Busana Muslimah

Busana Muslimah, Cocok Untuk Yang Muda dan Bergaya

Kaos Murah

Kaos Murah, Keren dan Gaul

Jaket

Jaket Murah, Keren dan Gaul

Jilbab

Jilbab Murah dan Keren

Kaos

Kaos Dakwah Islami

Kaos

Kaos Dakwah Islami Keren

Kaos

Kaos Bisnis Sukses Tanpa Riba

Kaos Dakwah Islami

Katakan Tidak Pada Riba

Selasa, 12 Juni 2018

HUKUM SHOLAT JUM'AT BERSAMAAN DENGAN HARI RAYA IDUL FITR atau IDUL ADHA


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

*1. Pendahuluan*

Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun 2009, Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab _Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah_ karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :

_“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”_

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya _Bidayatul Mujtahid_ menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :

_Pertama_, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.

_Kedua_, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.

_Ketiga,_ tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.

_Keempat,_ zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.

*2.Pendapat Yang Rajih*

Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang _rajih_ (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, _rahimahullah_. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:

*Hukum Pertama*, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

*Hukum Kedua*, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.

*Hukum Ketiga*, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.

*Hukum Keempat*, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.

Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

*2.1. Keterangan Hukum Pertama*

Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata :

ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„ْŲ¹ِŁŠŲÆَ Ų«ُŁ…َّ Ų±َŲ®َّŲµَ ŁِŁŠ Ų§Ł„ْŲ¬ُŁ…ُŲ¹َŲ©ِ ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ Ł…َŁ†ْ Ų“َŲ§Ų”َ Ų£َŁ†ْ ŁŠُŲµَŁ„ِّŁŠَ ŁَŁ„ْŁŠُŲµَŁ„ِّ

_"Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.”_ (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda :

Ł‚َŲÆْ Ų§Ų¬ْŲŖَŁ…َŲ¹َ ŁِŁŠ ŁŠَŁˆْŁ…ِŁƒُŁ…ْ Ł‡َŲ°َŲ§ Ų¹ِŁŠŲÆَŲ§Ł†ِ ŁَŁ…َŁ†ْ Ų“َŲ§Ų”َ Ų£َŲ¬ْŲ²َŲ£َŁ‡ُ Ł…ِŁ†ْ Ų§Ł„ْŲ¬ُŁ…ُŲ¹َŲ©ِ ŁˆَŲ„ِŁ†َّŲ§Ł…ُŲ¬َŁ…ِّŲ¹ُŁˆŁ†َ

_“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.”_ (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).

Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda _“tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati”_ (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi _rukhshah_ (kemudahan/keringanan).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, _rukhshah_ adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.

Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.

Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas _“man syaa-a an yushalliya falyushalli”_ (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah _manthuq_ (ungkapan tersurat) hadits. _Mafhum mukhalafah_ (ungkapan tersirat kebalikan yang tersurat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa _mafhum syarat_, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”

Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa _(ahlul badaawi atau ahlul ‘aaliyah)_ –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota _(ahlul amshaar / ahlul madinah)_ yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?

Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, _Nailul Authar_, 2/273)

*2.2.Keterangan Hukum Kedua*

Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi _"innaa mujammi’uun”_ (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat).

Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.

*2.3.Keterangan Hukum Ketiga*

Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal _(al fadhu al ashli)_, sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti _(badal)_, bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan _Istish-hab_, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.

Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

*2.4. Keterangan Hukum Keempat*

Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda _*"fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati”_ (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah _manthuq_ hadits. _Mafhum mukhalafah_-nya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.

Imam Ash Shan’ani dalam _Subulus Salam_ ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” (Imam Shan’ani, _Subulus Salam_, 2/112)

Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya shalat Jumat.

*3.Meninjau Pendapat Lain*

*3.1.Pendapat Imam Syafi’i*

Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota _(ahlul madinah/ahlul amshaar)_ .Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun _(ahlul badawi)_ yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.

Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam _Subulus Salam_ berkata :  “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…” (Imam Shan’ani, _Subulus Salam_, 2/112).

Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak _(mardud)_. Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam _Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah_ Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… ”

Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.

*3.2.Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah*

Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota _(ahlul madinah/ahlul amshaar)_ maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun _(ahlul badawi)_. Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut :  “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”

Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i.

Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.

Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daraquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).

Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.

*3.3.Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah*

‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.

Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :

_Pertama_, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya :

Ų¹ِŁŠŲÆَŲ§Ł†ِ Ų§Ų¬ْŲŖَŁ…َŲ¹َŲ§ ŁِŁŠ ŁŠَŁˆْŁ…ٍ ŁˆَŲ§Ų­ِŲÆٍ ŁَŲ¬َŁ…َŲ¹َŁ‡ُŁ…َŲ§ Ų¬َŁ…ِŁŠŲ¹ًŲ§ ŁَŲµَŁ„َّŲ§Ł‡ُŁ…َŲ§ Ų±َŁƒْŲ¹َŲŖَŁŠْŁ†ِŲØُŁƒْŲ±َŲ©ً Ł„َŁ…ْ ŁŠَŲ²ِŲÆْ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِŁ…َŲ§ Ų­َŲŖَّŁ‰ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„ْŲ¹َŲµْŲ±َ

_"Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.”_ (HR Abu Dawud).

_Kedua,_ shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.

_Ketiga,_ yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan _(ihtimal)_ bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.

Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya _(muta`akhkhir)_. Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur. (Imam Shan’ani, _Subulus Salam_, 2/112)

*4.Kesimpulan*

Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :

*Pertama*, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.

*Kedua*, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.

*Ketiga*, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.

Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. _Wallahu a’lam._

= = =

*M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI, adala Pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogyakarta.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Muhammad Husain. 1995. _Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh_. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.

Abu Abdillah As-Sa’dun, _Ijtima’ Al-I’dayni,_ (Riyadh : t.p.), t.t. 12 hal.

Abu Hafsh Ar-Rahmani, _Tsalatsu Masa`il Fiqhiyyah_, (t.t.p. : t.p.), t.t. 33 hal.

Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. _Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah)_. Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.

Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. _Subulus Salam_. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.

Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. _Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah)._ Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.

An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. _Asy Syakhshiyah Al Islamiyah._ Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.

———-. 1994. _Asy Syakhshiyah Al Islamiyah._ Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.

Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. _Taisir Al Wushul Ila Al Ushul_. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.

Ibnu Rusyd. 1995. _Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid_, Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.

Raghib, Ali. 1991. _Ahkamush Shalat._ Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.

Sabiq, Sayyid. 1987. _Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah)_, Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal

Syirbasyi, Ahmad. 1987. _Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah)._ Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal.

LAFADZ NIAT, WAKIL DAN DOA ZAKAT FITRAH


1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri (Tanpa Diwakilkan)

Ł†َŁˆَŁŠْŲŖُ Ų§َŁ†ْ Ų§ُŲ®ْŲ±ِŲ¬َ Ų²َŁƒَŲ§Ų©َ Ų§Ł„ْŁِŲ·ْŲ±ِ Ų¹َŁ†ْ Ł†َŁْŲ³ِŁ‰ْ ŁَŲ±ْŲ¶ًŲ§ ِŁ„Ł„Ł‡ِ ŲŖَŲ¹َŲ§Ł„َŁ‰

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN NAFSI FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Keluarga yang Wajib Dinafkahi

Ł†َŁˆَŁŠْŲŖُ Ų£َŁ†ْ Ų£ُŲ®ْŲ±ِŲ¬َ Ų²َŁƒَŲ§Ų©َ Ų§Ł„ْŁِŲ·ْŲ±ِ Ų¹َŁ†ِّŁ‰ْ ŁˆَŲ¹َŁ†ْ Ų¬َŁ…ِŁŠْŲ¹ِ Ł…َŲ§ ŁŠَŁ„ْŲ²َŁ…ُŁ†ِŁ‰ْ Ł†َŁَŁ‚َŲ§ŲŖُŁ‡ُŁ…ْ Ų“َŲ±ْŲ¹ًŲ§ ŁَŲ±ْŲ¶ًŲ§ ِŁ„Ł„Ł‡ِ ŲŖَŲ¹َŲ§Ł„َŁ‰

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘ANNI WA ‘AN JAMI’I MA YALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR’AN FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Ł†َŁˆَŁŠْŲŖُ Ų£َŁ†ْ Ų£ُŲ®ْŲ±ِŲ¬َ Ų²َŁƒَŲ§Ų©َ Ų§Ł„ْŁِŲ·ْŲ±ِ Ų¹َŁ†ْ Ų²َŁˆْŲ¬َŲŖِŁŠْ ŁَŲ±ْŲ¶ًŲ§ ِŁ„Ł„Ł‡ِ ŲŖَŲ¹َŲ§Ł„َŁ‰

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN ZAUJATI FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki (yang Belum Baligh)

Ł†َŁˆَŁŠْŲŖُ Ų£َŁ†ْ Ų£ُŲ®ْŲ±ِŲ¬َ Ų²َŁƒَŲ§Ų©َ Ų§Ł„ْŁِŲ·ْŲ±ِ Ų¹َŁ†ْ ŁˆَŁ„َŲÆِŁŠْ... ŁَŲ±ْŲ¶ًŲ§ ِŁ„Ł„Ł‡ِ ŲŖَŲ¹َŲ§Ł„َŁ‰

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN WALADI (sebutkan namanya) FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-laki saya bernama…, fardhu karena Allah Ta’ala.

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan (yang Belum Baligh)

Ł†َŁˆَŁŠْŲŖُ Ų£َŁ†ْ Ų£ُŲ®ْŲ±ِŲ¬َ Ų²َŁƒَŲ§Ų©َ Ų§Ł„ْŁِŲ·ْŲ±ِ Ų¹َŁ†ْ ŲØِŁ†ْŲŖِŁŠْ... ŁَŲ±ْŲ¶ًŲ§ ِŁ„Ł„Ł‡ِ ŲŖَŲ¹َŲ§Ł„َŁ‰

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN BINTI (sebutkan namanya) FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuan saya bernama…, fardhu karena Allah Ta’ala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

Ł†َŁˆَŁŠْŲŖُ Ų£َŁ†ْ Ų£ُŲ®ْŲ±ِŲ¬َ Ų²َŁƒَŲ§Ų©َ Ų§Ł„ْŁِŲ·ْŲ±ِ Ų¹َŁ†ْ (…….) ŁَŲ±ْŲ¶ًŲ§ ِŁ„Ł„Ł‡ِ ŲŖَŲ¹َŲ§Ł„َŁ‰

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN (sebutkan namanya) FARDHOLLILLAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk… (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.

7. Lafadz Mewakilkan/Izin

ŁˆَŁƒَّŁ„ŲŖُŁƒَ ŁِŁŠ Ų„ِŲ®ْŲ±َŲ§Ų¬ِ Ų²َŁƒَŲ§Ų©ِ Ų§Ł„ŁِŲ·ْŲ±ِ ŁˆَŁ†ِŁŠَّŲŖِŁ‡َŲ§ Ų¹َŁ†ْ Ł†َŁْŲ³ِŁŠ

WAKKALTUKA FI IKHROJI ZAKATIL FITHRI WANIYYATIHA ‘AN NAFSI
Artinya: Aku wakilkan kepadamu untuk menunaikan Zakat Fitrah dan meniatkannya untukku.

8. Doa Saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

Ų±َŲØَّŁ†َŲ§ ŲŖَŁ‚َŲØَّŁ„ْ Ł…ِŁ†َّŲ§ Ų„ِŁ†َّŁƒَ Ų£َŁ†ŲŖَ Ų§Ł„Ų³َّŁ…ِŁŠŲ¹ُ Ų§Ł„ْŲ¹َŁ„ِŁŠŁ…ُ

ROBBANA TAQOBBAL MINNA INNAKA ANTASSAMI’UL ‘ALIM
Artinya: Ya Allah terimalah dari (zakat) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

9. Doa Saat Menerima Zakat Fitrah

Ų¢Ų¬َŲ±َŁƒَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ ŁِŁŠْŁ…َŲ§ Ų£َŲ¹ْŲ·َŁŠْŲŖَ ŁˆَŲ¬َŲ¹َŁ„َŁ‡ُ Ł„َŁƒَ Ų·َŁ‡ُŁˆْŲ±ًŲ§ ŁˆَŲØَŲ§Ų±َŁƒَ Ł„َŁƒَ ŁِŁŠْŁ…َŲ§ Ų£َŲØْŁ‚َŁŠْŲŖَ
AJAROKALLOHU FIMA A’THOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHURO WABAROKA LAKA FIMA ABQOITA
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, menjadikannya pembersih bagimu serta memberkahi atas harta yang kau simpan.

Referensi: Al-Adzkar Imam an-Nawawi halaman 188, Al-Muhadzdzab Imam asy-Syairazi 1/169, Fath al-‘Aziz Syarh al-Wajiz Imam ar-Rafi’i 5/529.

Sabtu, 28 April 2018

STRATEGI MENINGKATKAN OMSET BISNIS KULINER


Pada umumnya semua orang yang menjalankan bisnis menginginkan bisnisyang http://www.gusdarbisnis.cf/2018/04/strategi-meningkatkan-omset-bisnis.html dengan menghasilkan pendapatan yang selalu meningkat bukan?

Hal tersebut berlaku untuk semua jenis bidang bisnis yang dijalankan seorang pelaku bisnis, termasuk para pelaku bisnis kuliner.

Baik itu berjualan makanan berupa makanan berat seperti nasi goreng, makanan khas daerah, kue, ataupun aneka jenis makanan lainnya. Dimana seperti yang kita ketahui bahwa menjalankan bisnis kuliner memerlukan strategi tersendiri.

Mengingat bisnis ini merupakan salah satu bisnis yang cukup digemari dan memiliki banyak pesaing. Sehingga ketika anda sebagai pelaku bisnis kuliner ini menginginkan bisnisnya tetap berjalan lancar, dan sukses maka perlu melakukan strategi untuk meningkatkan omset penjualannya.

Untuk meningkatkan omset bisnis kuliner ini tidaklah mudah, Anda sebagai pelaku bisnis harus memperhatikan segala aspek yang ada pada bisnis, strategi meningkatkan omset bisnis kuliner Anda, yaitu :

1. Meningkatkan Taqwa dan Sedekah

Pahamilah bahwa sehebat apapun strategi yang kita gunakan untuk meningkatkan omset bisnis kuliner kita, tidak ada artinya tanpa ridho Allah SWT. Oleh karena itu sudah sepatutnya kita selaraskan diri kita dengan meningkatkan taqwa kita.

Sadari juga bahwa rezeki itu dari Allah, sudah sepantasnya kita mengucapkan syukur kita kepada Allah dengan memberikan minimal 10% penghasilan kita untuk sedekah.
Lakukanlah ini bila kita ingin meningkat bisnis kita.

2. Menjaga Mutu makanan bisnis kuliner Anda
Dalam menjalankan bisnis makanan maka menjaga kualitas makanan ini penting untuk terus dilakukan.

Terlebih lagi kualitas makanan ini dapat menjadi bahan penilaian konsumen dan mempengaruhi terhadap keputusan konsumen apakah akan kembali untuk membeli terhadap makanan tersebut lagi atau tidak.

Apalagi konsumen sekarang dapat dengan mudah menilai keunggulan dan kelemahan dari makanan yang ditawarkan dengan banyaknya pesaing kita. Hal tersebut membuat konsumen dapat membandingkan antara makanan satu dengan makanan yang lainnya.

Oleh karena itu untuk anda yang ingin meningkatkan omset penjualan makanan dapat memperhatikan kualitas makanan agar tetap terjaga baik itu dari segi rasa, kebersihan, tampilan, cara penyajian dan bahkan kenyamanan serta kebersihan tempat makan tersebut.

Ketika anda telah dapat menjaga kualitas makanan yang ditawarkan maka bukan hanya meningkatkan omset penjualan tetapi juga akan memberikan pengaruh terhadap integritas bisnis anda. Selain itu, ketika anda berupaya menaikkan harga makanan pun maka tidak akan menjadi masalah bagi konsumen asalkan tetap menjaga kualitas makanan.

3. Melakukan promosi
Meningkatkan omset penjualan makanan dengan melakukan promosi ini memang telah menjadi hal yang penting untuk dilakukan dan seharusnya Anda lakukan. Janganlah pernah berhenti melakukan promosi.

Anda sebagai pelaku bisnis makanan harus memahami terkait kelebihan promosi. Dimana dengan melakukan promosi maka produk makanan anda akan semakin dikenal oleh masyarakat.

Anda dapat melakukan promosi melalui berbagai macam media yang dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan efisien yakni dengan menggunakan media online maupun offline.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini banyak pelaku bisnis yang melakukan promosi melalui media sosial. Yang mana dengan media sosial maka produk makanan yang anda tawarkan dapat lebih mudah sampai di masyarakat dan menarik perhatiannya.  Sehingga secara tidak langsung hal tersebut pun mampu meningkatkan omset penjualan makanan.

4. Meningkatkan pelayanan
Apapun jenis bisnis Anda pasti akan melakukan pelayanan bagi konsumen. Hal ini merupakan faktor penting juga dalam bisnis, apalagi bisnis kuliner.

Dalam memberikan pelayanan terbaik pada saat menjalankan bisnis ini juga memiliki kaitan untuk meningkatkan omset selain menjaga kualitas makanan.

Yang mana ketika bisnis mampu memberikan pelayanan yang terbaik maka secara langsung juga akan meningkatkan kualitas makanannya. Hal tersebut dikarenakan para konsumen merasa nyaman untuk kembali menikmati makanan yang ada.

Seperti misalnya ketika karyawan anda atau anda sendiri bersikap ramah terhadap konsumen maka konsumen pun tak segan-segan untuk menjadi pelanggan setia dan secara otomatis akan mampu meningkatkan omset penjualan makanan yang anda tawarkan tersebut.
Buatlah pola pelayanan yang terbaik bagi konsumen bisnis kuliner Anda.

5. Membuat Strategi Penjualan Unik dan berbeda*
Banyak cara strategi penjualan yang unik dan berbeda untuk meningkatkan omset bisnis kuliner Anda. Sekali lagi, insya Allah dalam kelas belajar di BSTR Anda akan banyak memperoleh ini.

Salah satunya dengan memberikan promo dan diskon. Memberikan promo dan diskon ini merupakan salah satu cara yang cukup efektif untuk meningkatkan omset penjualan makanan.

Anda sebagai pelaku bisnis dapat memberikan promo dan diskon pada saat ada kegiatan atau event tertentu yang memiliki peluang bagus untuk mendatangkan konsumen.

Dengan begitu maka banyak konsumen yang tertarik dan membeli produk makanan yang ditawarkan sehingga dapat meningkatkan omset penjualan.

Atau membatasi jam operasional bisnis kuliner Anda. Banyak contoh dari pebisnis kuliner yang menggunakan pola strategi ini dalam penjualan mereka. Contohnya Gudeg Pawon di Jogja.
Maka buatlah strategi penjualan yang unik dalam bisnis kuliner Anda.

6. Melakukan evaluasi bisnis kuliner Anda dan Pesaing.

Dalam meningkatkan omset penjualan makanan bisa juga dengan cara melakukan evaluasi bisnis. Dengan melakukan evaluasi bisnis, maka anda dapat mengetahui apa saja yang dirasa kurang ataupun masih belum benar dalam memberikan pelayanan, melakukan promosi dan lain sebagainya yang dapat menghambat keinginan anda untuk meningkatkan omset penjualan.

Disamping Anda juga harus menganalisa strategi penjualan yang digunakan oleh pesaing Anda, kemudian buatlah USP bisnis kuliner

Setelah itu, anda harus dapat memperbaikinya dengan baik mengingat para pelaku bisnis lain pun juga ingin meningkatkan omset penjualan makanannya. Sehingga jika anda tidak begitu tanggap dan bertindak cepat akan membawa dampak buruk seperti ketertinggalan dalam bersaing.

7. Menjadikan lokasi bisnis kuliner Anda agar strategis.

Menjadikan lokasi kuliner kita strategis bukan berarti kita harus pindah mencari lokasi yang lebih strategis, namun bisa dengan cara mensiasati keadaan lokasi kuliner kita menjadi lokasi yang strategis.

Banyak caranya, Bila Anda masuk anggota BSTR kita mempelajari ini lebih dalam. Salah satunya adalah membuat satu atau beberapa spot lokasi bisnis kita menjadi unik dan mengundang decak kagum, entah keindahannya atau keunikannya. Sehingga spot tersebut bisa menjadi area foto selfi konsumen.

Misalnya dengan mengambar dinding dengan gambar yang unik, kursi yang unik atau banyak lagi.  Mulailah kreatif dan siasati dengan cara yang efektif sehingga tidak menguras dana besar.

Selain kita bisa berkolaborasi, meluaskan market dan meningkatkan kualitas diri dalam hal bisnis, kitapun bisa meningkatkan rohani kita menjadi lebih baik. Tentu juga bisa memberikan dan menyebarkan kebaikan bagi sahabat dan saudara muslim lainnya.

STRATEGI MEMULAI BISNIS ONLINE*


Seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, pernahkah terpikir oleh Anda untuk membuka sebuah bisnis yang benar-benar akan anda rintis dari awal atau dari nol?

Ataukah anda adalah seseorang yang masih merasa ragu akan memulai jenis bisnis apa yang kemungkinan bisa berkembang dan minim kerugian?

Jangan khawatir, karena semua orang tentunya memiliki masalahnya masing-masing. Ada banyak peluang usaha yang bisa anda kembangkan.

Menjalankan sebuah bisnis baik secara offline maupun online. Namun, jika anda hanya memiliki modal yang minim, maka di sarankan untuk mencoba sebuah bisnis online.

Mengapa demikian? Karena untuk memulai sebuah bisnis offline, tentunya anda harus mendapatkan sebuah lokasi dan tempat untuk menjadi sebuah wadah bisnis anda, bukan?

Dan bagi anda yang tidak memiliki tempat tentunya harus menyewa dan mencari alternatif lain.

Namun, jika anda membuka sebuah bisnis online maka sebuah toko atau wadah untuk menampung bisnis tidak terlalu di wajibkan, karena anda hanya perlu menuangkan segala ide usaha dan produk maupun jasa yang anda miliki di sebuah website online atau media online gratis yang bisa Anda ciptakan.

*3. Bangun Toko Online*

Apapun gaya anda anda tetap harus mengekpresikan hal tersebut kedalam situs web Toko  online yang akan  anda jadikan bisnis online awal anda. Sentuhan professional harus tetap ada agar prinsip-prinsip bisnis terpenuhi dan orang-orang tetap percaya akan  validitas jasa maupun produk yang anda tawarkan,  walaupun  tema dari situsToko online yang anda pakai memiliki tema nyentrik, elegan, funny atau klasik.

Pastikan desain dari situs toko online anda tetap pas dan sesuai dengan jenis produk maupun layanan jasa yang anda tawarkan.

*4. Optimalkan Sosialisasi*

Membuat bisnis anda di kenal dan di ketahui di mana mana adalah kuci keberhasilan tentang apapun  kreasi bisnis online yang anda pilih.

Manfaatkan beberapa layanan media sosial yang sering menjadi tempat favorit dalam  promosi seperti facebook dan instagram. Lakukan promosi secara optimal juga di berbagai web gratisan lainnya.


*5. Affliasi*

Ada banyak sekali webmaster terkemuka yang mengandalkan program affliasi untuk membantu menambah jumlah pemasaran produk mereka.

Biasanya bergabung mejadi seorang member pada program  affliasi  ini gratis tanpa bayaran.

 Nah, ini adalah peluang dimana anda bisa membantu  memasarkan dan mendapatkan komisi, atau anda juga bisa menggunakan fasilitas tersebut untuk membantu menjualkan layanan maupun produk bisnis online yang anda tawarkan.
*6. Situs Layanan Iklan*

Ada banyak situs iklan yang akan membagi penghasilannya kepada pemilik web online, dengan memasang salah satu iklan atau beberapa iklan di toko online atau website bisnis online anda tentunya akan menambah pundi-pundi uang anda dalam berbisnis online.

Para pemilik web master terkemuka selalu menggunakan jaringan layanan ini untuk mendapatkan penghasilan tambahan selain dari pelayanan jasa maupun produk bisnis mereka sendiri.

*7. Jual Produk Ilmu Pengetahuan*

Selain menyediakan jasa pelayanan maupun menjual produk lain yang berbentuk fisik. Anda tentunya bisa menjual produk ilmu pengetahuan  yang  sekarang  ini lebih di gemari karena lebih praktis dan simpel.

Ada banyak jenis produk ilmu pengetahuan yang bisa anda tawarkan mulai dari e-book, video learning, layanan jasa perbaikan atau maintenance website dan jual beli tema.

*8. Buatkan Targetkan Omset*

Anda harus memiliki target omset, walaupun pada awalnya hanya akan sedikit atau bahkan belum menghasilkan sama sekali.

Namun sangat penting dalam mengoptimalkan target agar anda tetap terpacu dan berusaha lebih giat dalam mengoptimalkan bisnis online yang anda kelola tersebut.

Sesuatu yang tidak memiliki target dan dasar akan mudah goyah dan seperti sebuah bangunan tanpa pondasi. Jika anda telah memiliki target maka kejarlah target tersebut dengan lebih gigih kedepannya, perbanyaklah belajar dan meningkatkan kualitas diri tentang tehnik pola jualan online.

Tips dan Trik Bisnis Online:

• Tingkat kesulitan dalam membangun sebuah bisnis online sebenarnya sangat tergantung dari seberapa optimal anda melakukan riset dan kuatnya fondasi yang telah anda bangun dari awal sebelum menjalankan bisnis tersebut. akan lebih mudah jika anda tidak melupakan poin penting dan esensial dalam menjalankan sebuah bisnis online tersebut.

• Gunakanlah metode dan sistem bisnis yang sebelumnya telah terbukti ampuh dan mudah di jalankan, belajarlah pada orang yang sudah sukses di bidang ini.


• Layanan  tagihan adalah salah satu poin yang wajib anda perhatikan. Tentunya para pembeli memerlukan pelayanan yang mudah dan  berbeda.  Sudah  menjadi tugas anda dalam menyediakan pelayanan yang seoptimal mungkin agar mereka merasa nyaman dan tidak terbebani.

Demikianlah kiat dan cara agar anda bisa memulai bisnis online bahkan dari nol sekalipun.

Berusaha tetap berjuan dan memberikan pelayanan terbaik adalah kunci sukses di setiap memulai bisnis apapun.

Semoga Bermanfaat,

Selasa, 20 Maret 2018

Jebakan 99


Ada seorang Raja yang sedang termenung sambil melihat taman di depan istananya.

Ia gelisah *karena tak pernah merasakan* ketenangan *dan* sulit sekali *menemukan* kebahagiaan.

Kesehatannya mulai *menurun karena* ia mulai *susah tidur* akibat *banyaknya* pikiran *yang mengganggu.*

Padahal selama ini ia tidur di  kamar mewah di atas kasur yang empuk.

*Ketika sdg melamun,*
sang raja *melihat* seorang tukang kebun *yang sedang* bekerja *sambil* tertawa.

Setiap hari ia *datang dengan* senyuman *dan pulang dengan* keceriaan.

*Padahal* gajinya pas-pasan *dan* rumahnya *begitu sederhana.*

*Tak pernah tampak* kesedihan di wajahnya.

Saat dia pulang keluarganya telah menunggu dengan hidangan makan *yang seadanya* dan keluarga kecil ini pun makan *dengan bahagia.*

Raja pun *heran melihat* orang ini.

Ia memanggil penasihatnya dan  tanya :
Hai penasihatku,
telah lama aku hidup di tengah kegelisahan,
*padahal aku memiliki segalanya⁉*

Tapi aku *sungguh heran* melihat tukang kebun itu.

*Tak pernah tampak* kesedihan di wajahnya.

Kadang2 ia tertidur di bawah rindangnya pohon,
*seperti tak ada beban* dalam hidupnya,
*padahal& ia *tidak memiliki apa-apa !*

Sang Penasehat tersenyum dan berkata :
*Itu karena* tukang kebun itu *tidak* menyentuh *Jebakan 99.*

*Bila& tukang kebun itu *terkena* jebakan ini,
*maka* hidupnya *akan gelisah* dan ia *tdk akan bisa* tidur.

“ *Apa* yang kau maksud dengan *Jebakan 99 ?* ”

tanya raja.

“ Besok malam perintahkan prajurit untuk mengantarkan hadiah kepadanya.

Sediakan satu kotak uang *dan tulislah* 100 Dinar.
*Namun isi lah* kotak itu *dengan 99 dinar saja.* ”

Raja pun menuruti saran dari penasihatnya.

Ketika hari mulai gelap,
prajurit mengetuk pintu rumah tukang kebun ini dengan membawa hadiah.

Si tukang kebun membuka pintu rumahnya dan terkejut melihat prajurit membawa kotak hadiah.

“ Ini hadiah dari raja untukmu. ”

kata si prajurit.

“ Ya ~ sampaikan terima kasihku kepada raja. ”

jawab tk kebun sambil kegirangan melihat kotak *dengan tulisan* 100 dinar.

Belum pernah ia memiliki uang sebanyak itu.

Ia segera membawa masuk kotak itu dan menghitungnya bersama keluarga.

Namun *anehnya,*
jumlah uang didalam kotak itu *hanya 99 dinar.*

Dia pun *menghitung ulang lagi,*
*tapi tetap* jumlahnya 99.

Dia yakin,
*pasti ada uang yang jatuh.*

Dia mencari-cari di sekitar pintu,
tapi tak menemukan apa-apa.

*Akhirnya* dia *mencoba untuk menelusuri* sepanjang jalan *menuju* istana.

Semalaman ia mencari,
*tapi tetap tidak menemukan apa-apa.*

Matahari mulai terbit,
raja beserta penasihatnya menanti tukang kebun ini.

Tak berapa lama dia datang *dengan wajah yg masam dan merengut.*

Raja pun kaget dan bertanya pd penasihat nya :
Apa yang terjadi ?

Tak biasanya ia datang dengan wajah seperti ini !

Penasihat raja menjawab :
Duhai raja,
*begitulah kehidupan.* ✅

Kita *memiliki banyak* hal,
‼namun *kita mencari yg tdk kita miliki.*

Orang ini *mendapatkan* 99 dinar *secara cuma2,*
namun *ia sibuk mencari 1 dinar yang hilang ⁉*

šŸ‘‰ *Munculnya* kegelisahan hati.

*Karena kita mencari* sesuatu *yang tidak kita miliki,*
šŸ™ˆ sementara kt *tidak pernah sungguh2* mensyukuri *banyaknya* anugerah *yg kita punya.* šŸ˜­

Minggu, 25 Februari 2018

SEDEKAH YANG PALING UTAMA

Ų¹َŁ†ْ Ų§Ł„Ų²ُّŁ‡ْŲ±ِŁŠِّ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų£َŲ®ْŲØَŲ±َŁ†ِŁŠ Ų³َŲ¹ِŁŠŲÆُ ŲØْŁ†ُ Ų§Ł„ْŁ…ُŲ³َŁŠَّŲØِ Ų£َŁ†َّŁ‡ُ Ų³َŁ…ِŲ¹َ Ų£َŲØَŲ§ Ł‡ُŲ±َŁŠْŲ±َŲ©َ Ų±َŲ¶ِŁŠَ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ Ų¹َŁ†ْ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠِّ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų®َŁŠْŲ±ُ Ų§Ł„ŲµَّŲÆَŁ‚َŲ©ِ Ł…َŲ§ ŁƒَŲ§Ł†َ Ų¹َŁ†ْ ŲøَŁ‡ْŲ±ِ ŲŗِŁ†ًŁ‰ ŁˆَŲ§ŲØْŲÆَŲ£ْ ŲØِŁ…َŁ†ْ ŲŖَŲ¹ُŁˆŁ„ُ

Dari Az Zuhriy berkata, telah mengkhabarkan kepada saya Sa'id bin Al Musayyab bahwa dia mendengar Abu Hurairah RA dari Nabi SAW  bersabda,: "Sebaik-baik sedekah adalah yang di luar keperluan (yang sudah cukup untuk keperluan dirinya). Maka dahulukan sedekah untuk orang yang menjadi tanggunganmu".

(HR Bukhari No: 1337) Status: Hadis Sahih

Kandungan hadits

1.  Amalan bersedekah kepada orang lain adalah amalan mulia dan terbaik

2.  Sedekah yang baik ialah sedekah yang diberikan setelah menunaikan kewajiban nafkah keluarga.

3.  Bersedekah yang terbaik adalah yang dilakukan setelah   hak dan tanggungjawab menafkahi keluarga tuntas.  Allah Subhana wata'ala berfirman

ŁˆَŁŠَŲ³ْŲ£َŁ„ُŁˆŁ†َŁƒَ Ł…َŲ§Ų°َŲ§ ŁŠُŁ†ْŁِŁ‚ُŁˆŁ†َ Ł‚ُŁ„ِ Ų§Ł„ْŲ¹َŁْŁˆَ

“Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: ” Yang lebih dari keperluan.”
 (QS. Al Baqarah: 219).

4.  Sedekah kepada keluarga terlebih dahulu lebih diutamakan karena pahalanya lebih besar dibandingkan sedekah kepada orang lain.

Ł‚َŲ§Ł„َ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ُ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ ŲµَŲÆَŁ‚َŲŖُŁƒَ Ų¹َŁ„َŁ‰ Ų§Ł„ْŁ…ِŲ³ْŁƒِŁŠŁ†ِ ŲµَŲÆَŁ‚َŲ©ٌ ŁˆَŲ¹َŁ„َŁ‰ Ų°ِŁŠ Ų§Ł„ْŁ‚ُŲ±ْŲØَŁ‰ Ų§Ł„Ų±َّŲ­ِŁ…ِ Ų«ِŁ†ْŲŖَŲ§Ł†ِ ŲµَŲÆَŁ‚َŲ©ٌ ŁˆَŲµِŁ„َŲ©ٌ

Rasulullah SAW bersabda: "Sedekahmu pada orang-orang miskin bernilai satu sedekah, sedangkan sedekahmu pada kerabatmu bernilai dua yaitu; sedekah dan menyambung silaturahim."

(HR Ahmad No: 17197)

Mulailah bersedekah kepada keluarga dekat yang sedang membutuhkan. Bersedekah pada kerabat dekat disamping bersedekah juga termasuk bersilatur rahim. Rasulullah SAW bersabda : "Orang yang bersedekah pada orang yang bukan kerabat dan bukan tetangga sedangkan kau tahu bahwa kerabat dekat dan tetanggamu lebih membutuhkan maka seperti orang yang tidak bersedekah bahkan dalam riwayat lain disebutkan bahwa sedekah tersebut tidak di terima.

  ŁˆŲ„Ų¹Ų·Ų§Ų¤Ł‡Ų§ Ł„Ł‚Ų±ŁŠŲØ Ł„Ų§ ŲŖŁ„Ų²Ł…Ł‡ Ł†ŁŁ‚ŲŖŁ‡ Ų£ŁˆŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ų£Ł‚Ų±ŲØ ŁŲ§Ł„Ų£Ł‚Ų±ŲØ Ł…Ł† Ų§Ł„Ł…Ų­Ų§Ų±Ł… Ų«Ł… Ų§Ł„Ų²ŁˆŲ¬ Ų£Łˆ Ų§Ł„Ų²ŁˆŲ¬Ų© Ų«Ł… ŲŗŁŠŲ± Ų§Ł„Ł…Ų­Ų±Ł… ŁˆŲ§Ł„Ų±Ų­Ł… Ł…Ł† Ų¬Ł‡Ų© Ų§Ł„Ų£ŲØ Łˆ Ł…Ł† Ų¬Ł‡Ų© Ų§Ł„Ų£Ł… Ų³ŁˆŲ§Ų” Ų«Ł… Ł…Ų­Ų±Ł… Ų«Ł… Ų§Ł„Ł…ŲµŲ§Ł‡Ų±Ų© Ų£ŁŲ¶Ł„، (Ł‚ŁˆŁ„Ł‡ ŁˆŲ„Ų¹Ų·Ų§Ų¤Ł‡Ų§ Ł„Ł‚Ų±ŁŠŲØ) Ų£Ł‰ Ł„Ų£Ł†Ł‡ Ų£ŁˆŁ„Ł‰ ŲØŁ‡ Ł…Ł† ŲŗŁŠŲ±Ł‡ ŁˆŲ§Ł„Ų«ŁˆŲ§ŲØ ŁŁŠ Ų§Ł„ŲµŲÆŁ‚Ų© Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų£Ų¹ŲøŁ… ŁˆŲ£ŁƒŲ«Ų± Ł‚Ų§Ł„ Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Łˆ Ų³Ł„Ł… Ų§Ł„ŲµŲÆŁ‚Ų© Ų¹Ł„Ł‰ Ų§Ł„Ų£Ł‚Ų§Ų±ŲØ ŲµŲÆŁ‚Ų© Łˆ ŲµŁ„Ų© ŁˆŁ‚Ų§Ł„ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Ų§Ł„ŲµŁ„Ų§Ų© Łˆ Ų§Ł„Ų³Ł„Ų§Ł… Ų§Ł„Ł…ŲŖŲ¹ŲÆŁŠ ŁŁŠ Ų§Ł„ŲµŲÆŁ‚Ų© ŁƒŁ…Ų§Ł†Ų¹Ł‡Ų§ Łˆ Ł…Ł† Ų§Ł„ŲŖŲ¹ŲÆŁŠ Ų£Ł† ŲŖŲ¹Ų·ŁŠ ŲµŲÆŁ‚Ų§ŲŖŁƒ Ł„Ł„Ų£Ų¬Ų§Ł†ŲØ Łˆ Ų§Ł„Ų£ŲØŲ§Ų¹ŲÆ Łˆ Ų£Ł†ŲŖ ŲŖŲ¹Ł„Ł… Ų£Ł† Ų£Ł‚Ų§Ų±ŲØŁƒ Łˆ Ų¬ŁŠŲ±Ų§Ł†Łƒ Ų£Ų­ŁˆŲ¬ Ų„Ł„ŁŠŁ‡Ų§ ŁˆŲ£Ų®Ų±Ų¬ Ų§Ł„Ų·ŲØŲ±Ų§Ł†ŁŠ ŁŠŲ§ Ų£Ł…Ų© Ł…Ų­Ł…ŲÆ ŁˆŲ§Ł„Ų°ŁŠ ŲØŲ¹ŁŠŁ†ŁŠ ŲØŲ§Ł„Ų­Ł‚ Ł„Ų§ ŁŠŁ‚ŲØŁ„ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲµŲÆŁ‚Ų© Ł…Ł† Ų±Ų¬Ł„ Łˆ Ł„Ł‡ Ł‚Ų±Ų§ŲØŲ© Ł…Ų­ŲŖŲ§Ų¬ŁˆŁ† Ų„Ł„Ł‰ ŲµŁ„ŲŖŁ‡ Łˆ ŁŠŲµŲ±ŁŁ‡Ų§ Ų§Ł„Ł‰ ŲŗŁŠŲ±Ł‡Ł… Łˆ Ų§Ł„Ų°ŁŠ Ł†ŁŲ³ŁŠ ŲØŁŠŲÆŁ‡ Ł„Ų§ ŁŠŁ†ŲøŲ± Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų„Ł„ŁŠŁ‡ ŁŠŁˆŁ… Ų§Ł„Ł‚ŁŠŲ§Ł…Ų©، Ų„Ų¹Ų§Ł†Ų© Ų§Ł„Ų·Ų§Ł„ŲØŁŠŁ† Ł¢/Ł¢Ł”Ł”-Ł¢Ł”Ł¢  Ų­ŲÆŲ«Ł†Ų§ Ų¹ŲØŲÆŲ§Ł† Ų£Ų®ŲØŲ±Ł†Ų§ Ų¹ŲØŲÆ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł† ŁŠŁˆŁ†Ų³ Ų¹Ł† Ų§Ł„Ų²Ł‡Ų±ŁŠ Ł‚Ų§Ł„ Ų£Ų®ŲØŲ±Ł†ŁŠ Ų³Ų¹ŁŠŲÆ Ų§ŲØŁ† Ų§Ł„Ł…Ų³ŁŠŲØ Ų£Ł†Ł‡ Ų³Ł…Ų¹ Ų£ŲØŲ§ Ł‡Ų±ŁŠŲ±Ų© Ų±Ų¶ŁŠ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł†Ł‡ : Ų¹Ł† Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Łˆ Ų³Ł„Ł… Ł‚Ų§Ł„ ( Ų®ŁŠŲ± Ų§Ł„ŲµŲÆŁ‚Ų© Ł…Ų§ ŁƒŲ§Ł† Ų¹Ł† ŲøŁ‡Ų± ŲŗŁ†ŁŠ ŁˆŲ§ŲØŲÆŲ£ ŲØŁ…Ł† ŲŖŲ¹ŁˆŁ„ )  

Artinya : Telah
 menceritakan kepada kami Sa'id bin Ufair ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Al Laits ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Khalid bin Musafir dari Ibnu Syihab dari Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik sedekah adalah setelah kecukupan terpenuhi. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu.

(HR. Bukhori No. 1360 Juz 2 Halaman 218)

 Ų­ŲÆŲ«Ł†Ų§ Ł‚ŲŖŁŠŲØŲ© Ų­ŲÆŲ«Ł†Ų§ Ų³ŁŁŠŲ§Ł† ŲØŁ† Ų¹ŁŠŁŠŁ†Ų© Ų¹Ł† Ų¹Ų§ŲµŁ… Ų§Ł„Ų£Ų­ŁˆŁ„ Ų¹Ł† Ų­ŁŲµŲ© ŲØŁ†ŲŖ Ų³ŁŠŲ±ŁŠŁ† Ų¹Ł† Ų§Ł„Ų±ŲØŲ§ŲØ Ų¹Ł† Ų¹Ł…Ł‡Ų§ Ų³Ł„Ł…Ų§Ł† ŲØŁ† Ų¹Ų§Ł…Ų± ŁŠŲØŁ„Ųŗ ŲØŁ‡ Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Łˆ Ų³Ł„Ł… Ł‚Ų§Ł„ Ų„Ų°Ų§ Ų£ŁŲ·Ų± Ų£Ų­ŲÆŁƒŁ… ŁŁ„ŁŠŁŲ·Ų± Ų¹Ł„Ł‰ ŲŖŁ…Ų± ŁŲ„Ł†Ł‡ ŲØŲ±ŁƒŲ© ŁŲ„Ł† Ł„Ł… ŁŠŲ¬ŲÆ ŲŖŁ…Ų±Ų§ ŁŲ§Ł„Ł…Ų§Ų” ŁŲ„Ł†Ł‡ Ų·Ł‡ŁˆŲ± ŁˆŁ‚Ų§Ł„ Ų§Ł„ŲµŲÆŁ‚Ų© Ų¹Ł„Ł‰ Ų§Ł„Ł…Ų³ŁƒŁŠŁ† ŲµŲÆŁ‚Ų© ŁˆŁ‡ŁŠ Ų¹Ł„Ł‰ Ų°ŁŠ Ų§Ł„Ų±Ų­Ł… Ų«Ł†ŲŖŲ§Ł† ŲµŲÆŁ‚Ų© ŁˆŲµŁ„Ų©

Artinya : Qutaibah menceritakan kepada kami, Sufyan bin Uyainah memberitahukan kepada kami dari Ashim, dari Hafshah binti Sirin, dari Ar-Rabab, dari pamannya Salam bin Amir yang membawanya kepada Nabi SAW, beliau bersabda, "Apabila salah seorang di antaramu berbuka (puasa), maka berbukalah dengan buah kurma, karena buah kurma mengandung berkah. Apabila kamu tidak mendapatkan buah kurma, maka berbukalah dengan air karena air itu suci. Beliau bersabda, "Sedekah kepada orang miskin hanya sedekah, dan sedekah kepada sanak kerabat mempunyai dua (pahala), yaitu sedekah dan menyambung tali persaudaraan.

(HR. Tirmidzi No. 658)

 ŁˆŁŁŠ Ų§Ł„ŲØŲ§ŲØ Ų¹Ł† Ų²ŁŠŁ†ŲØ Ų§Ł…Ų±Ų£Ų© Ų¹ŲØŲÆ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲØŁ† Ł…Ų³Ų¹ŁˆŲÆ Łˆ Ų¬Ų§ŲØŲ± Łˆ Ų£ŲØŁŠ Ł‡Ų±ŁŠŲ±Ų© Ł‚Ų§Ł„ Ų£ŲØŁˆ Ų¹ŁŠŲ³Ł‰ Ų­ŲÆŁŠŲ« Ų³Ł„Ł…Ų§Ł† ŲØŁ† Ų¹Ų§Ł…Ų± Ų­ŲÆŁŠŲ« Ų­Ų³Ł† Łˆ Ų§Ł„Ų±ŲØŲ§ŲØ Ł‡ŁŠ Ų£Ł… Ų§Ł„Ų±Ų§Ų¦Ų­ ŲØŁ†ŲŖ ŲµŁ„ŁŠŲ¹ ŁˆŁ‡ŁƒŲ°Ų§ Ų±ŁˆŁ‰ Ų³ŁŁŠŲ§Ł† Ų§Ł„Ų«ŁˆŲ±ŁŠ Ų¹Ł† Ų¹Ų§ŲµŁ… Ų¹Ł† Ų­ŁŲµŲ© ŲØŁ†ŲŖ Ų³ŁŠŲ±ŁŠŁ† Ų¹Ł† Ų§Ł„Ų±ŲØŲ§ŲØ Ų¹Ł† Ų³Ł„Ł…Ų§Ł† ŲØŁ† Ų¹Ų§Ł…Ų± Ų¹Ł† Ų§Ł„Ł†ŲØŁŠ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Łˆ Ų³Ł„Ł… Ł†Ų­Łˆ Ł‡Ų°Ų§ Ų§Ł„Ų­ŲÆŁŠŲ« ŁˆŲ±ŁˆŁ‰ Ų“Ų¹ŲØŲ© Ų¹Ł† Ų¹Ų§ŲµŁ… Ų¹Ł† Ų­ŁŲµŲ© ŲØŁ†ŲŖ Ų³ŁŠŲ±ŁŠŁ† Ų¹Ł† Ų³Ł„Ł…Ų§Ł† ŲØŁ† Ų¹Ų§Ł…Ų± ŁˆŁ„Ł… ŁŠŲ°ŁƒŲ± ŁŁŠŁ‡ ( Ų¹Ł† Ų§Ł„Ų±ŲØŲ§ŲØ ) ŁˆŲ­ŲÆŁŠŲ« Ų³ŁŁŠŲ§Ł† Ų§Ł„Ų«ŁˆŲ±ŁŠ Łˆ Ų§ŲØŁ† Ų¹ŁŠŁŠŁ†Ų© Ų£ŲµŲ­ ŁˆŁ‡ŁƒŲ°Ų§ Ų±ŁˆŁ‰ Ų§ŲØŁ† Ų¹ŁˆŁ† Łˆ Ł‡Ų“Ų§Ł… ŲØŁ† Ų­Ų³Ų§Ł† Ų¹Ł† Ų­ŁŲµŲ© ŲØŁ†ŲŖ Ų³ŁŠŲ±ŁŠŁ† Ų¹Ł† Ų§Ł„Ų±ŲØŲ§ŲØ Ų¹Ł† Ų³Ł„Ł…Ų§Ł† ŲØŁ† Ų¹Ų§Ł…Ų± K Ų¶Ų¹ŁŠŁ ŁˆŲ§Ł„ŲµŲ­ŁŠŲ­ Ł…Ł† ŁŲ¹Ł„Ł‡ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Łˆ Ų³Ł„Ł…  

Artinya : Ia (Imam Tirmidzi) berkata, "Pada bab ini ada juga hadits yang diriwayatkan dari Zainab -istri Abdullah bin Mas'ud- Jabir, dan Abu Hurairah." Abu Isa berkata, "Hadits Salman bin Amir adalah hadits hasan." Ar-Rabab adalah ibu Ar-Raih binti Shulai'. Sufyan Ats-Tsauri juga meriwayatkan hadits tersebut dari Ashim, dari Hafshah binti Sirin, dari Ar-Rabab, dari pamannya -Salman bin Amir- dari Nabi SAW. Syu'bah meriwayatkan dari Ashim, dari Hafshah binti Sirin, dari Ar-Rabab. Sufyan Ats-Tsauri, Ibnu Aun, dan Hisyam bin Hassan meriwayatkan dari Hafshah binti Sirin, dari Ar-Rabab, dari Salman bin Amir. (Lihat Kitab Hadits Sunan Tirmidzi Juz 3 Halaman 46)

 Ų­ŲÆŲ«Ł†Ų§ Ų£ŲØŁˆ ŲØŁƒŲ± ŲØŁ† Ų£ŲØŁŠ Ų“ŁŠŲØŲ© ŁˆŲ¹Ł„ŁŠ ŲØŁ† Ł…Ų­Ł…ŲÆ . Ł‚Ų§Ł„Ų§ Ų­ŲÆŲ«Ł†Ų§ ŁˆŁƒŁŠŲ¹ Ų¹Ł† Ų§ŲØŁ† Ų¹ŁˆŁ† Ų¹Ł† Ų­ŁŲµŲ© ŲØŁ†ŲŖ Ų³ŁŠŲ±ŁŠŁ† Ų¹Ł† Ų§Ł„Ų±ŲØŲ§ŲØ Ų£Ł… Ų§Ł„Ų±Ų§Ų¦Ų­ ŲØŁ†ŲŖ ŲµŁ„ŁŠŲ¹ . Ų¹Ł† Ų³Ł„Ł…Ų§Ł† ŲØŁ† Ų¹Ų§Ł…Ų± Ų§Ł„Ų¶ŲØŁŠ Ł‚Ų§Ł„ : - Ł‚Ų§Ł„ Ų±Ų³ŁˆŁ„ Ų§Ł„Ł„Ł‡ ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ Łˆ Ų³Ł„Ł… ( Ų§Ł„ŲµŲÆŁ‚Ų© Ų¹Ł„Ł‰ Ų§Ł„Ł…Ų³ŁƒŁŠŁ† ŲµŲÆŁ‚Ų© ŁˆŲ¹Ł„Ł‰ Ų°ŁŠ Ų§Ł„Ł‚Ų±Ų§ŲØŲ© Ų§Ų«Ł†ŲŖŲ§Ł† ŲµŲÆŁ‚Ų© ŁˆŲµŁ„Ų© )  

Artinya : telah menceritakan kepada kami abu bakar bin abu syaibah, dan ‘ali bin muhammad, mereka berkata, telah menceritakan kepada kami waki’, dari ibnu ‘aun, dari hafsahah bintin sirin, dari rubab ummur raih binti shali’, dari Salman bin Amir Adh-Dhabbi, ia berkata, "Rasulullah SAW bersabda, 'Sedekah kepada orang miskin mendapatkan satu pahala sedekah, dan kepada kerabat mendapatkan dua pahala, (pahala) sedekah dan menyambung silaturahim.
(HR. Ibnu Majah No. 1844 Juz 1 Halaman 591)

 Ų­َŲÆَّŲ«َŁ†َŲ§ Ų­َŲ³َŁ†ُ ŲØْŁ†ُ Ų§Ł„Ų±َّŲØِŁŠŲ¹ِ Ų­َŲÆَّŲ«َŁ†َŲ§ Ų£َŲØُŁˆ Ų§Ł„Ų£َŲ­ْŁˆَŲµِ Ų¹َŁ†ِ Ų§Ł„Ų£َŲ¹ْŁ…َŲ“ِ Ų¹َŁ†ْ Ų£َŲØِŁ‰ ŁˆَŲ§Ų¦ِŁ„ٍ Ų¹َŁ†ْ Ų¹َŁ…ْŲ±ِŁˆ ŲØْŁ†ِ Ų§Ł„ْŲ­َŲ§Ų±ِŲ«ِ Ų¹َŁ†ْ Ų²َŁŠْŁ†َŲØَ Ų§Ł…ْŲ±َŲ£َŲ©ِ Ų¹َŲØْŲÆِ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ Ł‚َŲ§Ł„َŲŖْ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ُ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ -ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…- « ŲŖَŲµَŲÆَّŁ‚ْŁ†َ ŁŠَŲ§ Ł…َŲ¹ْŲ“َŲ±َ Ų§Ł„Ł†ِّŲ³َŲ§Ų”ِ ŁˆَŁ„َŁˆْ Ł…ِŁ†ْ Ų­ُŁ„ِŁŠِّŁƒُŁ†َّ ». Ł‚َŲ§Ł„َŲŖْ ŁَŲ±َŲ¬َŲ¹ْŲŖُ Ų„ِŁ„َŁ‰ Ų¹َŲØْŲÆِ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ ŁَŁ‚ُŁ„ْŲŖُ Ų„ِŁ†َّŁƒَ Ų±َŲ¬ُŁ„ٌ Ų®َŁِŁŠŁُ Ų°َŲ§ŲŖِ Ų§Ł„ْŁŠَŲÆِ ŁˆَŲ„ِŁ†َّ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„َ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ -ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…- Ł‚َŲÆْ Ų£َŁ…َŲ±َŁ†َŲ§ ŲØِŲ§Ł„ŲµَّŲÆَŁ‚َŲ©ِ ŁَŲ£ْŲŖِŁ‡ِ ŁَŲ§Ų³ْŲ£َŁ„ْŁ‡ُ ŁَŲ„ِŁ†ْ ŁƒَŲ§Ł†َ Ų°َŁ„ِŁƒَ ŁŠَŲ¬ْŲ²ِŁ‰ Ų¹َŁ†ِّŁ‰ ŁˆَŲ„ِŁ„Ų§َّ ŲµَŲ±َŁْŲŖُŁ‡َŲ§ Ų„ِŁ„َŁ‰ ŲŗَŁŠْŲ±ِŁƒُŁ…ْ. Ł‚َŲ§Ł„َŲŖْ ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ Ł„ِŁ‰ Ų¹َŲØْŲÆُ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ ŲØَŁ„ِ Ų§Ų¦ْŲŖِŁŠŁ‡ِ Ų£َŁ†ْŲŖِ. Ł‚َŲ§Ł„َŲŖْ ŁَŲ§Ł†ْŲ·َŁ„َŁ‚ْŲŖُ ŁَŲ„ِŲ°َŲ§ Ų§Ł…ْŲ±َŲ£َŲ©ٌ Ł…ِŁ†َ Ų§Ł„Ų£َŁ†ْŲµَŲ§Ų±ِ ŲØِŲØَŲ§ŲØِ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ِ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ -ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…- Ų­َŲ§Ų¬َŲŖِŁ‰ Ų­َŲ§Ų¬َŲŖُŁ‡َŲ§ - Ł‚َŲ§Ł„َŲŖْ - ŁˆَŁƒَŲ§Ł†َ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ُ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ -ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…- Ł‚َŲÆْ Ų£ُŁ„ْŁ‚ِŁŠَŲŖْ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ Ų§Ł„ْŁ…َŁ‡َŲ§ŲØَŲ©ُ - Ł‚َŲ§Ł„َŲŖْ - ŁَŲ®َŲ±َŲ¬َ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ†َŲ§ ŲØِŁ„Ų§َŁ„ٌ ŁَŁ‚ُŁ„ْŁ†َŲ§ Ł„َŁ‡ُ Ų§Ų¦ْŲŖِ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„َ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ -ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…- ŁَŲ£َŲ®ْŲØِŲ±ْŁ‡ُ Ų£َŁ†َّ Ų§Ł…ْŲ±َŲ£َŲŖَŁŠْŁ†ِ ŲØِŲ§Ł„ْŲØَŲ§ŲØِ ŲŖَŲ³ْŲ£َŁ„Ų§َŁ†ِŁƒَ Ų£َŲŖَŲ¬ْŲ²ِŁ‰ Ų§Ł„ŲµَّŲÆَŁ‚َŲ©ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُŁ…َŲ§ Ų¹َŁ„َŁ‰ Ų£َŲ²ْŁˆَŲ§Ų¬ِŁ‡ِŁ…َŲ§ ŁˆَŲ¹َŁ„َŁ‰ Ų£َŁŠْŲŖَŲ§Ł…ٍ ŁِŁ‰ Ų­ُŲ¬ُŁˆŲ±ِŁ‡ِŁ…َŲ§ ŁˆَŁ„Ų§َ ŲŖُŲ®ْŲØِŲ±ْŁ‡ُ Ł…َŁ†ْ Ł†َŲ­ْŁ†ُ - Ł‚َŲ§Ł„َŲŖْ - ŁَŲÆَŲ®َŁ„َ ŲØِŁ„Ų§َŁ„ٌ Ų¹َŁ„َŁ‰ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ِ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ -ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…- ŁَŲ³َŲ£َŁ„َŁ‡ُ ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ Ł„َŁ‡ُ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ُ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ -ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…- « Ł…َŁ†ْ Ł‡ُŁ…َŲ§ ». ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ Ų§Ł…ْŲ±َŲ£َŲ©ٌ Ł…ِŁ†َ Ų§Ł„Ų£َŁ†ْŲµَŲ§Ų±ِ ŁˆَŲ²َŁŠْŁ†َŲØُ. ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ُ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ -ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…- « Ų£َŁ‰ُّ Ų§Ł„Ų²َّŁŠَŲ§Ł†ِŲØِ ». Ł‚َŲ§Ł„َ Ų§Ł…ْŲ±َŲ£َŲ©ُ Ų¹َŲØْŲÆِ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ. ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ Ł„َŁ‡ُ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ُ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ -ŲµŁ„Ł‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ Ų¹Ł„ŁŠŁ‡ ŁˆŲ³Ł„Ł…- « Ł„َŁ‡ُŁ…َŲ§ Ų£َŲ¬ْŲ±َŲ§Ł†ِ Ų£َŲ¬ْŲ±ُ Ų§Ł„ْŁ‚َŲ±َŲ§ŲØَŲ©ِ ŁˆَŲ£َŲ¬ْŲ±ُ Ų§Ł„ŲµَّŲÆَŁ‚َŲ©ِ ».

Artinya : Telah menceritakan kepada kami Hasan bin Rabi' Telah menceritakan kepada kami Abul Ahwash dari Al A'masy dari Abu Wa`il dari Amru bin Harits dari Zainab isteri dari Abdullah, ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Bersedekahlah wahai kaum wanita! Bersedekahlah sekalipun dengan perhiasanmu. Zainab berkata; Mendengar sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam tersebut, lalu aku pulang menemui Abdullah -suamiku- seraya berkata kepadanya, Anda adalah seorang laki-laki yang miskin. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan kepada kami kaum wanita agar bersedekah. Cobalah datangi beliau dan tanyakan bolehkah jika aku bersedekah kepada keluarga? Jika tidak akan aku kualihkan kepada yang lain.  Abdullah menjawab, Sebaiknya kamu sajalah yang mendatangi beliau. Maka pergilah aku. Lalu di pintu rumah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kudapati wanita Anshar yang bermaksud sama denganku.  Sebagaimana biasa, orang-orang yang ingin bertemu Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam selalu diliputi rasa gentar. Kebetulan Bilal keluar mendapatkan kami. Kata kami kepada Bilal, Tolonglah kamu sampaikan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, bahwa dua wanita sedang berdiri di pintu hendak bertanya, 'Apakah dianggap cukup, jikalau kami berdua bersedekah kepada suami kami masing-masing dan kepada anak-anak yatim yang berada dalam pemeliharaan kami? Dan sekali-kali jangan engkau beritahukan siapa kami.' Maka masuklah Bilal menanyakan kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, tetapi beliau balik bertanya: Siapa kedua wanita itu? Bilal menjawab, Seorang wanita Anshar bersama-sama dengan Zainab.  “ Beliau bertanya, Zainab yang mana? Bilal menjawab, Zainab isterinya Abdullah. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Masing-masing mereka mendapat dua pahala. Yaitu pahala (menyambung) karib kerabat dan pahala karena sedekah.”
(HR. Muslim No. 2365 Juz 3 Halaman 80)

Sebagai  penutup,  “ Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan memperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezeki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.”  (QS. Al Baqarah : Ayat 245 )


_Sukses  - Bahagia Dunia & Akhirat_

Macam-macam Riba

a. Riba Fadl (Jual Beli)

Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi yang sejenis, namun berbeda kadar atau takarannya. Contoh: 20 kg beras kualitas bagus, ditukar dengan 30 kg beras kualitas menengah.
Ų¹َŁ†ْ Ų£َŲØِŁ‰ Ų³َŲ¹ِŁŠŲÆٍ Ų§Ł„ْŲ®ُŲÆْŲ±ِŁŠَّ Ų±َŲ¶ِŁŠَ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų¬َŲ§Ų”َ ŲØِŁ„Ų§َŁ„ٌ Ų„ِŁ„َŁ‰ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠِّ ŲØِŲŖَŁ…ْŲ±ٍ ŲØَŲ±ْŁ†ِŁŠٍّ ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ Ł„َŁ‡ُ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠُّ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł…ِŁ†ْ Ų£َŁŠْŁ†َ Ł‡َŲ°َŲ§ Ł‚َŲ§Ł„َ ŲØِŁ„Ų§َŁ„ٌ ŁƒَŲ§Ł†َ Ų¹ِŁ†ْŲÆَŁ†َŲ§ ŲŖَŁ…ْŲ±ٌ Ų±َŲÆِŁŠٌّ ŁَŲØِŲ¹ْŲŖُ Ł…ِŁ†ْŁ‡ُ ŲµَŲ§Ų¹َŁŠْŁ†ِ ŲØِŲµَŲ§Ų¹ٍ Ł„ِŁ†ُŲ·ْŲ¹ِŁ…َ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠَّ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ ŁَŁ‚َŲ§Ł„َ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠُّ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ų¹ِŁ†ْŲÆَ Ų°َŁ„ِŁƒَ Ų£َŁˆَّŁ‡ْ Ų£َŁˆَّŁ‡ْ Ų¹َŁŠْŁ†ُ Ų§Ł„Ų±ِّŲØَŲ§ Ų¹َŁŠْŁ†ُ Ų§Ł„Ų±ِّŲØَŲ§ Ł„Ų§َŲŖَŁْŲ¹َŁ„ْ ŁˆَŁ„َŁƒِŁ†ْ Ų„ِŲ°َŲ§ Ų£َŲ±َŲÆْŲŖَ Ų£َŁ†ْ ŲŖَŲ“ْŲŖَŲ±ِŁŠَ ŁَŲØِŲ¹ِ Ų§Ł„ŲŖَّŁ…ْŲ±َ ŲØِŲØَŁŠْŲ¹ٍ Ų¢Ų®َŲ±َ Ų«ُŁ…َّ Ų§Ų“ْŲŖَŲ±ِŁ‡ِ*Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„ŲØŲ®Ų§Ų±ŁŠ ŁƒŲŖŲ§ŲØ Ų§Ł„ŲØŁŠŁˆŲ¹
Dari Abu Sa’id, ia berkata:” Datang Bilal ke Nabi saw dengan membawa kurma barni (kurma kualitas bagus) dan beliau bertanya kepadanya: ”Darimana engkau mendapatkannya? ”Bilal menjawab: ”Saya mempunyai kurma yang rendah mutunya dan menukarkannya dua sha’ dengan satu sha’ kurma barni untuk dimakan oleh Nabi saw..” Ketika itu Rasulullah saw bersabda: ”Hati-hati! Hati-hati! Ini aslinya riba, ini aslinya riba. Jangan kamu lakukan, bila engkau mau membeli kurma maka juallah terlebih dahulu kurmamu yang lain untuk mendapatkan uang dan kemudian gunakanlah uang tersebut untuk membeli kurma barni!
Penjelasan:
Barang-barang ribawi itu ada 6, yaitu: 2 berupa mata uang terdiri dari emas dan perak (dan semua yang dikiyaskan kepada keduanya seperti mata uang rupiah, ringgit, dolar dan lainnya pen.). Dan yang empat berupa makanan yaitu kurma, gandum, jawawut/sya’ir sejenis gandum (dan semua yang dikiaskan kepada ketiganya sebagai makanan pen.) dan garam, berdasarkan dalil:
Ų¹َŁ†ْ Ų£َŲØِŁ‰ Ų³َŲ¹ِŁŠŲÆٍ Ų§Ł„ْŲ®ُŲÆْŲ±ِŁŠِّ Ų±َŲ¶ِŁŠَ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ Ų¹َŁ†ْ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ِ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ : ” Ų§Ł„Ų°َّŁ‡َŲØُ ŲØِŲ§Ł„Ų°َّŁ‡َŲØِ ، ŁˆَŲ§Ł„ْŁِŲ¶َّŲ©ُ ŲØِŲ§Ł„ْŁِŲ¶َّŲ©ِ ، ŁˆَŲ§Ł„ْŲØُŲ±ُّ ŲØِŲ§Ł„ْŲØُŲ±ِّ ، ŁˆَŲ§Ł„Ų“َّŲ¹ِŁŠŲ±ُ ŲØِŲ§Ł„Ų“َّŲ¹ِŁŠŲ±ِ ، ŁˆَŲ§Ł„ŲŖَّŁ…ْŲ±ُ ŲØِŲ§Ł„ŲŖَّŁ…ْŲ±ِ ، ŁˆَŲ§Ł„ْŁ…ِŁ„ْŲ­ُ ŲØِŲ§Ł„ْŁ…ِŁ„ْŲ­ِ ، Ł…ِŲ«ْŁ„Ų§ ŲØِŁ…ِŲ«ْŁ„ٍ ، ŁŠَŲÆًŲ§ ŲØِŁŠَŲÆٍ ، ŁَŁ…َŁ†ْ Ų²َŲ§ŲÆَ Ų£َŁˆِ Ų§Ų³ْŲŖَŲ²َŲ§ŲÆَ ŁَŁ‚َŲÆْ Ų£َŲ±ْŲØَŁ‰ ، Ų§Ł„Ų¢Ų®ِŲ°ُ ŁˆَŲ§Ł„ْŁ…ُŲ¹ْŲ·ِŁŠ ŁِŁŠŁ‡ِ Ų³َŁˆَŲ§Ų”ٌ “(Ų£Ų®Ų±Ų¬Ł‡ Ł…Ų³Ł„Ł… ( Ł£ / Ł”Ł¢Ł”Ł” ) .
Artinya : Dari Abu Sa’id al Hudriyi dari Rasulullsh s.a.w. Beliau bersabda: Emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jawawut/gandum dengan jawawut/gandum, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam semisal dengan semisal, kontan dengan kontan, maka barang siapa yang menambah atau minta tambahan sungguh dia telah melakukan riba, orang yang mengambil dan orang yang memberi di dalam riba itu sama saja.
b. Riba Nasi’ah
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi tidak sejenis yang dilakukan secara hutangan (tempo). Atau dengan kata lain terdapat penambahan nilai transaksi yang diakibatkan oleh perbedaan atau penangguhan waktu transaksi. Riba nasi’ah dikenal dengan istilah riba jahiliyah karena berasal dari kebiasaan orang Arab jahiliyah, yaitu apabila memberi pinjaman lalu sudah jatuh tempo, berkata orang Arab: “mau dilunasi atau diperpanjang?”. Jika masa pinjaman diperpanjang modal dan tambahannya diribakan lagi.
Ų¹َŁ†ْ Ų¹ُŲØَŁŠْŲÆِ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ِ ŲØْŁ†ِ Ų£َŲØِŁŠ ŁŠَŲ²ِŁŠŲÆَ Ų£َŁ†َّŁ‡ُ Ų³َŁ…ِŲ¹َ Ų§ŲØْŁ†َ Ų¹َŲØَّŲ§Ų³ٍ ŁŠَŁ‚ُŁˆŁ„ُ Ų£َŲ®ْŲØَŲ±َŁ†ِŁŠ Ų£ُŲ³َŲ§Ł…َŲ©ُ ŲØْŁ†ُ Ų²َŁŠْŲÆٍ Ų£َŁ†َّ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠَّ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„َّŁ‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų§Ł„Ų±ِّŲØَŲ§ ŁِŁŠ Ų§Ł„Ł†َّŲ³ِŁŠŲ¦َŲ©ِ Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ł…Ų³Ł„Ł…
Artinya: Sesungguhnya Nabi SAW bersabda: sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah)
Ų¹Ł† Ų£ُŲ³َŲ§Ł…َŲ©َ ŲØْŁ†ِ Ų²َŁŠْŲÆٍ Ų£َŁ†َّ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„َ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų„ِŁ†َّŁ…َŲ§ Ų§Ł„Ų±ِّŲØَŲ§ ŁِŁŠ Ų§Ł„Ł†َّŲ³ِŁŠŲ¦َŲ©ِ* Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§ŲØŁ† Ł…Ų§Ų¬Ł‡ ŲŖŲ­Ł‚ŁŠŁ‚ Ų§Ł„Ų£Ł„ŲØŲ§Ł†ŁŠ : ŲµŲ­ŁŠŲ­
Artinya: Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba ada di dalam pinjaman(nasi’ah).” (HR Ibnu Majah, Kitab at-Tijarat)
Ų¹َŁ†ْ Ų£َŲØِŁ‰ Ų§Ł„ْŁ…ِŁ†ْŁ‡َŲ§Ł„ِ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų³َŲ£َŁ„ْŲŖُ Ų§Ł„ْŲØَŲ±َŲ§Ų”َ Ų§ŲØْŁ†َ Ų¹َŲ§Ų²ِŲØٍ ŁˆَŲ²َŁŠْŲÆَ ŲØْŁ†َ Ų£َŲ±ْŁ‚َŁ…َ Ų±َŲ¶ِŁŠ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُŁ…َŲ§ Ų¹َŁ†ِ Ų§Ł„ŲµَّŲ±ْŁِ ŁَŁƒُŁ„ُّ ŁˆَŲ§Ų­ِŲÆٍ Ł…ِŁ†ْŁ‡ُŁ…َŲ§ ŁŠَŁ‚ُŁˆŁ„ُ Ł‡َŲ°َŲ§ Ų®َŁŠْŲ±ٌ Ł…ِŁ†ِّŁŠ ŁَŁƒِŁ„Ų§َŁ‡ُŁ…َŲ§ ŁŠَŁ‚ُŁˆŁ„ُ Ł†َŁ‡َŁ‰ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„ُ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ų¹َŁ†ْ ŲØَŁŠْŲ¹ِ Ų§Ł„Ų°َّŁ‡َŲØِ ŲØِŲ§Ł„ْŁˆَŲ±ِŁ‚ِ ŲÆَŁŠْŁ†ًŲ§ * Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„ŲØŲ®Ų§Ų±ŁŠ ŁƒŲŖŲ§ŲØ Ų§Ł„ŲØŁŠŁˆŲ¹
Artinya: Dari Abi Minhal, ia berkata: Aku bertanya pada Baro’bin Azib dan Zaid bin Arqom tentang tukar menukar mata uang, maka masing-masing dari keduanya berkata: ”Ini lebih baik dariku ” dan masing-masing berkata: ”Rasulullah saw melarang menjual emas dengan perak secara hutang.”
Contoh riba nasi’ah: bunga bulanan atau tahunan di bank konvensional; mengambil keuntungan atau kelebihan atas pinjaman uang yang pengembaliannya ditunda.
c. Riba Qardh
Riba yang muncul akibat adanya tambahan atas pokok pinjaman yang dipersyaratkan di muka oleh kreditur atau shahibul maal kepada pihak yang berutang (debitur), yang diambil sebagai keuntungan. Contoh: shahibul maal memberi pinjaman uang kepada debitur Rp. 10 juta dengan syarat debitur wajib mengembalikan pinjaman tersebut sebesar Rp. 18 juta pada saat jatuh tempo.
Ų¹َŁ†ْ Ų£ُŲ³َŲ§Ł…َŲ©َ ŲØْŁ†ِ Ų²َŁŠْŲÆٍ Ų£َŁ†َّ Ų±َŲ³ُŁˆŁ„َ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų„ِŁ†َّŁ…َŲ§ Ų§Ł„Ų±ِّŲØَŲ§ ŁِŁŠ Ų§Ł„ŲÆَّŁŠْŁ†ِ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų¹َŲØْŲÆُ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ Ł…َŲ¹ْŁ†َŲ§Ł‡ُ ŲÆِŲ±ْŁ‡َŁ…ٌ ŲØِŲÆِŲ±ْŁ‡َŁ…َŁŠْŁ†ِ *Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„ŲÆŲ§Ų±Ł…ŁŠ ŁƒŲŖŲ§ŲØ Ų§Ł„ŲØŁŠŁˆŲ¹
Artinya: Dari Usamah bin Zaid, sesungguhnya Rasululah saw bersabda: ”Sesungguhnya riba berada pada utang.” Abdillah berkata: yang dimaksud Nabi yaitu satu dirham (dibayar) dua dirham.
d. Riba Jahiliyah
Riba yang muncul akibat adanya tambahan persyaratan dari kreditur atau shahibul maal, di mana pihak debitur diharuskan membayar utang yang lebih dari pokoknya, karena ketidakmampuan atau kelalaiannya (default) dalam pembayaran saat utang telah jatuh tempo. Contoh: debitur memiliki utang senilai Rp. 10 juta, jatuh tempo 1 Desember 2011. Namun sampai dengan tanggal tersebut, debitur tidak mampu membayar. Akhirnya pihak kreditur membuat syarat, jangka waktu pinjaman dapat diperpanjang, tetapi jumlah utang bertambah menjadi Rp. 15 juta.
Ų­َŲÆَّŲ«َŁ†ِŁŠ Ł…َŲ§Ł„ِŁƒٌ Ų¹َŁ†ْ Ų²َŁŠْŲÆِ ŲØْŁ†ِ Ų£َŲ³ْŁ„َŁ…َ Ų£َŁ†َّŁ‡ُ Ł‚َŲ§Ł„َ ŁƒَŲ§Ł†َ Ų§Ł„Ų±ِّŲØَŲ§ ŁِŁŠ Ų§Ł„ْŲ¬َŲ§Ł‡ِŁ„ِŁŠَّŲ©ِ Ų£َŁ†ْ ŁŠَŁƒُŁˆŁ†َ Ł„ِŁ„Ų±َّŲ¬ُŁ„ِ Ų¹َŁ„َŁ‰ Ų§Ł„Ų±َّŲ¬ُŁ„ِ Ų§Ł„ْŲ­َŁ‚ُّ Ų„ِŁ„َŁ‰ Ų£َŲ¬َŁ„ٍ ŁَŲ„ِŲ°َŲ§ Ų­َŁ„َّ Ų§Ł„Ų£َŲ¬َŁ„ُ Ł‚َŲ§Ł„َ Ų£َŲŖَŁ‚ْŲ¶ِŁŠ Ų£َŁ…ْ ŲŖُŲ±ْŲØِŁŠ ŁَŲ„ِŁ†ْ Ł‚َŲ¶َŁ‰ Ų£َŲ®َŲ°َ ŁˆَŲ„ِŁ„Ų§َّ Ų²َŲ§ŲÆَŁ‡ُ ŁِŁŠ Ų­َŁ‚ِّŁ‡ِ ŁˆَŲ£َŲ®َّŲ±َ Ų¹َŁ†ْŁ‡ُ ŁِŁŠ Ų§Ł„Ų£َŲ¬َŁ„ِ *Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ł…Ų§Ł„Łƒ ŁƒŲŖŲ§ŲØ Ų§Ł„ŲØŁŠŁˆŲ¹
Artinya: Dari Malik dari Zaid bin Aslam, ia berkata: Riba pada zaman jahiliyah yaitu bahwa ada seorang laki-laki, memiliki suatu kewajiban (utang) pada laki-laki (yang lain) untuk jangka waktu tertentu. Maka ketika telah jatuh tempo, yang memberikan pinjaman (kreditur) berkata: Apakah kamu mau membayar atau memberi tambahan (pembayaran). Maka ketika debitur membayar, kreditur menerima (pembayaran), dan jika tidak membayar, maka debitur menambah haknya kreditur, dan kreditur memperpanjang sampai waktu tertentu.
e. Riba yad
Riba yang muncul akibat adanya jual-beli atau pertukaran barang ribawi maupun yang bukan ribawi, di mana terdapat perbedaan nilai transaksi bila penyerahan salah satu atau kedua-duanya diserahkan dikemudian hari. Dengan kata lain, pada riba yad terdapat dua persyaratan dalam transaksi tersebut yaitu satu jenis barang dapat diperdagangkan dengan dua skema yaitu kontan dan kredit. Contoh: harga mobil baru jika dibeli tunai seharga Rp. 100 juta, dan Rp. 150 juta bila mobil itu dibeli secara kredit dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan mengenai salah satu harga yang ditawarkannya .
Ų¹َŁ†ْ Ų¹َŲØْŲÆِ Ų§Ł„Ł„Ł‡ِ ŲØْŁ†ِ Ų¹ُŁ…َŲ±َ Ų¹َŁ†ِ Ų§Ł„Ł†َّŲØِŁŠِّ ŲµَŁ„َّŁ‰ Ų§Ł„Ł„Ł‡ُ Ų¹َŁ„َŁŠْŁ‡ِ ŁˆَŲ³َŁ„َّŁ…َ Ł„Ų§َ ŁŠَŲ­ِŁ„ُّ Ų³َŁ„َŁٌ ŁˆَŲØَŁŠْŲ¹ٌ ŁˆَŁ„Ų§َ Ų“َŲ±ْŲ·َŲ§Ł†ِ ŁِŁŠ ŲØَŁŠْŲ¹ٍ ŁˆَŁ„Ų§َ ŲØَŁŠْŲ¹ُ Ł…َŲ§ Ł„َŁŠْŲ³َ Ų¹ِŁ†ْŲÆَŁƒَ *Ų±ŁˆŲ§Ł‡ Ų§Ł„Ł†Ų³Ų§Ų¦ŁŠ ŁƒŲŖŲ§ŲØ Ų§Ł„ŲØŁŠŁˆŲ¹ (ŲŖŲ­Ł‚ŁŠŁ‚ Ų§Ł„Ų£Ł„ŲØŲ§Ł†ŁŠ :Ų­Ų³Ł† ŲµŲ­ŁŠŲ­)
Artinya: Dari Abdullah bin Umar dari Nabi saw, beliau bersabda: ”Tidak halal pinjaman dan jual-beli, tidak juga dua syarat dalam satu jual-beli, dan tidak boleh menjual barang yang tidak ada padamu
Ada beberapa pengertian berdasarkan hadis tersebut, yaitu:
1) Hadis tersebut memberikan penjelasan bahwa seseorang tidak boleh bertransaksi dalam satu akad terdapat pinjaman dan jual beli. Contoh A bersedia memberikan pinjaman kepada B dengan syarat B harus menjual sepeda motornya kepada A.
2) Hadis tersebut juga melarang seseorang menentukan dua syarat dalam satu akad jual beli. Contoh: A menjual motornya kepada B secara tunai dengan syarat B harus menjual kembali motornya kepada A dengan cara kredit. Contoh lain: A menjual sepeda motornya, jika dibeli dengan tunai maka harganya Rp 10 juta, kalau dibeli dengan kredit harganya Rp 15 juta dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan salah satu harga yang ditawarkan.
3) Seseorang dilarang menjual barang yang tidak ada pada dirinya. Contoh: A menjual sepeda motor yang hilang kepada orang lain.
Pada jaman sekarang ini, banyak transaksi yang dilakukan oleh lembaga keuangan masuk dalam kategori riba. Beberapa contoh transaksi riba yang dilakukan diberbagai lembaga bisnis dan keuangan saat ini antara lain:
1) LK Konvensional.
LK Konvensional beroperasi dengan menggunakan sistem bunga. Nasabah yang menyimpan uangnya di LK mendapatkan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari uang yang disimpan di LK tersebut. Demikian pula nasabah yang meminjam uang ke LK harus membayar bunga sebesar persentase tertentu dari pinjaman pokoknya. Berdasarkan dalil-dalil yang telah dikaji di atas, maka hukum bertransaksi seperti di atas adalah haram karena mengandung unsur riba. Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa larangan bunga LK pada simpanan berbentuk, giro (NO: 01/DSN-MUI/IV/2000), tabungan (NO: 02/DSN-MUI/IV/2000), dan deposito (NO: 03/DSN-MUI/IV/2000).
2) Lembaga Pembiayaan Kendaraan Bermotor Konvensional.
Lembaga keuangan menyediakan dana pembelian kredit sepeda motor. Harga jual sepeda motor secara tunai sebesar 15 juta rupiah. Apabila seseorang ingin membeli sepeda motor dengan angsuran selama tiga tahun maka harganya menjadi 18 juta rupiah, kalau empat tahun 20 juta rupiah dan kalau lima tahun menjadi 22 juta rupiah dan sampai dengan keduanya berpisah tidak ada keputusan pemilihan kepada salah satu harga yang ditawarkan. Berdasarkan dalil-dalil yang telah disampaikan di atas, maka hukumnya bertransaksi seperti itu haram karena mengandung unsur riba dan jual beli dengan dua harga dalam satu penjualan. Adanya perbedaan jual beli tunai dan kredit tersebut karena pada saat jual beli dilakukan secara kredit, pihak lembaga keuangan mengenakan bunga. Bunga yang ditetapkan akan berbeda-beda tergantung dari jangka waktu kreditnya. Semakin lama jangka waktu kreditnya, maka semakin tinggi bunganya.
3) Obligasi.
Obligasi merupakan salah satu instrumen keuangan berupa surat pengakuan utang dari satu pihak kepada pihak lain yang membeli surat obligasi tersebut sejumlah nilai tertentu yang tertera dalam obligasi tersebut. Pihak yang mengeluarkan obligasi memberikan imbalan berupa bunga sebesar persentase tertentu dari pokok utang yang tertera dalam obligasi tersebut sampai jangka waktu jatuh temponya obligasi tersebut. Berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan di atas, maka hukumnya obligasi adalah haram karena mengandung unsur riba, yaitu adanya tambahan dari pokok modal/utang.
  

Jumat, 16 Februari 2018

JALAN MENUJU KEBEBASAN FINANSIAL

Kebebasan Finansial (Financial Freedom) adalah momen saat kita bisa duduk leyeh-leyeh di serambi rumah tiap sore, sambil ngopi dan dengar musik atau Facebook-an, sementara income yang memadai terus datang mengalir.

Financial freedom adalah saat kita tak perlu lagi bekerja sejak fajar hingga petang, namun penghasilan yang melimpah tetap datang dengan lancar.

Saya lebih senang menyebutnya dengan kondisi : bisnis tetap jalan, transferan jalan dan owner jalan-jalan… mau?

Kondisi financial freedom mungkin menjadi sejenis khayalan bagi sebagian besar orang.

Sebab dalam kondisi ini, kita lagi bekerja penuh letih mengejar uang (sudah ngos-ngosan mengejar, eh pas sudah tertangkap dapatnya cuman sedikit. Capek deh!).

Kondisi financial freedom bersifat sebaliknya. Uang-lah yang bekerja keras untuk kita; sementara kita-nya bebas jalan-jalan menikmati wisata kuliner atau tekun mengaji di Masjid sepanjang hari.

Namun tentu saja tak mudah mencapai tahapan financial freedom. Hanya orang-orang dengan mindset positif dan keteguhan hati yang bisa menembusnya.

Ada lima tahapan kunci yang perlu di-daki agar kita bisa mencapai puncak tangga : financial freedom.

Berikut lima tahapan panjang yang sering dialami orang saat ingin berjuang mendaki tangga financial freedom.

1. Financial Deficit (Kekurangan Uang)

Ini adalah jalan terjauh dari puncak financial freedom. Dalam tahap ini, penghasilan seseorang bahkan tidak cukup untuk memenuhi biaya hidupnya.

Gaji hanya 4 juta sebulan; pengeluaran hidup sudah tembus 6 juta. Atau gaji 10 juta, tapi pengeluaran sebulan 15 juta. Defisit deh.

Akibatnya orang tersebut berhutang, entah kepada famili, teman, kepada koperasi di kantor, atau ini dia : terjebak pada hutang kartu kredit (rentenir modern yang sangat brutal).

.
2 : Financial Sufficient (Menahan derita)

Dalam tahapan ini, penghasilan seseorang pas banget dengan pengeluaran.

Begitu gaji datang, sudah langsung terpotong tagihan ini itu, dan sisanya pas – kadang mempet – untuk biaya hidup sebulan ke depan.

Bagi orang-orang dalam tahapan ini, ide menabung adalah sebuah kemewahan. Apalagi yang bisa ditabung? Uang monopoli?

Bagi orang dalam tahapan ini, hidup yah biarkan saja mengalir apa adanya. Iya kalau mengalirnya ke atas. Kalau mengalirnya ke septic tank?

.
3 : Financial Saving (Keuangan ditabung)

Dalam tahapan ini, orang mulai bisa menyisihkan penghasilan untuk ditabung atau di-investasikan.

Dalam Buku Rahasia Menciptakan Pohon Uang ada formula  40% untuk biaya hidup; dan sisa 30% untuk sedekah dan ditabung atau di-investasikan, 30% untuk bayar tagihan kredit (kredit rumah, kredit sepeda motor, kredit mobil, dll);

Jadi kalau orang itu punya penghasilan 10 juta, ia harus bisa menabung 2 juta dan 1 juta sedekah.

Setiap bulan secara otomatis, gaji/penghasilan kita langsung untuk dialokasikan kesana.

.
4 : Financial Planting (Menanam Pohon Uang)

Dalam tahapan ini, orang sudah mulai bisa menanam tabungan investasi rutin yang ia lakukan dalam tahapan sebelumnya.

Bisa ditanamkan dalam bentuk usaha atau pun investasi.
Misal, ia investasikan dalam bentuk kos-kosan yang setiap bulannya memberikan income dari hasil sewanya.

Atau contoh lain : tabungan yang ia simpan telah dibelikan sebidang tanah di lokasi yang cukup strategis. Dan tanahnya disewakan atau kemudian dijual, kemungkinan beberapa tahun sudah naik sekitar 100%.

Maka return sebesar 100% ini merupakan tambahan penghasilan yang ia dapatkan selain income tetap dari sewa tanah sebelumnya.

.
5 : Financial Freedom (Kebebasan Finansial)

Inilah tangga puncak dari kondisi finansial seseorang. Inilah saat seseorang telah memiliki investasi atau aset aktif yang mampu menghasilkan return yang memadai untuk membiayai kehidupannya sehari-hari (tanpa orang itu harus terus menerus bekerja lagi).

Misalnya orang itu punya aset kos-kosan di Yogyakart (dekat kampus ) sebanyak 20 kamar. Dengan tarif 750 ribu per kamar, ia bisamendapatkan penghasilan pasif (passive income) sebesar 15 juta per bulan – mungkin cukup untuk biaya hidupnya selama sebulan.

Ini adalah contoh aset aktif yang membuat “uang bekerja untuk kita” – bukan kita yang termehek-mehek mengejar uang (sejak fajar menyingsing hingga petang menjelang).

Nah.. sekarang Anda sudah sampai tahap mana? Atau belum mulai menapak kearah Finansial Freedom?

Hermawan Tandi

TAHAPAN PERKEMBANGAN BISNIS

Tahukah Anda bahwa bila kita tidak memahami tahapan perkembangan bisnis kita, maka pengambilan keputusan yang kita ambil justru akan menghancurkan bisnis kita?

Coba Anda bayangkan, andaikan Anda sudah membuka bisnis kuliner, dalam 1 tahun kemudian bisnis Anda ini ramai dikunjungi konsumen. Mereka menyukai warung kuliner Anda. Apa yang ada dalam benak Anda? Buka cabang?

Bila iya dan Anda membuka cabang baru, saya katakan bersiaplah bisnis Anda ambruk. Lho kok bisa?

Iya… karena Anda sudah melewati tahap perkembangan bisnis yang salah. Kenapa?
 Pada saat Anda membuka bisnis kuliner pertama, Anda begitu fokus dalam hal pengawasan kualitas menu Anda, sehingga rasa dari kuliner Anda selalu pas setiap harinya.

Rasa makanan masakan warung kuliner Anda tidak berubah, tetap selalu enak dan sama rasa dari rasa kemarin.

Bagaimana bila Anda tidak ada di warung kuliner tersebut, disaat sekarang Anda berada dicabang yang baru? Apakah sama standar rasanya?

Keuangan Anda di kasir aman, karena Anda selalu mengawasi keluar masuknya uang dengan baik dibawah pengawasan Anda. Bagaimana bila Anda berada dicabang kuliner Anda? Apakah akan aman?

Penggunaan bahan baku masakan Anda, hemat dan sesuai dengan perhitungan Anda, karena ada Anda yang selalu memberikan petunjuk takaran dan tehnik pemotongan bahan masakan.

Bagaimana bila Anda ada dicabang kuliner Anda? Apakah tidak boros? Belum tentu ! Bisa saja karyawan Anda sembarangan dalam penggunaan bahan yang bisa mengakibatkan kerugian.

Inilah contoh mengapa saya sangat menekankan kita memahami tahapan perkembangan bisnis kita sebelum mengambil keputusan untuk menduplikasinya, dengan membuka bisnis yang sama ditempat lain atau mungkin membuka ide usaha baru yang menjadi cita-cita Anda sebelumnya.

Nah… mari sebelum Anda memutuskan perkembangan bisnis Anda ke langkah yang mungkin salah, saya berikan beberapa tahapan perkembangan bisnis.
 Dalam berbisnis, tahapan yang harus Anda lalui adalah sebagai berikut :

1. JALAN DULU BISNISNYA

Tahap awal dalam bisnis adalah jalan dulu. Dapatkan dahulu market atau konsumen Anda sambil Anda terus belajar meningkatkan kualitas mutu produk atau jasa bisnis Anda. Apapun bentuk bisnis Anda.

Dalam tahap ini jangan dulu pikirkan perijinan, pembayaran pajak, sistemnya atau segala macamnya. Kenapa?  Karena bisnis yang tidak menghasilkan konsumen atau pendapatan untuk apa Anda jalankan, bukan?

Oleh karena itu pada tahap awal, Anda fokuskan pada bagaimana memperoleh market Anda dan menghasilkan pendapatan usaha.

Dalam setiap seminar Sukses Bisnis Tanpa Riba, selalu saya menekankan pada audience yang mau memulai bisnis atau sudah terlanjur buka bisnis namun tidak ada perkembangan untuk fokus dulu pada konsumen atau market mereka. INI PENTING.

Bisnis yang baik untuk bisa dikembangkan ketahap selanjutnya adalah bisnis yang menghasilkan pendapatan. Bukan bisnis yang awalnya bersistem bagus namun tidak memiliki market atau konsumen.

Boleh saja dan memang sudah seharusnya, sistem bisnis anda sudah terencana sejak timbulnya ide. Namun yang saya maksudkan disini adalah pengaplikasiannya bisa Anda lakukan kemudian disaat bisnis Anda sudah bisa menghasilkan sesuai harapan. Paham ya…

Maka dalam memulai bisnis tahap awal adalah jalan dulu saja dan fokus pada market Anda.

2. BANGUN SISTEM BISNIS ANDA

Setelah bisnis Anda menghasilkan dan sudah memiliki konsumen tetap, saatnya Anda memikirkan ijin usaha, sistem bisnis secara detail dan tercatat, dan membangun SOP bagi bisnis Anda.

Apabila dalam tahap ini, Anda tidak menguasai tehnik pembuatan sistem dan SOP, Anda bisa menggunakan jasa perusahaan yang bisa membantu membuatkan Anda sistem dan SOP bagi bisnis Anda. Karena ini penting di bangun sebelum Anda melangkah ketahap perkembangan bisnis selanjutnya.

Mengapa ini penting? Karena dengan mempunyai sistem dan SOP pada bisnis Anda, maka untuk kualitas mutu, sistem pelayanan, dan bahkan pengawasan semua sudah dijalankan sistem. Bisnis Anda ini sudah tidak begitu memerlukan kehadiran atau keberadaan Anda dalam perjalanannya.

Pada tahap ini tugas Anda adalah membangun psikologis Anda, untuk bisa percaya dengan orang lain. Artinya Anda siap mendelegasikan semua fungsi Anda pada SISTEM yang akan dijalankan oleh orang kepercayaan Anda.

3. PROFESIONALKAN BISNIS ANDA

Setelah sistem dan SOP terbangun dalam bisnis Anda, tahap selanjutnya adalah Anda memberikan kepercayaan kepada Karyawan dan Tim Anda untuk menjalankan bisnis ini.

Biarkan mereka bekerja secara professional, sebagai mana layaknya bisnis professional berjalan. Artinya jangan terlalu sering terlibat dalam bisnis Anda ini, kecuali memang menurut analisa Anda tidak terjadi peningkatan signifikan dalam bisnisnya atau mungkin terjadi sebaliknya.

Bila bisnis Anda menurun setelah masuk tahap ini, ingatlah bahwa yang salah bukanlah sistem bisnis Anda, tetapi tenaga professional yang Anda bayar yang salah, baik salah dalam pengambilan keputusan strategis, atau salah dalam hal mengelola timnya.

Sudah saatnya Anda harus mengganti Tim Anda dengan orang yang benar-benar mumpuni dibidang bisnis ini.

4. DUPLIKASIKAN BISNIS ANDA
Setelah ketiga tahap perkembangan bisnis berjalan, inilah saatnya bila Anda ingin menduplikasi bisnis Anda. Misalnya Anda mau buka cabang, mau mewaralabakan bisnis Anda dll.

Atau Anda ingin buka bisnis baru? Silahkan bila bisnis Anda sudah sampai tahapan ini.

Namun perlu Anda sadari dan ingat, bahwa semua tahapan yang harus Anda lalui ini, jangan sesekali melupakan Allah Sang Pemilik apa yang di bumi dan di sorga.

Karena Ridho Allah semua apa yang sudah Anda miliki ini terjadi dalam hidup Anda. Maka sudah selayaknya Anda selalu bersyukur dan mohon petunjuk Allah dalam setiap langkah bisnis Anda.

Jangan lupakan sedekah dan makin dekatkan diri Anda kepada-Nya. Pantaskan dan layakkan diri Anda dihadapan Allah, bahwa Anda layak menerima semua titipan dan amanah-Nya.

Semoga Bermanfaat,

Salam Sukses Dunia Akhirat

Hermawan Tandi.

TIGA CARA MENGEMBANGKAN BISNIS

Sebagai seorang pengusaha, bagaimana mengembangkan bisnis yang sudah berjalan merupakan pertanyaan yang selalu menghantui setiap saat. Strategi apa yang harus dibangun? Kapan melaksanakannya? Dan siapa yang melaksanakan? Ini menjadi pertanyaan yang besar.

Kadang pengusaha menjadi bingung, langkah apa yang harus diambil agar usaha bisa berkembang.

Pakar bisnis dan marketing terkenal Jay Abraham &  Brad Sugar, memberikan 3 tehnik bagaimana agar suatu bisnis bisa berkembang.

Tehnik tersebut adalah :
                       
• Meningkatkan Jumlah Pelanggan

• Meningkatkan Nilai Transaksi Rata-Rata

• Meningkatkan Frekuensi Pemesanan Ulang

Mari kita bahas satu persatu tentang tehnik tersebut.

MENINGKATKAN JUMLAH PELANGGAN

Berkembangnya suatu bisnis tergantung dari pelanggan atau konsumen. Semakin banyak jumlah konsumen suatu bisnis maka sudah dipastikan bahwa bisnis tersebut akan berkembang.

Bahkan dalam seminarnya yang saya ikuti dulu, Jay Abraham mengatakan bahwa Anda harus berani memberikan seluruh profit dari produk Anda untuk konsumen pertama Anda.

Artinya bagi konsumen yang pertama kali membeli produk bisnis Anda, harus diberikan diskon sebesar profit dari produk tersebut. Edan tenan..!

Memang benar, dan sampai sekarang ajaran Jay Abraham saya katakan Edan Tenan, mengapa?

Karena dari ajaran tersebut,banyak perusahaan yang mengalami kenaikan signifikan dalam bisnisnya. Termasuk usaha saya. Makanya saya katakan beliau --- Edan Tenan!
Elemen yang bisa digunakan untuk meningkatkan jumlahg pelanggan adalah :

1. USP ( Unique Selling Proposition)

USP adalah hal yang membedakan produk atau jasa Anda dari para pesaing lainnya, hal ini menjadikan produk / Jasa Anda spesial.
Apa itu USP ? USP atau Unique Selling Proposition atau sering juga disebut dengan Unique Selling Point secara sederhana dapat dijelaskan sebagai kelebihan produk atau perusahaan Anda dibandingkan dengan pesaing.

Unik saja tidak cukup, tapi juga harus unggul atau lebih dibandingkan pesaing.

USP juga dapat dikatakan sebagai janji perusahaan kepada pelanggan-pelangganya.

Banyak perusahaan yang saat ini tanpa disadari sebenarnya sudah menggunakan konsep USP untuk mengkampanyekan perusahaan atau produknya melalui slogan-slogan perusahaan .

Misalnya, kalau suatu rumah makan menyampaikan slogan seperti ini : “fresh and higieness”. Apa yang Anda pikirkan kalau mendengar slogan tersebut ?

Perusahaan tersebut ingin menyampaikan kepada pelanggan bahwa produknya unggul karena “fresh dan higieness”. Jadi bukan karena makanannya enak !

Contoh lainnya, sebuah perusahaan kurir melontarkan slogan “Overnight delivery”, berarti bahwa perusahaan tersebut berjanji bahwa perusahaan sanggup mengantarkan produknya hanya dalam satu malam.

Kemungkinan perusahaan lain belum ada yang bisa memberikan jasa tersebut, atau perusahaan tersebut unggul untuk overnight delivery.

Sebuah supermarket mengklaim bahwa produk-produk yang dijual lebih murah dari supermarket lainya. Ini adalah USP bagi perusahaan tersebut !
Ada dua manfaat utama yang akan Anda peroleh dalam membangun USP, yaitu :

1. pelanggan akan mudah membedakan produk atau perusahaan Anda dari perusahaan pesaing Anda.

2. pelanggan akan menerima manfaat atau merasakan kelebihan-kelebihan perusahaan Anda dan tim Anda akan focus bagaimana menawarkan atau mengelola keunggulan atau keunikan produk Anda.

Pelanggan Anda akan mudah mengingat USP Anda melalui slogan-slogan yang Anda tampilkan. Tapi selain dengan slogan, kelebihan-kelebihan perusahaan Anda dapat ditampilkan dengan kampanye periklanan yang menunjukkan kelebihan perusahaan Anda dibandingkan pesaing.

USP bisa berubah mengikuti perkembangan lingkungan dan proses bisnis. Tentunya, keunikan dan keunggulan tersebut harus dikelola secara terus menerus dan konsisten.
Kenali USP perusahaan Anda, sempurnakan dan kemudian sampaikan USP tersebut kepada pelanggan dengan slogan-slogan yang menarik atau dengan periklanan yang menarik.

Artinya adalah iklan yang menawarkan sesuatu benefit produk yang unik dan benefit tersebut tidak ditawarkan oleh iklan produk lainnya, akan meningkatkan jumlah konsumen produk dengan benefit yang unik tersebut.

Menurut penelitian yang dilakukan oleh Rosser Reeves dari Ted Bates & Company, lebih banyak orang yang beralih ke merek produk tertentu yang menawarkan benefit yang unik.

Jika Anda konsisten memelihara USP tersebut maka USP akan menjadi sarana untuk memenangkan persaingan.
[14/2 18:58] ‪+62 813-3134-9209‬: Sebuah USP yang baik, sesuai dengan namanya, harus memenuhi 3 hal berikut ini :

1. Unique,

artinya bahwa penawaran Anda haruslah yang pesaing belum atau tidak bisa tawarkan. Penawaran harus lain dari yang lain, apakah yang melekat di dalam merek maupun yang Anda sampaikan dalam sebuah pesan iklan.

2. Selling,

artinya harus menjual. Anda harus membuat penawaran, tidak hanya kata-kata, product puffery (pernyataan promosi), atau show-window (display). Jika Anda membuat iklan, Anda juga harus menyampaikan pesan “Beli produk ini, untuk mendapatkan benefit khusus ini”.

3. Proposition,

artinya penawaran Anda harus cukup kuat untuk menggerakkan massa, yaitu menarik minat konsumen baru dan konsumen lama.

Pelayanan kualitas hotel dengan harga kiloan.

Pakaian dengan bahan berbeda mencucinya dipisahkan.

Pencucian dengan ditergent terbaik di dunia.

Pencucian dengan technologi tercanggih.

Penyetrikaan dengan setrika uap listrik.

Pelembutan pakaian dengan Molto Ultra Blue.

Pengerjaan Oleh tenaga Ahli terlatih .

Free Deleverytkan Hadiah Undian.

2. Referral System (Sistem Rekomendasi)

Referral system adalah mencari prospek dengan memanfaatkan kepuasan pelanggan akan produk Anda, untuk mereferensikan atau memberikan informasi akan produk Anda kepada prospek tersebut.

Pengertian sederhananya adalah mengajak konsumen untuk mau merekomendasikan produk Anda kepada teman, keluarga atau sahabat mereka.

Umumnya ini bisa kita lakukan apabila kita sudah memiliki konsumen yang loyal, sehingga tanpa dipaksakan dia akan sukarela merekomendasikan produk Anda.
Ada beberapa tehnik Referral yang bisa kita lakukan agar konsumen mau merekomendasikan produk kita, yaitu :

• Pemberian Hadiah / Bonus.

Berikan hadiah atau bonus bila ada konsumen yang merekomendasikan pelanggan baru.

Contoh : Souvenir, kalender, payung atau barang lain yang mereka butuhkan dan cocok untuk mereka.

• Diskon khusus.

Berikan diskon khusus bagi pelanggan yang merekomendasikan kepada konsumen baru atau prospek yang akan menggunakan produk Anda.

• Sistem Member Get Member, yaitu buatkan program member get member, misalnya dengan diskon berjenjang atau even lain yang menarik.
3. Promosi

Promosi merupakan langkah yang harus diambil oleh seorang pengusaha bila ingin menambah jumlah pelanggan. Umumnya bisa dilakukan dengan 2 cara.

A. Promo offline : Brosur, spanduk dan banner

B. Promo Online : Dengan membuat konten menarik (mau tahu cara bikin konten? Ikut deh kelas mentoring reseller, pas lagi promo murah).


Tehnik membuat promo, jangan asal promo isi nama perusahaan, nama produk dan nomor yang bisa dihubungi, tapi isilah dengan USP Anda.

Pendalaman mengenai strategi promosi akan kita bahas dalam Strategi Marketing Promosi di materi selanjutnya setelah seluruh materi ini selesai.

 *4. Garansi*

Garansi adalah jaminan akan produk Anda. Garansi bisa berupa pelayanan after service atau bisa juga garansi akan manfaat produk.

Disini diperlukan suatu keyakinan bahwa manfaat produk Anda layak diakui.

Tujuannya adalah lebih menyakinkan konsumen akan produk Anda, bila konsumen yakin maka akan banyak konsumen lain yang berdatangan mencari produk Anda.

Disamping itu timbul rasa kenyamanan konsumen akan produk Anda, karena memiliki jaminan.

Contoh :

Garansi Uang kembali bila produk tidak memuaskan.

Garansi uang kembali 100%.

Garansi Mesin 2 tahun dll.

Dijamin lebih murah dari produk yang sama dll.



Nah inilah tehnik meningkatkan jumlah pelanggan dari Ahli Marketing Jay Abraham. Semoga Bermanfaat.

Insya Allah minggu depan kita bahas bagian kedua dari materi ini yaitu tentang Meningkatkan Transaksi Rata-Rata (Omset). Mau?? Tunggu ya…


Salam Sukses Dunia Akhirat





*Hermawan Tandi*



Kamis, 01 Februari 2018

APAKAH DROPSHIP HALAL

Banyak diantara sahabat yang mulai jualan online, bahkan yang sudah lama jualan online galau akan masalah dropship ini halal atau tidak. Apakah. Anda juga galau tentang ini?

Bila iya lanjutkan baca ya.

Sahabat, memang benar bila berdagang barang orang lain tanpa izin atau sepengetahuan pemilik itu dosa bukan hanya Haram.

Dan Akan dosa juuga misalnya kita bekerja di toko seseorang yang jual sepatu, kemudian Anda memiliki sandal di jual di tokonya bukan? Walaupun sandal milik Anda sendiri.

Nah... Dalama  dropship bila sudah ada kesepakatan antara pemilik barang dengan kita untuk  menjualkan produknya, dan kita tahu persis bahwa pemilik barang memiliki barang nya sesuai spek yang ada digambar dan bisa di percaya itu halal.

Tentunya dengan beberapa aturan main yang intinya menjaga konsumen dari penipuan. Allah Maha Mengerti ya, dan Rosulullah memahami ini maka ada dalil tentang dropship.

Mau dalilnya ? Saya Akan share ya

Dalam hukum jual-beli, tidak ada syarat yang melarang seseorang menjual barang milik orang lain.

Juga tidak ada keharusan seseorang harus punya barang terlebih dahulu, baru boleh dia jual.

Jadi prinsipnya, seorang boleh menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya.

Dan seseorang boleh menjual 'spek' yang barangnya belum dimilikinya.

.
*Dalil Pertama : Simsarah*

Cara ini disebut simsarah, yaitu seeorang menjualkan barang milik orang lain dan dia mendapat fee atas jasa menjualkannya.

Akad yang pertama ini disepakati kehalalannya oleh seluruh ulama.

Bukankah si penjaga toko biasanya bukan pemilik barang?

Barang-barang yang ada di toko itu bukan milik penjaga. Status penjaga cuma karyawan saja, bukan pemilik toko dan juga bukan pemilik barang.

Bolehkah penjaga toko menjual barang yang bukan miliknya? Jawabannya tentu 100% boleh. Justru tugas utama si penjual di toko adalah bagaimana menjualkan barang yang bukan miliknya.

Kalau penjaga toko menjual barang miliknya sendiri di toko tempat dia bekerja, itu namanya pelanggaran dan dia bisa dipecat oleh bosnya.

Dan lebih jauh, ternyata barang yang ada di toko itu pun belum tentu milik bosnya.

Bisa juga barang-barang itu ternyata cuma konsinyasi saja. Kalau barang itu laku uangnya disetorkan, kalau tidak laku, barangnya dikembalikan.

Jadi dalam hal ini status toko bukan sebagai pemilik barang, status toko hanya menjualkan barang milik orang lain.

Lalu bagaimana dengan hadits berikut ini yang melarang kita menjual sesuatu yang tidak ada pada diri kita?

"Janganlah kamu menjual barang yang tidak kamu miliki ." (HR. Tirmizy, Ahmad, An-Nasai, Ibnu Majah, Abu Daud)

Hadits ini melarang seseorang menjual barang yang bukan miliknya, maksudnya seseorang menjual barang yang memang dia tidak bisa mengadakannya atau menghadirkannya.

 Misalnya, jual ikan tertentu yang masih ada di tengah lautan lepas. Tentu tidak sah, karena tidak ada kepastian bisa didapat atau tidak.

Atau jual mobil yang bisa terbang dengan tenaga surya. Untuk saat ini masih mustahil sehingga hukumnya haram.

Selain itu para ulama juga menyebutkan bahwa maksud larangan dalam hadits ini adalah seseorang menjual barang milik orang lain tanpa SEIZIN dari yang empunya.

Perbuatan itu namanya pencurian alias nyolong.

Tapi kalau yang punya barang malah minta dijualkan, tentu saja hukumnya halal.

Dan yang menjualkan berhak untuk mendapatkan fee atas jasa menjualkan.

Kesimpulannya : Tidak ada larangan menjual barang milik orang lain, asalkan seizin dari yang punya barang.

.

*Dalil Kedua : Akad Salam (Salaf)*

Cara kedua disebut dengan jual-beli salam, atau akad salam. Terkadan juga disebut dengan akad salaf. Keduanya bermakna sama.

 Bentuknya merupakan kebalikan dari jual-beli hutang atau kredit.

Dalam jual-beli secara hutang atau kredit, barangnya diberikan duluan tetapi uangnya masih dihutang, alias dicicil.

Contohnya jual-beli rumah secara kredit. Tentunya kredit disini kredit yang syariĆ h ya.

Bila kita beli rumah secara kredit syariah, rumah boleh langsung kita tempati,  padahal uangnya masih ngutang selama tiga tahun misalnya.

 Status rumah sudah milik kita, meski pembayarannya masih berjangka.

Nah, akad salam adalah kebalikan dari akad kredit di atas. Yang dibayarkan tunai adalah uangnya, sementara barang atau jasanya dihutang.

Hukumnya boleh dan sah dalam hukum syariah. Dan sebenarnya setiap hari kita sudah mempraktekkan.

Contohnya ketika kita beli tiket pesawat atau kereta api. Menjelang musim mudik, biasanya kita sudah beli tiket sejak sebulan sebelumnya, dan itu berarti kita sudah bayar secara tunai.

Tetapi barang atau jasa yang menjadi hak kita baru akan kita nikmati bulan depan, sesuai dengan jadwal perjalanan kita.

Contoh lain adalah tukang jualan komputer.

Modalnya cuma brosur dan spek (baca : spesifikasi) yang ditawar-tawarkan kepada calon pembeli.

Lalu begitu ada yang tertarik, pembeli harus bayar lunas, tetapi komputernya akan dikirim 2-3 hari lagi. Ternyata di tukang komputer itu belum punya komputer, maka dengan uang pembayaran itulah dia berangkat ke Glodok atau Mangga Dua untuk 'belanja' komputer rakitan.

Selesai dirakit, maka komputer itu kemudian diantarkan ke pihak pembeli.

Contoh lainnya lagi adalah ibadah haji dan umrah.

 Semua calon jamaah haji dan umrah harus sudah melunasi ONH atau biaya perjalanan umrah beberapa bulan sebelumnya.

Padahal berangkatnya ke tanah suci masih beberapa waktu lagi.

Semua contoh di atas adalah akad salam, dimana uangnya tunai diserahkan, sementara barang atau jasanya tidak secara tunai diberikan.

Dan praktek akad salam ini telah berlangsung di masa Nabi SAW dan mendapat pembenaran.

Para shahabat dahulu terbiasa menjual kurma yang belum ada alias pohonnya belum berbuah.

 Namun buah yang rencananya akan ada itu sudah ditetapkan secara detail dengan jenis tertentu, kualitas tertentu, berat tertentu, dan juga ditetapkan kapan akan diserahkannya.

Tentu kurma dengan spek seperti itu bukan hal yang mustahil untuk didapat atau diwujudkan, apalagi buat pedagang kurma di Madinah.

Mereka toh sudah punya pohonnya, tiap tahun pasti berbuah. Maka oleh karena itu hukumnya halal. Dan akad ini disebut akad salam.

 Meski kurmanya belum berbuah, tetapi sudah boleh dijual duluan, asalkan speknya jelas dan pasti.

Dasarnya adalah hadits-hadits berikut ini :

Ibnu Abbas RA berkata bahwa ketika Nabi SAW baru tiba di Madinah, orang-orang madinah biasa menjual buah kurma dengan cara salaf  satu tahun dan dua tahun. Maka Nabi SAW bersabda,"Siapa menjual buah kurma dengan cara salaf, maka lakukanlah salaf itu dengan timbangan yang tertentu, berat tertentu dan sampai pada masa yang tertentu”. (HR. Bukhari dan Muslim)

Abdurrahman bin Abza dan Abdullah bin Auf RA keduanya mengatakan,"Kami biasa mendapat ghanimah bersama Rasulullah SAW. Datang orang-orang dari negeri syam. Lalu kami melakukan akad salaf kepada mereka untuk dibayar gandum atau sya’ir atau kismis dan minyak sampai kepada masa yang telah tertentu.

Ketika ditanyakan kepada kami,"Apakah mereka itu mempunyai tanaman?”. Jawab kedua sahabat ini,"Tidak kami tanyakan kepada mereka tentang itu”. (HR Bukhari dan Muslim)

Ibnu Al-Abbas berkata, Aku bersaksi bahwa akad salaf (salam) yang ditanggung hingga waktu yang ditentukan telah dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya dan Dia telah mengizinkannya. Kemudian beliau membaca ayat ini. (HR Asy-Syafi'i dalam musnadnya)



*Dropship Halal*



Dari dua cara akad di atas, maka jual beli dropship ini tidak melanggar ketentuan syariah.

Meski kita sebagai penjual belum punya barangnya, dan modal kita cuma spek saja, tetapi syariat Islam membolehkan akad seperti ini.

Akadnya bisa saja sebagai simsarah, atau broker. Mungkin yang agak mendekati adalah reseller.

 Berarti kita tidak membeli barang atau jasa, kita hanya membantu menjualkan barang atau jasa orang lain. Lalu kita mendapat fee dari tiap penjualan.

Atau akadnya bisa juga pakai akad kedua, yaitu akad salam.

Pembeli membayar dulu kepada kita atas suatu barang atau jasa yang belum kita serahkan, bahkan belum kita miliki.

Lalu uang pembayarannya itu baru kita belikan barang yang dimaksud, dan kita jualkan kepada si pembeli, dimana kita mendapatkan selisih harganya.


Oleh karena itu maka saya sarankan sebelum mendropship barangnya Kita Beli dulu jadi konsumen nya utk menyakinkan barang sesuai spek nya.

 Selamat jualan dropship, semoga penjelasan ini bermanfaat.

Salam Sukses Dunia & Akhirat,

Hermawan Tandi.

*)Materi diambil dari berbagi sumber.

 
p