukang jualan komputer.

Modalnya cuma brosur dan spek (baca : spesifikasi) yang ditawar-tawarkan kepada calon pembeli.

Lalu begitu ada yang tertarik, pembeli harus bayar lunas, tetapi komputernya akan dikirim 2-3 hari lagi. Ternyata di tukang komputer itu belum punya komputer, maka dengan uang pembayaran itulah dia berangkat ke Glodok atau Mangga Dua untuk 'belanja' komputer rakitan.

Selesai dirakit, maka komputer itu kemudian diantarkan ke pihak pembeli.

Contoh lainnya lagi adalah ibadah haji dan umrah.

 Semua calon jamaah haji dan umrah harus sudah melunasi ONH atau biaya perjalanan umrah beberapa bulan sebelumnya.

Padahal berangkatnya ke tanah suci masih beberapa waktu lagi.

Semua contoh di atas adalah akad salam, dimana uangnya tunai diserahkan, sementara barang atau jasanya tidak secara tunai diberikan.

Dan praktek akad salam ini telah berlangsung di masa Nabi SAW dan mendapat pembenaran.

Para shahabat dahulu terbiasa menjual kurma yang belum ada alias pohonnya belum berbuah.

 Namun buah yang rencananya akan ada itu sudah ditetapkan secara detail dengan jenis tertentu, kualitas tertentu, berat tertentu, dan juga ditetapkan kapan akan diserahkannya.

Tentu kurma dengan spek seperti itu bukan hal yang mustahil untuk didapat atau diwujudkan, apalagi buat pedagang kurma di Madinah.

Mereka toh sudah punya pohonnya, tiap tahun pasti berbuah. Maka oleh karena itu hukumnya halal. Dan akad ini disebut akad salam.

 Meski kurmanya belum berbuah, tetapi sudah boleh dijual duluan, asalkan speknya jelas dan pasti.

Dasarnya adalah hadits-hadits berikut ini :

Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa menjual buah kurma dengan cara salaf  satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda,"Siapa menjual buah kurma dengan cara salaf, maka lakukanlah salaf itu dengan timbangan yang tertentu, berat tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa mendapat ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami melakukan akad salaf kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak sampai kepada masa yang telah tertentu.

Ketika ditanyakan kepada kami,"Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini,"Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR Bukhari dan Muslim)

Ibnu Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR Asy-Syafi'i dalam musnadnya)



*Dropship Halal*



Dari dua cara akad di atas, maka jual beli dropship ini tidak melanggar ketentuan syariah.

Meski kita sebagai penjual belum punya barangnya, dan modal kita cuma spek saja, tetapi syariat Islam membolehkan akad seperti ini.

Akadnya bisa saja sebagai simsarah, atau broker. Mungkin yang agak mendekati adalah reseller.

 Berarti kita tidak membeli barang atau jasa, kita hanya membantu menjualkan barang atau jasa orang lain. Lalu kita mendapat fee dari tiap penjualan.

Atau akadnya bisa juga pakai akad kedua, yaitu akad salam.

Pembeli membayar dulu kepada kita atas suatu barang atau jasa yang belum kita serahkan, bahkan belum kita miliki.

Lalu uang pembayarannya itu baru kita belikan barang yang dimaksud, dan kita jualkan kepada si pembeli, dimana kita mendapatkan selisih harganya.


Oleh karena itu maka saya sarankan sebelum mendropship barangnya Kita Beli dulu jadi konsumen nya utk menyakinkan barang sesuai spek nya.

 Selamat jualan dropship, semoga penjelasan ini bermanfaat.

Salam Sukses Dunia & Akhirat,

Hermawan Tandi.

*)Materi diambil dari berbagi sumber.

Sabtu, 13 Januari 2018

PERJALANAN TERJAUH DAN TERBERAT

```Untukmu anakku,"Tahukah kamu nak?" Perjalan terjauh dan terberat bg seorang lelaki adalah perjalanan ke masjid.```
```Sebab bnyk orang kaya tdk sanggub mengerjakannya.```
```Jgnkan sehari lima waktu, bahkan bnyk pula yg seminggu sekalipun terlupa.```
```Tidak jarang pula seumur hidup tdk pernah singgah kesana.```

*Perjalanan terjauh dan terberat adalah perjalanan ke masjid*

```Karena orang pintar dan pandaipun sering tdk mampu menemukannya, walaupun mereka mampu mencari ilmu hingga ke universitas eropa ataupun amerika.```
```Mudah melangkahkan kaki ke Mall, Diskotiq, Bar, Tempat rekreasi, dg semangat yg membara, kantong tebal namun ke masjid tetap sj perjalan yg tdk mampu mereka tempuh walaupun tanpa biaya.```

*Perjalanan terjauh dan terberat adalah perjalanan ke masjid.*

```Para pemuda yg kuat dan bertubuh sehat yg mampu menaklukkan puncak gunung bromo, merapi, jg para serdadu yg mampu mengatasi rintangan berat, mampu menaklukkan musuh pun``` _*sering mengeluh kalau di ajak ke masjid.*_
```Alasan mereka beragam, ada yg berkata, "sebentar lagi, ah! waktu masih panjang, msh ngantuk, ah!tdk nyaman di cap orang alim, dan berbagai macam alasan lainya.```

*Perjalanan terjauh dan terberat adalah perjalan ke masjid*

```Maka berbahagialah dirimu wahai anakku```
```Bila sejak kecil engkau telah terbiasa melangkahkan kaki ke masjid.
Karena bagi kami sejauh manapun engkau melangkahkan kaki tdk ada perjalanan yg paling kami banggakan selain``` _*perjalanan ke masjid*_

```Biar aku beri tahu rahasia kepadamu.```
```Sejatinya``` _*Perjalanan ke masjid adalah perjalanan untuk menjumpài Rabbmu.*_
```Itulah perjalanan yg di ajarkan oleh Nabimu serta perjalanan yg akan membedakanmu dg orang-orang yg lupa akan Rabbmu.```

*Perjalanan terjauh dan terberat adalah perjalanan ke masjid*

_*Maka lakukanlah walau engkau harus merangkak dalam gelap subuh demi mengenal Rabbmu.*_
🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸🔸

Renungan utk diri sendiri.. 😔😔

Jumat, 05 Januari 2018

Surat At-Taubah, ayat 23-24

  A'UUDZU BILLAHI MINASYSYAITHONIR ROJIIM

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَتَّخِذُوا آباءَكُمْ وَإِخْوانَكُمْ أَوْلِياءَ إِنِ اسْتَحَبُّوا الْكُفْرَ عَلَى الْإِيمانِ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ مِنْكُمْ فَأُولئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ (23) قُلْ إِنْ كانَ آباؤُكُمْ وَأَبْناؤُكُمْ وَإِخْوانُكُمْ وَأَزْواجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوالٌ اقْتَرَفْتُمُوها وَتِجارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسادَها وَمَساكِنُ تَرْضَوْنَها أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفاسِقِينَ (24)

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian jadikan bapak-bapak dan saudara-saudara kalian pemimpin-pemimpin (kalian), jika mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan dan siapa di antara kalian yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpin, maka mereka itulah orang-orang yang zalim. Katakanlah, "Jika bapak-bapak, anak-anak. saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan, perniagaan yang kalian khawatirkan kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai, adalah lebih kalian cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (daripada)berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik.

Allah Swt. memerintahkan kepada orang-orang yang beriman agar memiliki sikap yang berbeda dengan orang-orang kafir, sekalipun mereka adalah bapak-bapak dan anak-anaknya. Dan Allah melarang orang-orang mukmin menjadikan mereka sebagai pemimpin, jika mereka lebih menyukai kekafiran daripada keimanan. Allah Swt. mengancam orang mukmin yang berani melakukannya, seperti yang disebutkan oleh firman Allah Swt.:

{لَا تَجِدُ قَوْمًا يُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ يُوَادُّونَ مَنْ حَادَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَلَوْ كَانُوا آبَاءَهُمْ أَوْ أَبْنَاءَهُمْ أَوْ إِخْوَانَهُمْ أَوْ عَشِيرَتَهُمْ أُولَئِكَ كَتَبَ فِي قُلُوبِهِمُ الإِيمَانَ وَأَيَّدَهُمْ بِرُوحٍ مِنْهُ وَيُدْخِلُهُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ} الْآيَةَ

Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu bapak-bapak, atau anak-anak atau saudara-saudara ataupun keluarga mereka. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan keimanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan pertolongan yang datang dari-Nya. Dan dimasuk-kan-Nya mereka ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. (Al-Mujadilah: 22), hingga akhir ayat.

Al-Hafiz Al-Baihaqi telah meriwayatkan melalui hadis Abdullah ibnu Syaizab yang mengatakan bahwa ayah Abu Ubaidah ibnul Jarrah dalam Perang Badar menyebut-nyebut nama berhala-berhalanya kepada anaknya, lalu anaknya (yakni Abu Ubaidah) menjauh darinya. Tetapi setelah ayahnya banyak mengeluarkan darah dari luka-lukanya, Abu Ubaidah datang kepadanya dan membunuhnya. Maka Allah Swt. menurunkan ayat ini berkenaan dengan peristiwa tersebut, yaitu firman-Nya: Kamu tidak akan mendapati sesuatu kaum yang beriman kepada Allah dan hari akhirat, saling berkasih sayang dengan orang-orang yang menentang Allah dan Rasul-Nya. (Al-Mujadilah: 22), hingga akhir ayat.

Kemudian Allah Swt. memerintahkan kepada Rasul-Nya mengancam orang yang lebih mementingkan keluarga, kerabat, dan sanak familinya daripada Allah dan Rasul-Nya serta berjihad di jalan-Nya. Untuk itu, Allah Swt. berfirman:

(قُلْ إِنْ كَانَ آبَاؤُكُمْ وَأَبْنَاؤُكُمْ وَإِخْوَانُكُمْ وَأَزْوَاجُكُمْ وَعَشِيرَتُكُمْ وَأَمْوَالٌ اقْتَرَفْتُمُوهَا)

Katakanlah, "Jika bapak-bapak, anak-anak, saudara-saudara, istri-istri, kaum keluarga kalian, harta kekayaan yang kalian usahakan. (At-Taubah: 24)

Maksudnya, harta benda yang merupakan hasil jerih payah kalian.

(وَتِجَارَةٌ تَخْشَوْنَ كَسَادَهَا وَمَسَاكِنُ تَرْضَوْنَهَا)

perniagaan yang kalian khawatirkan kerugiannya dan rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai. (At-Taubah: 24)

Yakni rumah-rumah tempat tinggal yang kalian sukai karena keindahan dan kenyamanannya. Dengan kata lain, jika semuanya itu:

(أَحَبَّ إِلَيْكُمْ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَجِهَادٍ فِي سَبِيلِهِ فَتَرَبَّصُوا)

lebih kalian sukai daripada Allah dan Rasul-Nya dan (daripada) berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah  (At-Taubah: 24)

Yakni tunggulah apakah yang akan menimpa kalian dari siksaan dan pembalasan-Nya. Karena itulah dalam firman selanjutnya disebutkan:

(حَتَّى يَأْتِيَ اللَّهُ بِأَمْرِهِ وَاللَّهُ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْفَاسِقِينَ)

sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik. (At-Taubah: 24)

Rabu, 03 Januari 2018

KALA PENGADILAN MEMVONIS POTONG TANGAN SULTAN MUHAMMAD AL FATIH

 Sultan Muhammad Al Fatih, Sang Penakluk, divonis oleh Mahkamah Syariat agar tangannya dipotong. Vonis itu dikeluarkan oleh qadhi, karena Sultan Al Fatih memerintahkan memotong tangan seorang insiyur Romawi. Sultan Al Fatih mematuhi perintah pengadilan itu. Bagaimana ceritanya?

Sultan Al Fatih secara nyata membuktikan kebenaran Hadist Rasulullah akan takluknya Konstantinopel di tahun 1453. Penaklukkan itu membuat gempar seantero dunia.
Sultan Al Fatih kemudian mengubah Konstantinopel menjadi pusat ibukota Utsmaniyah. Selama kepemimpinan Sultan Al Fatih, Utsmaniyah mencapai puncaknya. Kehidupan berjalan baik dan maju. Namun hasrat Sultan Al Fatih untuk terus menaklukkan tak terhenti. Bahkan dia sempat merangsek menuju kota Roma. Hal inilah yang membuat penguasa Roma, mengungsi dari singgasananya.

Meski demikian, kepemimpinan Sultan Al Fatih di dalam negeri bisa dibilang cukup adil. Hukum yang diterapkan benar-benar berwibawa. Malah dia sendiri sempat divonis bersalah hukuman potong tangan oleh Mahkamah al Isti'naf (pengadilan) di era itu.

Kasusnya bermula ketika Sultan Al Fatih berniat mendirikan sebuah masjid Jami’ di kota Islambol itu. Dia kemudian menugaskan seorang Insinyur Romawi, Epsalanti, untuk memimpin dan mengawasi proyek pembangunan Masjid itu. Epsalanti memang dikenal insinyur yang mumpuni.

Salah satu perintah Sultan, bahwa tiang-tiang masjid Jami’ itu mesti dibuat dari bahan marmer. Tiang-tiang itu juga harus dibuat tinggi, agar masjid Jami' bisa dilihat dari berbagai penjuru. Sultan Al Fatih pun menentukan batas ketinggian yang harus dicapai itu. Perintah itu langsung ditujukannya kepada Epsalanti tadi.

Akan tetapi dalam pembangunannya, Epsalanti malah memotong tiang-tiang itu. Hingga ketinggian tiang Masjid Jami' itu tak seperti yang dipesan oleh Sultan. Epsalanti bersikap demikian karena suatu sebab. Ketika Sultan mengetahui hal itu, dia marah besar. Epsalanti dianggap melakukan pencurian karena mengurangi ketinggian tiang-tiang tadi. Sultan Al Fatih pun memerintahkan agar tangan Epsalanti dipotong.

Ternyata keputusan itu langsung dieksekusi. Tangan Epsalanti dipotong. Pasalnya tiang-tiang yang sudah dibawa dari tempat yang jauh, menjadi tak berguna sama sekali. Perintah potong tangan itu dikeluarkan Sultan Al Fatih dalam keadaan emosi dan marah.

Tapi nasi sudah jadi bubur. Tangan Epsalanti sudah terpotong. Sultan Al Fatih pun sempat menyesali keputusannya itu. Karena dianggapnya perintah itu terlalu berlebihan.

Namun di mata Epsalanti, tindakan Sultan itu sudah kelewatan. Itu sudah dianggap sebuah kedzaliman, begitulah pandangan Epsalanti. Alhasil dirinya pun mengadukan Sultan Al Fatih kepada Mahkamah Al Isti'naf itu.

Di Mahkamah itu ada seorang qadhi yang dikenal adil. Namanya Syaikh Shari Khidr Jalabi. Dialah yang kemudian mengadili kasus ini. Qadhi Syakh Shari Khidr Jalabi kemudian mengutus orang untuk memanggil Sultan Al Fatih untung datang ke pengadilan. Karena, walau sebagai Sultan, Al Fatih mendapat aduan dari seorang rakyatnya yang menuntut keadilan.

Mendapat panggilan dari qadhi, Sultan tak ragu menghadiri pengadilan itu. Ketika hari persidangan, Sultan Al Fatih pun masuk ke ruangan sidang. Sultan Al Fatih kemudian duduk di barisan tempat duduk yang disediakan. Tapi sikap Sultan itu kemudian dihardik oleh qadhi Syaikh Shari Khidr Jalabi.

"Anda tidak boleh duduk, Tuan!" hardik sang Qadhi, tanpa ragu. Sultan Al Fatih terkejut. Dia terdiam.

"Engkau harus tetap berdiri di samping lawan engkau itu," tegas Qadhi lagi.

Sultan Al Fatih pun menurut. Sosok yang begitu disegani oleh belantara Eropa, diam seribu bahasa didepan sang Qadhi. Karena Al Fatih sangat mematuhi hukum Islam.

Kemudian Sultan Al Fatih berdiri berjejer dengan Epsalanti itu. Sang Insiyur itu kemudian membeberkan kedzaliman yang telah diterimanya itu. Ketika giliran Sultan berbicara, Al Fatih mendukung apa yang telah dijelaskan oleh sang Insiyur. Dia tak membantahnya.

Setelah Sultan Al Fatih selesai bicara, ia pun diminta berdiri. Qadhi Syakh S

hari Khidr Jalabi berpikir sejenak. Tidak lama kemudian Qadhi itu mengeluarkan vonisnya untuk Sultan Al Fatih.
"Berdasarkan aturan-aturan Syariat, maka tangan Engkau juga harus dipotong sebagai bentuk qishash, wahai Sultan!"

Yang terkejut justru sang insinyur ketika mendengarkan putusan itu. Dia tak menyangka, seorang Sultan Islam, yang menunjuk Qadhi itu sebagai hakim, malah dikenakan hukuman potong tangan oleh qadhi itu sendiri.

Tubuh Epsalanti sampai bergetar mendengar putusan qadhi itu, atas kasus yang dilaporkannya. Sultan Al Fatih hanya terdiam sembari berdoa. Epsalanti sama sekali tak menyangka vonis seperti itu yang bakal dikeluarkan oleh qadhi. Padahal niat awal Epsalanti adalah dia menuntut ganti rugi karena tangannya telah dipotong.

Epsalanti kemudian bangkit. Dengan suara gemetar, tercekak dan terbata-bata, dia malah memutuskan untuk menarik kasusnya itu.

"Saya tak menyangka hasilnya seperti ini, saya memutuskan untuk menarik pengaduan saya terhadap Sultan," tutur Epsalanti terbata-bata. Padahal Sultan Al Fatih sudah sangat menerima putusan itu. Karena hal itu merupakan konsekwensi yang harus ditegakkan bagi seorang muslim.

Epsalanti pun berujar lagi bahwa sesungguhnya dia berharap adanya ganti rugi belaka atas kasus yang dialaminya. Karena dia beralasan memotong tangan Sultan Al Fatih sama sekali tak member manfaat buat dirinya.

Karena permintaan Epsalanti yang seperti itu, Qadhi pun memutuskan agar Sultan Al Fatih membayarkan 10 keping Dinar kepada Epsalanti, sebagai ganti rugi atas memotong tangannya. 10 Dinar itu mesti dibayarkan Sultan Al Fatih setiap bulan kepada Epsalanti. Begitulah hukuman itu dijatuhkan.

Namun Sultan Al Fatih memutuskan untuk membayar 20 Dinar setiap hari sepanjang hidupnya kepada sang insinyur itu. Hal itu dilakukan Sultan Al Fatih sebagai hadiah atas ungkapan kegembiraannya karena lolos dari hukuman qishash dan bentuk penyelesaiannya atas kasus itu.

Begitulah sistem peradilan Islam. Kisah keadilan seperti ini tentu sangat muskyl ditemui dalam sistem hukum yang tak merujuk pada Al Quran dan As Sunnah.

sumber: Kitab Rawai' min at-Tarikh al-'Usmani.

Senin, 01 Januari 2018

Terkumpul Sifat Takut dan Harap

عن انس بن مالك رضي الله عنه قال :
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَى شَابٍّ وَهُوَ فِي الْمَوْتِ فَقَالَ كَيْفَ تَجِدُكَ قَالَ وَاللَّهِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَنِّي أَرْجُو اللَّهَ وَإِنِّي أَخَافُ ذُنُوبِي فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَجْتَمِعَانِ فِي قَلْبِ عَبْدٍ فِي مِثْلِ هَذَا الْمَوْطِنِ إِلَّا أَعْطَاهُ اللَّهُ مَا يَرْجُو وَآمَنَهُ مِمَّا يَخَافُ

Dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu berkata :
Nabi Shallallahu’alaihi wa Sallam datang kepada seorang pemuda yang hendak meninggal, maka beliau berkata: “Bagaimana keadaanmu?” Pemuda itu menjawab: “Demi Allah ya Rasulullah, sungguh saya sangat berharap kepada (rahmat) Allah dan saya sangat takut akan (siksa Allah) atas dosa-dosa saya.”Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wa Sallam berkata: “Tidaklah dua perkara tersebut ada pada hati seorang hamba yang dalam kadaan seperti ini, kecuali Allah akan memberikan apa yang diharapkannya dan akan Allah amankan ia dari apa yang ditakutkannya.”
Dikeluarkan oleh Imam Tirmidzi dan sanadnya hasan. Juga Imam Ibnu Majah dan Imam Abdullah bin Imam Ahmad dalam Zawa’id Az-Zuhd (halaman 34-35), juga Imam Ibnu Abid Dunya sebagaimana dalam At-Targhib (4/141) dan lihat juga dalam Al-Misykah-nya (1612).

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist :

1– Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani rahimahullah berkata, “Yang dimaksud dengan ar-raja’ (berharap) adalah bahwa jika seorang hamba melakukan kesalahan (dosa atau kurang dalam melaksanakan perintah Allah) maka hendaknya dia bersangka baik kepada-Nya dan berharap agar Dia menghgapuskan (mengampuni) dosanya, demikian pula ketika dia melakukan ketaatan (kepada-Nya) dia berharap agar Allah menerimanya.

2- Adapun orang yang bergelimang dalam kemaksiatan kemudian dia berharap Allah tidak menyiksanya (pada hari kiamat) tanpa ada rasa penyesalan(takut ) dan (kesadaran untuk) meninggalkan perbuatan maksiat (tanpa melakukan taubat yang benar kepada Allah), maka ini adalah orang yang tertipu (oleh setan)”

3- Maka raja' dan khauf harus selalu ada pada  seseorang maka akan sampai  cinta, ridla dan  surga Allah, insya Allah.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al - Qur'an :

1– Dua sifat inilah yang dimiliki oleh hamba-hamba Allah yang paling mulia di sisi-Nya yaitu khauf dan raja', para Nabi dan Rasul  Shallallahu ‘alaihi wa sallam, sehingga Allah  Ta’ala memuji mereka dalam firman-Nya,

إِنَّهُمْ كَانُوا يُسَارِعُونَ فِي الْخَيْرَاتِ وَيَدْعُونَنَا رَغَبًا وَرَهَبًا وَكَانُوا لَنَا خَاشِعِينَ

“Sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang selalu bersegera dalam (mengerjakan) perbuatan-perbuatan yang baik dan mereka (selalu) berdo'a kepada Kami dengan (perasaan) harap dan takut. Dan mereka adalah orang-orang yang khusyu‘” (QS (21) al-Anbiyaa’:90).

2- Karena itulah Al-Hasan Al-Basri rahimahullah pernah mengatakan bahwa orang mukmin mengerjakan amal-amal ketaatan, sedangkan hatinya dalam keadaan takut, bergetar, dan khawatir; sementara orang yang durhaka mengerjakan perbuatan-perbuatan maksiat dengan penuh rasa aman. Maka orang yang  merasa  aman dari  siksa Allah  termasuk  orang yang  rugi.

أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ ۚ فَلَا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ

Patutkah mereka (bersukaria) sehingga mereka merasa aman akan rancangan buruk (balasan adzab) yang diatur oleh Allah? Karena sebenarnya tidak ada yang merasa aman dari rancangan buruk (balasan adzab) yang diatur oleh Allah itu melainkan orang-orang yang rugi.
[Q.S. (7) Surat Al-A'raf : 99]

3- Orang yang  terlalu berat  khauf (takut) tanpa ada raja' maka bisa putus asa. Dan putus asa  itu adalah sifat orang  kafir

وَلَا تَيْأَسُوا مِنْ رَوْحِ اللَّهِ ۖ إِنَّهُ لَا يَيْأَسُ مِنْ رَوْحِ اللَّهِ إِلَّا الْقَوْمُ الْكَافِرُونَ

Dan janganlah kamu berputus asa dari rahmat serta pertolongan Allah. Sesungguhnya tidak berputus asa dari rahmat dan pertolongan Allah itu melainkan kaum yang kafir".
[Q.S. (12) Surat Yusuf : 87]

 
p