Busana Muslimah

Busana Muslimah, Cocok Untuk Yang Muda dan Bergaya

Kaos Murah

Kaos Murah, Keren dan Gaul

Jaket

Jaket Murah, Keren dan Gaul

Jilbab

Jilbab Murah dan Keren

Kaos

Kaos Dakwah Islami

Kaos

Kaos Dakwah Islami Keren

Kaos

Kaos Bisnis Sukses Tanpa Riba

Kaos Dakwah Islami

Katakan Tidak Pada Riba

Sabtu, 18 Januari 2020

TEKNIK MEMBUAT MEREK / BRAND DAN PROMOSI BRAND

Sahabat sesuai dengan sesuai janji saya sebelumnya bahwa di Group ini kita akan belajar dan bahas bagaimana cara membuat merek atau brand produk yang baik.

Seperti semua aspek lain dari pengembangan bisnis, membuat rencana branding membutuhkan pengumpulan informasi.

Tujuannya adalah untuk mempelajari semua yang Anda dapat tentang pelanggan dan pesaing Anda sehingga Anda dapat menyesuaikan branding dan pesan Anda.

Jika Anda telah memiliki rencana bisnis atau rencana pemasaran digital, Anda sudah memiliki beberapa informasi yang Anda butuhkan untuk strategi branding Anda. Jika tidak, sekarang waktunya untuk melakukannya.

Dalam panduan pemasaran digital ini, saya membahas pertanyaan-pertanyaan kunci berikut dan menunjukkan kepada Anda cara mendapatkan jawaban yang Anda butuhkan:

- Apa target pemirsa saya?

- Siapa pelanggan tipikal saya?

- Siapa pesaing langsung terbesar saya?

- Apa kekuatan dan kelemahan mereka?

- Apa keunggulan yang dimiliki bisnis saya terhadap para pesaing saya?

Pertanyaan penting lainnya yang harus dijawab untuk strategi branding Anda meliputi:

- Apa misi dari bisnis saya? Apa visinya?

- Nilai dan kualitas apa yang saya inginkan agar dikaitkan dengan bisnis saya?

- Apa yang saya ingin orang pikirkan dan rasakan tentang bisnis saya?

Pikirkan merek utama apa pun yang Anda sukai dan Anda akan menyadari bahwa mereka diluar sana telah melalui proses ini, tetapi mereka bukan satu-satunya.

Setiap bisnis beroperasi di ceruk khusus untuk melayani pelanggan tertentu. Dan semua bisnis bertujuan berbeda dari pesaing mereka, baik dalam berbagai layanan yang ditawarkan, atau cara mereka menawarkan layanan tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan yang tercantum di atas akan membantu Anda mengartikulasikan perbedaan-perbedaan tersebut dan untuk mencapai beberapa kesimpulan tentang konsep dan gagasan yang paling mewakili merek Anda.

Setelah Anda memahami konsep-konsep tersebut, segera tentukan apa nama BRAND PRODUK Anda.

Setelah mempunyai brand, maka lakukan langkah selanjutnya yaitu :

1: RANCANG LOGO BISNIS ANDA

Jika Anda berpikir tentang merek yang paling dikenal di dunia, Anda mungkin dapat membayangkan logo mereka dengan segera.

Lihat logo-logo itu dan Anda memunculkan kenangan tentang hubungan Anda dengan merek tersebut. Karena logo Anda adalah salah satu hal pertama yang dilihat orang, itu adalah tempat yang bagus untuk memulai dengan strategi pencitraan merek Anda.

Singkatnya, logo yang bagus membuat bisnis Anda mudah di ingat. Tujuannya adalah untuk pelanggan yang telah melihat logo Anda beberapa kali akan mulai mengenalinya sehingga ini akan membangun merek bisnis yang kuat.

2. PILIH SLOGAN DAN TAGLINE

Setelah logo Anda, bagian terpenting berikutnya dari branding adalah slogan bisnis, perusahaan atau produk Anda. Juga dikenal sebagai tagline, ini adalah frasa singkat atau kalimat yang merangkum pesan paling penting yang ingin Anda sampaikan kepada pelanggan Anda tentang bisnis atau produk Anda.

Hal ini sangat penting untuk pemasaran di mana orang tidak dapat melihat logo Anda, seperti ketika mendengarkan podcast atau iklan radio. Slogan bisnis ini akan membangun merek bisnis yang kuat.

Contoh-contoh Slogan dan Tagline :

“Orang Pintar Minum Tolak Angin” (Tolak Angin)

 “Orang Bejo Minum Bintang Toedjoe Masuk Angin” (Bintang Toedjoe Masuk Angin)

“Think Different” (Apple)

“Teman segala suasana” (Raja Cemilan : Kopi RI dan Keripik Jamur KTM).

Satu-satunya slogan yang baik adalah slogan yang mudah diingat orang, sehingga membuatnya menarik sehingga melekat di benak orang.

Jaga slogan Anda sependek mungkin. Ini memiliki dua keunggulan utama. Pertama, semakin pendek, semakin mudah diingat. Kedua, semakin pendek, semakin mudah Anda dapat memasukkannya ke dalam iklan spanduk, logo situs web, dan materi promosi lainnya.

3. PROMOSIKAN BRANDING ANDA

Ketika Anda sudah siap mempromosikan branding Anda, satu metode yang dapat Anda gunakan adalah membuat iklan.

Iklan bisa berupa spanduk atau banner baik secara offline ataupun online yang dapat membantu menarik pelanggan dan mempromosikan bisnis Anda yang pada akhirnya akan membangun merek bisnis yang kuat.

Ketika mereka menggabungkan logo, slogan dan warna merek Anda, mereka dapat membantu orang untuk menjadi akrab dengan bisnis Anda dan mulai mengasosiasikan branding itu dengan Anda.

4. BUATLAH FOTO DAN VIDEO

Penelitian telah membuktikan bahwa foto dan video yang dishare secara online adalah tren besar dan ini bisa Anda gunakan sebagai cara untuk membangun merek bisnis yang kuat.

Foto dan Video mendapat lebih banyak perhatian daripada teks dan membuat orang tetap terlibat dan berada di situs Anda lebih lama. Itulah mengapa sangat penting untuk memasukkan pembuatan foto dan video explainer dalam rencana branding bisnis Anda.

5. MEMBUAT KARTU NAMA

Walaupun kita hidup di era digital marketing, kartu nama masih merupakan salah satu cara terbaik dan tercepat untuk memberikan pelanggan atau mitra informasi kontak Anda.

Kartu nama bisa menjadi cara profesional untuk membagikan informasi bisnis utama Anda dan ini bisa menjadi bagian untuk membangun merek bisnis yang kuat, terutama pada acara tatap muka atau kopdar. Karena Anda tidak pernah tahu kapan Anda akan menemui calon pelanggan, Anda perlu memiliki kartu nama bersama Anda setiap saat.

Kartu bisnis Anda adalah alat pemasaran langsung yang sangat baik dan kesempatan pertama Anda untuk membuat kesan yang baik. Serta logo dan tagline Anda, kartu nama dapat menampilkan nilai, keyakinan, dan keahlian Anda.

ANDA PENJUAL ATAU PEBISNIS?


Banyak orang menganggap bahwa bila ia sudah bisa menjual sesuatu maka ia bisa disebut sebagai pebisnis.

Itu tidak salah namun juga tidak sepenuhnya benar. Mengapa?

Ada perbedaan antara penjual dan pebisnis, namun punya satu kesamaan yaitu memperoleh keuntungan.

Baik berjualan maupun berbisnis tujuan utama mereka adalah untung.

Nah yang membedakan mereka adalah :

1. FOKUSNYA

Penjual umumnya hanya berfokus pada bagaimana cara menjual produknya agar bisa dibeli konsumen.

Pebisnis berfokus pada membangun Branding.

Walaupun nanti endingnya sama yaitu produknya bisa laku terjual namun ada perbedaan disudut promosi maupun pola berjualannya.

2. TUJUANNYA

Penjual membuat tujuan jangka pendek, yaitu untung saat ini.

Pebisnis membuat tujuan jangka panjang, yaitu keuntungan terus menerus di masa depan.

Itulah mengapa pebisnis mencintai proses perjalanan usaha jualannya, sedangkan penjual lebih mencintai bagaimana caranya ia bisa menjual produknya.

Makanya jangan heran bila penjual gampang gulung tikar saat usahanya sepi penjual. Sedangkan pebisnis tidak gampang menyerah dan langsung gulung tikar, karena tujuan ia adalah jangka panjang bukan jangka pendek.

3. INOVASINYA

Penjual umumnya tidak memikirkan inovasi dalam produk, selama produk bisa terjual itu sudah cukup.

Lain hal dengan pebisnis, ia akan terus berinovasi dengan produk yang ia jual, baik itu kemasan, varian, maupun promosi, bahkan sampai lokasi bisnis dilakukan inovasi.

4. SISTEMNYA

Penjual bisa dibilang hampir tidak memiliki sistem dalam berjualan. Pertemuan antara pembeli dan penjual kemudian terjadi transaksi sudah cukup bagi dia.

Berbeda dengan pebisnis, ia akan mengembangkan sistem bisnisnya, dimana para pebisnis berharap suatu saat nanti ia bisa tidak lagi terjun dalam bisnisnya, tetapi bisnis tersebut bisa terus berjalan.

Artinya bisnis tersebut bisa berjalan auto pilot tanpa mengharuskan kehadirannya dalam bisnis itu.

5. PENCARI UANG VS MAGNET UANG

Penjual memerlukan ektra kerja keras agar bisa terus menjadi pencari uang.

Sedangkan pebisnis adalah magnet uang yaitu uang yang mencari mereka.

Mengapa begitu? Karena walaupun mereka sama-sama pencari keuntungan namun ada perbedaan dari pola membangun jualannya. Yaitu Branding tadi.

Konsumen akan bergerak sendiri kearah produk pebisnis karena Branding yang dibangun pebisnis.

Itulah perbedaan antara penjual dan pebisnis.

Saya memberikan contoh riil yaitu penjual ayam goreng misalnya, yaitu antara ayam goreng penjual biasa dengan ayam goreng “BURGER KING” atau “MC DONALD” apakah sama?

Penjual ayam goreng biasa adalah “PENJUAL” sedangkan Pemilik BK dan MC D adalah pebisnis.

Nah sekarang ubah mindset Anda janganlah hanya menjadi penjual tetapi menjadi pebisnis, agar usaha Anda bisa Anda wariskan kepada anak cucu.

Menarik bukan, menjadi pebisnis itu?

MEMBENTUK KEBIASAAN YANG TEPAT


Seorang wanita muda berjalan ke laboratorium. Selama dua tahun terakhir, ia telah mengubah kehidupannya. Saat ini Dia berhenti merokok, suka lari maraton, dan mendapat promosi di pekerjaannya. Pola-pola di dalam otaknya, menurut data ahli saraf, telah berubah secara luar biasa.

Marketing di Procter & Gamble hampir putus asa mencari cara untuk menjual sabun baru bernama Febreze. Produk ini akan menjadi kegagalan terbesar dalam sejarah perusahaan. Tiba-tiba, salah satu dari mereka mendeteksi pola yang nyaris tak terlihat. Dan dengan sedikit perubahan dalam iklan, Febreze menghasilkan lebih dari satu miliar dolar setahun. Wow!

CEO baru mengambil alih perusahaan yang hampir bangkrut. Yang mengherankan langkah pertamanya bukan memperbaiki kinerja keuangan. Ia malah mengubah satu kebiasaan di antara karyawannya, yaitu tentang keselamatan kerja. Dan tidak lama perusahaan itu menjadi perusahan berkinerja terbaik dan mendapat banyak profit. Kok bisa?

Apa kesamaan kasus-kasus di atas? Mereka mencapai kesuksesan dengan berfokus pada apa yang membentuk setiap aspek kehidupan kita. Mereka berhasil dengan cara MENGUBAH KEBIASAAN.

Belajar tentang Habit akan menjelaskan mengapa kebiasaan ada dan bagaimana mereka dapat diubah.  Membantu kita memahami sifat manusia dan potensi untuk berubah menjadi jauh lebih baik.

Selama ini kita belajar bagaimana cara berubah. Beberapa gagal meskipun sudah bertahun-tahun mencoba. Sementara yang lain tampaknya mengubah diri mereka sendiri secara ajaib dalam satu malam.

Pada intinya, Belajar tentang Habit punya argumen yang mengasyikan:

Kunci untuk berolahraga secara teratur, menurunkan berat badan, membesarkan anak-anak yang luar biasa, menjadi lebih produktif, membangun perusahaan, dan mencapai kesuksesan adalah dengan MEMBENTUK KEBIASAAN YANG TEPAT.

Rabu, 29 Mei 2019

Hanzhalah, Sang Pengantin Langit





Malam hari menyelimuti kota Madinah, bintang-bintang bertaburan membawa keheningan dan ketenangan bagi seluruh alam yang lelah oleh kesibukan siang dan letih oleh aktifitas di muka bumi. Nyanyian sore mengalun meniup lirih kelopak mata untuk memasuki alam mimpi yang indah. Malam membawa kita kepada sebuah perasaan khusus, seolah ala mini milik kita semata. Malam membebaskan ruh seorang mukmin supaya jernih sedikit demi sedikit, sehingga ia pun bisa menyatu dengan kekhusyuan yang mendalam merenungi penciptanya, bersuci dan bersujud di hadapan-Nya.
Sore itu sama seperti sore-sore biasanya, tetapi tidak bagi Hanzhalah radhiallahu ‘anhu. Hari ini adalah hari impiannya, ia mempunyai janji khusus pada sore itu, hari yang telah lama ia nantikan, hari dimana ia berjumpa dengan istri tercinta, Jamilah. Hari ini adalah hari ketika mereka berdua menjadi pengantin yang penuh bahagia.
Pertemuan Ataukah Perpisahan
Takdir Allah Ta’ala mengantarkan Hanzhalah kepada kebaikan, menikah dengan kekasihnya Jamilah dimana pagi harinya Perang Uhud menawarkan sesuatu antara benci dan cinta. Keengganan berpisah dari kekasihnya dan kerinduan akan pahala syuhada dan gugur di medan jihad meninggikan kalimat Allah. Hanzhalah pun bermalam bersama istrinya, ia tidak tahu pasti apakah ini pertemuan atau perpisahan bersama sang kekasih.
Betapa manisnya hari itu, betapa indahnya pernikahan hari itu. Aroma harum menghiasi detik demi detik, rahasia apa yang tersembunyi di balik hari itu bagi Hanzhalah radhiallahu ‘anhu dan istrinya yang dipenuhi kerinduan. Air mata bahagia pun menetes tak terasa. Ia memeluk sang kekasih seperti seorang tamu yang hendak pergi, seperti khayalan yang dilihatnya, sementara ia tidak memilikinya. Hanzhalah radhiallahu ‘anhu terlihat seperti langit, dekat tapi jauh.
Hanzhalah menyatukan cintanya yang kecil dengan cinta yang besar, agar bisa memberinya kebesaran dan kehormatan. Dia memeluknya, agar cinta dari langit yang kekal menyatu dengan cinta manusiawinya yang fana, maka masuklah kekekalan dan keadabian. Hanzhalah radhiallahu ‘anhu mengaktifkan perhitungan dan perbandingan emosional itu di hati dan pikirannya. Dia mengambil keputusannya dengan cepat seiring hembusan fajar. Manakala dia menyimak panggilan jihad, dia pun keluar dengan segera.
Dalam keadaan junub, tidak menunggu mandi, dia bangkit di tengah air mata sang kekasih dan kerinduan hati yang haus akan pandangan istri tercinta. Dia bangkit, sementara kerinduan masih berdenyut seiring detak jantungnya. Rindu kepada saat-saat bertemu yang kemudian berlalu begitu saja dan berubah menjadi angan-angan semata.
Hanzhalah berangkat. Dia telah menjadikan hawa nafsunya seperti tanah yang terinjak oleh kakinya. Cinta yang besar mengalahkan semuanya. Hanzhalah menang melawan dirinya, Hanzhalah menang atas Hanzhalah.
Cinta Adalah Air Mata… Cinta Adalah Emosi
Hanzhalah sang mujahid, sang pengantin satu malam telah bangkit menenteng senjata menyusul Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyusun barisan pasukan, menyusun barisan hati untuk dijual di jalan Allah. Hanzhalah turun ke pasar surga dan peperangan pun mulai berkecamuk.
Di awal perang, kemenangan pun sudah tampak dalam genggaman. Akan tetapi manakala para pemanah beranjak dari pos mereka, manakala penjual berubah menjadi pembeli maka timbangan peperangan pun berbalik. Orang-orang musyrik merangsek maju dengan barisannya yang kuat. Hanzhala masih terus membuktikan cintanya yang besar kepada Allah, dan dia benar-benar membuat kita malu. Dia maju ke arah Abu Sufyan bin Harb, mematahkan kaki kudanya dan membuat Abu Sufyan terpelanting jatuh ke tanah. Dalam situasi seperti itu, datanglah Syaddan bin Aswad untuk menolong Abu Sufyan dari Hanzhalah. Maka Syaddad pu berhasil membunuh sang pemiliki hati yang suci dengan sebilah tombak yang menghantam tubuh Hanzhalah.
Hanzhalah radhiallahu ‘anhu pergi meninggalkan kita, meninggalkan darah yang harum, meninggalkan pelajaran tentang pengorbanan seorang hamba kepada Allahu Subhanahu wa Ta’ala. Membangunkan jiwa kita yang tertidur dan melecut semangatnya. Mengajarkan bagaimana menunggang kuda-kuda syahadah dan membuang kuda-kuda khayalan.
Hujan Rindu dari Langit
Perang telah usai, para mujahidin berjejer menyaksikan saudara-saudara mereka yang telah membeli surga dengan jiwa-jiwa mereka. Mereka mencari sahabat-sahabat mereka yang telah gugur. Hati yang selalu menunggu janji langit sedang mencari hati yang mendahuluinya ke langit. Tangan mereka meraba-raba jasad Hanzhalah yang berlumur darah. Mereka herang dengan tetesan air yang menempel di dahinya, menetes dari ujung rambutnya mengingatkan pada air mata Jamilah yang bersedih.
Tetesan air yang masih menjadi misteri tak terpecahkan oleh para sahabat. Seandainya mereka tidak mendegat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Aku melihat para malaikat memandikan Hanzhalah bin Abu Amir di antara langit dan bumi dengan embun di dalam bejana-bejana perak.”
Kabilah Aus, kabilah Hanzhalah, selalu membanggakannya. Mereka berkata, “Di antara kami terdapat seseorang yang dimandikan malaikat, dialah Hanzhalah bin Abu Amir. Di antara kami terdapat seseorang yang jasadnya dilindungi oleh lebah, dialah Ashim bin Tsabit. Di antara kami terdapat orang yang kesaksiannya disamakan dengan kesaksian dua orang, dialah Khuzaimah bin Tsabit. Dan di antara kami terdapat orang dimana arasy Allah Maha Rahman bergoncang karena kematiannya, yaitu Saad bin Muadz.”
Kenangan Sang Kekasih
Jamilah terus mereguk kenangan akan pertemuan singkat yang terpatri dalam jiwanya. Senandung kasih abadi merek berdua tidak mungkin dilupakan wanginya, masih tercium di tempat tidurnya. Wajahnya terpampang di atap kamarnya. Setelah kedua matanya tenteram dengan cahaya kematian syahid suaminya, dia masih membayangkan melihatnya di negeri langit.
Jamilah masih menceritakan kepada para tetangga bahwa dia melihat Hanzhalah sesaat sebelum malam pernikahannya. Bagaimana mimpi itu bisa menjadi kenyataan. Jamilah bermimpi melihat langit terbelah untuk Hanzhalah, maka dia masuk dan setelah itu langit pun menutup lagi.
Sepertinya mimpi ini menghakhawatirkan Jamilah. Dia melihat mimpi itu membawa awan kelam dan ketakutan. Hingga dia meminta kepada empat orang kaumnya untuk menjadi saksi bahwa Hanzhalah telah benar-benar menikah dengannya. Siapa sangka bahwa mimpi yang dia takutkan membawa keburukan dan karenanya dia berantisipasi dari fitnah dan tuduhan ternyata justru membawa kabar gembira dari langit dan memberikan kepadanya predikat istri seorang syuhada.
Sumber: Ensiklopedi Kisah Generasi Salaf

Selasa, 12 Juni 2018

HUKUM SHOLAT JUM'AT BERSAMAAN DENGAN HARI RAYA IDUL FITR atau IDUL ADHA


Oleh : KH. M. Shiddiq Al Jawi

*1. Pendahuluan*

Seperti kita ketahui, terkadang hari raya Idul Fitri atau Idul Adha jatuh pada hari Jumat. Misalnya saja yang terjadi pada tahun 2009, Idul Adha tanggal 10 Dzulhijjah 1430 H jatuh pada hari Jumat 27 Nopember 2009. Di sinilah mungkin di antara kita ada yang bertanya, apakah sholat Jumat masih diwajibkan pada hari raya? Apakah kalau seseorang sudah sholat Ied berarti boleh tidak sholat Jumat? Tulisan ini berusaha menjawab pertanyaan semacam itu dengan melakukan penelusuran pendapat ulama, dalil-dalilnya, dan pentarjihan (mengambil yang terkuat) dari dalil-dalil tersebut.

Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum shalat Jumat yang jatuh bertepatan dengan hari raya, baik Idul Fitri maupun Idul Adha. Dalam kitab _Rahmatul Ummah fi Ikhtilaf Al A`immah_ karya Imam Ad Dimasyqi, disebutkan bahwa :

_“Apabila hari raya bertepatan dengan hari Jumat, maka menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih, bahwa shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kampung yang mengerjakan shalat Jumat. Adapun bagi orang yang datang dari kampung lain, gugur Jumatnya. Demikian menurut pendapat Imam Asy Syafi’i yang shahih. Maka jika mereka telah shalat hari raya, boleh bagi mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, bagi penduduk kampung wajib shalat Jumat. Menurut Imam Ahmad, tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun orang yang ditempati shalat Jumat. Kewajiban shalat Jumat gugur sebab mengerjakan shalat hari raya. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Menurut ‘Atha`, zhuhur dan Jumat gugur bersama-sama pada hari itu. Maka tidak ada shalat sesudah shalat hari raya selain shalat Ashar.”_

Ad Dimasyqi tidak menampilkan pendapat Imam Malik. Ibnu Rusyd dalam kitabnya _Bidayatul Mujtahid_ menyatakan pendapat Imam Malik sama dengan pendapat Imam Abu Hanifah. Disebutkannya bahwa,“Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat,”Jika berkumpul hari raya dan Jumat, maka mukallaf dituntut untuk melaksanakannya semuanya….”

Berdasarkan keterangan di atas, jelaslah bahwa dalam masalah ini terdapat 4 (empat) pendapat :

_Pertama_, shalat Jumat tidak gugur dari penduduk kota (ahlul amshaar / ahlul madinah) yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat. Sedang bagi orang yang datang dari kampung atau padang gurun (ahlul badaawi / ahlul ‘aaliyah), yang di tempatnya itu tidak dilaksanakan shalat Jumat, gugur kewajiban shalat Jumatnya. Jadi jika mereka –yakni orang yang datang dari kampung — telah shalat hari raya, boleh mereka terus pulang, tanpa mengikuti shalat Jumat. Inilah pendapat Imam Syafi’i. Ini pula pendapat Utsman dan Umar bin Abdul Aziz.

_Kedua_, shalat Jumat wajib tetap ditunaikan, baik oleh penduduk kota yang ditempati shalat Jumat maupun oleh penduduk yang datang dari kampung. Ini pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Malik. Jadi, shalat Jumat tetap wajib dan tidak gugur dengan ditunaikannya shalat hari raya.

_Ketiga,_ tidak wajib shalat Jumat baik bagi orang yang datang maupun bagi orang yang ditempati shalat Jumat. Tetapi mereka wajib shalat zhuhur. Demikian pendapat Imam Ahmad.

_Keempat,_ zhuhur dan Jumat gugur sama-sama gugur kewajibannya pada hari itu. Jadi setelah shalat hari raya, tak ada lagi shalat sesudahnya selain shalat Ashar. Demikian pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Dikatakan, ini juga pendapat Ibnu Zubayr dan ‘Ali.

*2.Pendapat Yang Rajih*

Kami mendapatkan kesimpulan, bahwa pendapat yang _rajih_ (kuat) adalah pendapat Imam Ahmad bin Hanbal, _rahimahullah_. Rincian hukumnya adalah sebagai berikut:

*Hukum Pertama*, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya -yang jatuh bertepatan dengan hari Jumat- gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

*Hukum Kedua*, bagi mereka yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut, lebih utama dan disunnahkan tetap melaksanakan shalat Jumat.

*Hukum Ketiga*, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib melaksanakan shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkan zhuhur.

*Hukum Keempat*, mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk menunaikan shalat Jumat, tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat.

Keterangan mengenai masing-masing hukum tersebut akan diuraikan pada poin berikutnya, Insya Allah.

*2.1. Keterangan Hukum Pertama*

Mengenai gugurnya kewajiban shalat Jumat bagi mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya, dalilnya adalah hadits-hadits Nabi SAW yang shahih, antara lain yang diriwayatkan dari Zayd bin Arqam RA bahwa dia berkata :

صَلَّى الْعِيدَ ثُمَّ رَخَّصَ فِي الْجُمُعَةِ فَقَالَ مَنْ شَاءَ أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُصَلِّ

_"Nabi SAW melaksanakan shalat Ied (pada suatu hari Jumat) kemudian beliau memberikan rukhshah (kemudahan/keringanan) dalam shalat Jumat. Kemudian Nabi berkata,’Barangsiapa yang berkehendak (shalat Jumat), hendaklah dia shalat.”_ (HR. Al Khamsah, kecuali At Tirmidzi. Hadits ini menurut Ibnu Khuzaimah, shahih).

Diriwayatkan dari Abu Hurayrah RA bahwa Nabi SAW bersabda :

قَدْ اجْتَمَعَ فِي يَوْمِكُمْ هَذَا عِيدَانِ فَمَنْ شَاءَ أَجْزَأَهُ مِنْ الْجُمُعَةِ وَإِنَّامُجَمِّعُونَ

_“Sungguh telah berkumpul pada hari kalian ini dua hari raya. Maka barangsiapa berkehendak (shalat hari raya), cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi. Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat.”_ (HR. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Al Hakim juga meriwayatkan hadits ini dari sanad Abu Shalih, dan dalam isnadnya terdapat Baqiyah bin Walid, yang diperselisihkan ulama. Imam Ad Daruquthni menilai, hadits ini shahih. Ulama hadits lain menilainya hadits mursal).

Hadits-hadits ini merupakan dalil bahwa shalat Jumat setelah shalat hari raya, menjadi rukhshah. Yakni, maksudnya shalat Jumat boleh dikerjakan dan boleh tidak. Pada hadits Zayd bin Arqam di atas (hadits pertama) Nabi SAW bersabda _“tsumma rakhkhasha fi al jumu’ati”_ (kemudian Nabi memberikan rukhshash dalam [shalat] Jumat). Ini menunjukkan bahwa setelah shalat hari raya ditunaikan, shalat hari raya menjadi _rukhshah_ (kemudahan/keringanan).

Menurut Syaikh Taqiyuddin An Nabhani, _rukhshah_ adalah hukum yang disyariatkan untuk meringankan hukum azimah (hukum asal) karena adanya suatu udzur (halangan), disertai tetapnya hukum azimah namun hamba tidak diharuskan mengerjakan rukshshah itu.

Jadi shalat Jumat pada saat hari raya, menjadi rukhshah, karena terdapat udzur berupa pelaksanaan shalat hari raya. Namun karena rukhshah itu tidak menghilangkan azimah sama sekali, maka shalat Jumat masih tetap disyariatkan, sehingga boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan.

Hal ini diperkuat dan diperjelas dengan sabda Nabi dalam kelanjutan hadits Zayd bin Arqam di atas _“man syaa-a an yushalliya falyushalli”_ (barangsiapa yang berkehendak [shalat Jumat], hendaklah dia shalat). Ini adalah _manthuq_ (ungkapan tersurat) hadits. _Mafhum mukhalafah_ (ungkapan tersirat kebalikan yang tersurat) dari hadits itu -dalam hal ini berupa _mafhum syarat_, karena ada lafazh “man” sebagai syarat- adalah “barangsiapa yang tidak berkehendak shalat Jumat, maka tidak perlu shalat Jumat.”

Kesimpulannya, orang yang telah menjalankan shalat hari raya, gugurlah kewajiban atasnya untuk menunaikan shalat Jumat. Dia boleh menunaikan shalat Jumat dan boleh juga tidak.

Mungkin ada pertanyaan, apakah gugurnya shalat Jumat ini hanya untuk penduduk kampung/desa _(ahlul badaawi atau ahlul ‘aaliyah)_ –yang di tempat mereka tidak diselenggarakan shalat Jumat– sedang bagi penduduk kota _(ahlul amshaar / ahlul madinah)_ yang di tempat mereka diselenggarakan shalat Jumat– tetap wajib shalat Jumat ?

Yang lebih tepat menurut kami, gugurnya kewajiban shalat Jumat ini berlaku secara umum, baik untuk penduduk kampung/desa maupun penduduk kota. Yang demikian itu karena nash-nash hadits di atas bersifat umum, yaitu dengan adanya lafahz “man” (barangsiapa/siapa saja) yang mengandung arti umum, baik ia penduduk kampung maupun penduduk kota. Dan lafazh umum tetap dalam keumumannya selama tidak terdapat dalil yang mengkhususkannya. Dalam hal ini tidak ada dalil yang mengkhususkan (takhsis) keumumannya, maka tetaplah lafazh “man” dalam hadits-hadits di atas berlaku secara umum. (Lihat Imam Syaukani, _Nailul Authar_, 2/273)

*2.2.Keterangan Hukum Kedua*

Bagi mereka yang sudah shalat hari raya, mana yang lebih utama (afdhal), menunaikan shalat Jumat ataukah meninggalkannya ? Pada dasarnya, antara azimah (hukum asal) dan rukhshah kedudukannya setara, tak ada yang lebih utama daripada yang lain, kecuali terdapat nash yang menjelaskan keutamaan salah satunya, baik keutamaan azimah maupun rukhshah.

Namun dalam hal ini terdapat nash yang menunjukkan keutamaan shalat Jumat daripada meninggalkannya. Pada hadits Abu Hurayrah RA (hadits kedua) terdapat sabda Nabi _"innaa mujammi’uun”_ (Dan sesungguhnya kami akan mengerjakan Jumat).

Ini menunjukkan bahwa meskipun Nabi SAW menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah, yakni boleh dikerjakan dan boleh tidak, akan tetapi Nabi Muhammad SAW faktanya tetap mengerjakan shalat Jumat. Hanya saja perbuatan Nabi SAW ini tidak wajib, sebab Nabi SAW sendiri telah membolehkan untuk tidak shalat Jumat. Jadi, perbuatan Nabi SAW itu sifatnya sunnah, tidak wajib.

*2.3.Keterangan Hukum Ketiga*

Jika orang yang sudah shalat hari raya memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, wajibkah ia shalat zhuhur ? Jawabannya, dia wajib shalat zhuhur, tidak boleh meninggalkannya.

Wajibnya shalat zhuhur itu, dikarenakan nash-nash hadits yang telah disebut di atas, hanya menggugurkan kewajiban shalat Jumat, tidak mencakup pengguguran kewajiban zhuhur. Padahal, kewajiban shalat zhuhur adalah kewajiban asal _(al fadhu al ashli)_, sedang shalat Jumat adalah hukum pengganti _(badal)_, bagi shalat zhuhur itu. Maka jika hukum pengganti (badal) -yaitu shalat Jumat- tidak dilaksanakan, kembalilah tuntutan syara’ kepada hukum asalnya, yaitu shalat zhuhur. Yang demikian itu adalah mengamalkan _Istish-hab_, yaitu kaidah hukum untuk menetapkan berlakunya hukum asal, selama tidak terdapat dalil yang mengecualikan atau mengubah berlakunya hukum asal.

Dengan demikian, jika seseorang sudah shalat hari raya lalu memilih untuk meninggalkan shalat Jumat, maka ia wajib melaksanakan shalat zhuhur.

*2.4. Keterangan Hukum Keempat*

Mereka yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya untuk tetap menunaikan shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Dengan kata lain, rukhshah untuk meninggalkan shalat Jumat ini khusus untuk mereka yang sudah melaksanakan shalat hari raya. Mereka yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak mendapat rukhshah, sehingga konsekuensinya tetap wajib hukumnya shalat Jumat.

Dalilnya adalah hadits Abu Hurayrah (hadits kedua) dimana Nabi SAW bersabda _*"fa man syaa-a, ajza-a-hu ‘anil jumu’ati”_ (Maka barangsiapa yang berkehendak [shalat hari raya], cukuplah baginya shalat hari raya itu, tak perlu shalat Jumat lagi). Ini adalah _manthuq_ hadits. _Mafhum mukhalafah_-nya, yakni orang yang tak melaksanakan shalat hari raya, ia tetap dituntut menjalankan shalat Jumat.

Imam Ash Shan’ani dalam _Subulus Salam_ ketika memberi syarah (penjelasan) terhadap hadits di atas berkata : “Hadits tersebut adalah dalil bahwa shalat Jumat -setelah ditunaikannya shalat hari raya– menjadi rukhshah. Boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan. Tetapi (rukhshah) itu khusus bagi orang yang menunaikan shalat Ied, tidak mencakup orang yang tidak menjalankan shalat Ied.” (Imam Shan’ani, _Subulus Salam_, 2/112)

Jadi, orang yang tidak melaksanakan shalat hari raya, tidak termasuk yang dikecualikan dari keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat. Yang dikecualikan dari keumuman nash itu adalah yang telah shalat hari raya. Maka dari itu, orang yang tidak shalat hari raya, tetap wajib atasnya shalat Jumat.

*3.Meninjau Pendapat Lain*

*3.1.Pendapat Imam Syafi’i*

Pada dasarnya, Imam Syafii tetap mewajibkan shalat Jumat yang jatuh bertepatan pada hari raya. Namun beliau menetapkan kewajiban tersebut hanya berlaku bagi penduduk kota _(ahlul madinah/ahlul amshaar)_ .Adapun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun _(ahlul badawi)_ yang datang ke kota untuk shalat Ied (dan shalat Jumat), sementara di tempatnya tidak diselenggarakan shalat Jumat, maka mereka boleh tidak mengerjakan shalat Jumat.

Sebenarnya Imam Syafi’i berpendapat seperti itu karena menurut beliau, hadits-hadits yang menerangkan gugurnya kewajiban shalat Jumat pada hari raya bukanlah hadits-hadits shahih. Sehingga beliau pun tidak mengamalkannya. Inilah dasar pendapat Imam Syafi’i. Menanggapi pendapat Imam Syafi’i tersebut, Imam Ash Shan’ani dalam _Subulus Salam_ berkata :  “Asy Syafi’i dan segolongan ulama berpendapat bahwa shalat Jumat tidak menjadi rukhshah. Mereka berargumen bahwa dalil kewajiban shalat Jumat bersifat umum untuk semua hari (baik hari raya maupun bukan). Sedang apa yang disebut dalam hadits-hadits dan atsar-atsar (yang menjadikan shalat Jumat sebagai rukhshah) tidaklah cukup kuat untuk menjadi takhsis (pengecualian) kewajiban shalat Jumat, sebab sanad-sanad hadits itu telah diperselisihkan oleh ulama. Saya (Ash Shan’ani) berkata,’Hadits Zayd bin Arqam telah dinilai shahih oleh Ibnu Khuzaimah…maka hadits tersebut dapat menjadi takhsis (pengecualian)…” (Imam Shan’ani, _Subulus Salam_, 2/112).

Dengan demikian, jelaslah bahwa Imam Syafi’i tidak menilai hadits Zayd bin Arqam tersebut sebagai hadits shahih, sehingga beliau tidak menjadikannya sebagai takhsis yang menggugurkan kewajiban shalat Jumat. Beliau kemudian berpegang kepada keumuman nash yang mewajibkan shalat Jumat pada semua hari (QS Al Jumu’ah ayat 9), baik hari raya maupun bukan. Tapi, Imam Ash Shan’ani menyatakan, bahwa hadits Zayd bin Arqam adalah shahih menurut Ibnu Khuzaimah.

Dalam hal ini patut kiranya ditegaskan, bahwa penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam tidaklah mencegah kita untuk menerima hadits tersebut. Penolakan Imam Syafi’i terhadap hadits Zayd bin Arqam itu tidak berarti hadits tersebut –secara mutlak– tertolak _(mardud)_. Sebab sudah menjadi suatu kewajaran dalam penilaian hadits, bahwa sebuah hadits bisa saja diterima oleh sebagian muhaddits, sedang muhaddits lain menolaknya. Dalam kaitan ini Syaikh Taqiyuddin An Nabhani dalam _Al-Syakhshiyyah Al-Islamiyah_ Juz I berkata : “…(kita tidak boleh cepat-cepat menolak suatu hadits) hanya karena seorang ahli hadits tidak menerimanya, karena ada kemungkinan hadits itu diterima oleh ahli hadits yang lain. Kita juga tidak boleh menolak suatu hadits karena para ahli hadits menolaknya, karena ada kemungkinan hadits itu digunakan hujjah oleh para imam atau umumnya para fuqaha… ”

Maka dari itu, kendatipun hadits Zayd bin Arqam ditolak oleh Imam Syafi’i, tidak berarti kita tidak boleh menggunakan hadits tersebut sebagai dalil syar’i. Sebab faktanya ada ahli hadits lain yang menilainya sebagai hadits shahih, yakni Imam Ibnu Khuzaimah, sebagaimana penjelasan Imam Ash Shan’ani. Jadi, beristidlal dengan hadits Zayd bin Arqam tersebut tetap dibenarkan, sehingga hukum yang didasarkan pada hadits tersebut adalah tetap berstatus hukum syar’i.

*3.2.Pendapat Imam Malik dan Abu Hanifah*

Imam Malik dan Abu Hanifah tetap mewajibkan shalat Jumat, baik bagi penduduk kota _(ahlul madinah/ahlul amshaar)_ maupun penduduk desa/kampung atau penduduk padang gurun _(ahlul badawi)_. Ibnu Rusyd menjelaskan argumentasi kedua Imam tersebut :  “Imam Malik dan Abu Hanifah berkata, ‘Shalat hari raya adalah sunnah, sedang shalat Jumat adalah fardhu, dan salah satunya tidak dapat menggantikan yang lainnya. Inilah yang menjadi prinsip asal (al ashlu) dalam masalah ini, kecuali jika terdapat ketetapan syara’, maka wajib merujuk kepadanya…”

Dari keterangan itu, nampak bahwa Imam Malik dan Abu Hanifah juga tidak menerima hadits-hadits yang menerangkan gugurnya shalat Jumat pada hari raya. Konsekuensinya, beliau berdua kemudian berpegang pada hukum asal masing-masing, yakni kesunnahan shalat Ied dan kewajiban shalat Jumat. Dasar pendapat mereka sebenarnya sama dengan pendapat Imam Syafi’i.

Namun demikian, beliau berdua memberikan perkecualian, bahwa hukum asal tersebut dapat berubah, jika terdapat dalil syar’i yang menerangkannya.

Atas dasar itu, karena terdapat hadits Zayd bin Arqam (yang shahih menurut Ibnu Khuzaimah) atau hadits Abu Hurayrah RA (yang shahih menurut Ad Daraquthni), maka sesungguhnya hadits-hadits tersebut dapat menjadi takhsis hukum asal shalat Jumat, yakni yang semula wajib kemudian menjadi rukhshah (tidak wajib).

Dengan demikian, yang berlaku kemudian adalah hukum setelah ditakhsis, bukan hukum asalnya, yakni bahwa shalat Jumat itu menjadi rukhshah bagi mereka yang menunaikan shalat hari raya, dan statusnya menjadi tidak wajib. Inilah pendapat yang lebih tepat.

*3.3.Pendapat ‘Atha bin Abi Rabah*

‘Atha bin Abi Rabbah berpendapat bahwa jika hari Jumat bertepatan dengan hari raya, maka shalat Jumat dan zhuhur gugur semuanya. Tidak wajib shalat apa pun pada hari itu setelah shalat hari raya melainkan shalat ‘Ashar.

Imam Ash’ani menjelaskan bahwa pendapat ‘Atha` tersebut didasarkan pada 3 (tiga) alasan, yaitu :

_Pertama_, berdasarkan perbuatan sahabat Ibnu Zubayr RA sebagaimana diriwayatkan Imam Abu Dawud, bahwasanya :

عِيدَانِ اجْتَمَعَا فِي يَوْمٍ وَاحِدٍ فَجَمَعَهُمَا جَمِيعًا فَصَلَّاهُمَا رَكْعَتَيْنِبُكْرَةً لَمْ يَزِدْ عَلَيْهِمَا حَتَّى صَلَّى الْعَصْرَ

_"Dua hari raya (hari raya dan hari Jumat) telah berkumpul pada satu hari yang sama. Lalu dia (Ibnu Zubayr) mengumpulkan keduanya dan melakukan shalat untuk keduanya sebanyak dua rakaat pada pagi hari. Dia tidak menambah atas dua rakaat itu sampai dia mengerjakan shalat Ashar.”_ (HR Abu Dawud).

_Kedua,_ shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) pada hari Jumat, sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal) bagi shalat Jumat. Maka dari itu, jika hukum asal telah gugur, otomatis gugur pulalah hukum penggantinya.

_Ketiga,_ yang zhahir dari hadits Zayd bin Arqam, bahwa Rasul SAW telah memberi rukhshah pada shalat Jumat. Namun Rasul SAW tidak memerintahkan untuk shalat zhuhur bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat.

Demikianlah alasan pendapat ‘Atha` bin Abi Rabbah. Imam Ash Shan’ani tidak menerima pendapat tersebut dan telah membantahnya. Menurut beliau, bahwa setelah shalat hari raya Ibnu Zubayr tidak keluar dari rumahnya untuk shalat Jumat di masjid, tidaklah dapat dipastikan bahwa Ibnu Zubayr tidak shalat zhuhur. Sebab ada kemungkinan _(ihtimal)_ bahwa Ibnu Zubayr shalat zhuhur di rumahnya. Yang dapat dipastikan, kata Imam Ash Shan’ani, shalat yang tidak dikerjakan Ibnu Zubayr itu adalah shalat Jumat, bukannya shalat zhuhur.

Untuk alasan kedua dan ketiga, Imam Ash Shan’ani menerangkan bahwa tidaklah benar bahwa shalat Jumat adalah hukum asal (al ashl) sedang shalat zhuhur adalah hukum pengganti (al badal). Yang benar, justru sebaliknya, yaitu shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat merupakan penggantinya. Sebab, kewajiban shalat zhuhur ditetapkan lebih dahulu daripada shalat Jumat. Shalat zhuhur ditetapkan kewajibannya pada malam Isra’ Mi’raj, sedang kewajiban shalat Jumat ditetapkan lebih belakangan waktunya _(muta`akhkhir)_. Maka yang benar, shalat zhuhur adalah hukum asal, sedang shalat Jumat adalah penggantinya. Jadi jika shalat Jumat tidak dilaksanakan, maka wajiblah kembali pada hukum asal, yakni mengerjakan shalat zhuhur. (Imam Shan’ani, _Subulus Salam_, 2/112)

*4.Kesimpulan*

Dari seluruh uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa jika hari raya bertepatan dengan hari Jumat, hukumnya adalah sebagai berikut :

*Pertama*, jika seseorang telah menunaikan shalat hari raya (Ied), gugurlah kewajiban shalat Jumat atasnya. Dia boleh melaksanakan shalat Jumat dan boleh juga tidak. Namun, disunnahkan baginya tetap melaksanakan shalat Jumat.

*Kedua*, jika orang yang telah menunaikan shalat hari raya tersebut memilih untuk tidak menunaikan shalat Jumat, wajib atasnya melaksanakan shalat zhuhur. Tidak boleh dia meninggalkan zhuhur.

*Ketiga*, adapun orang yang pada pagi harinya tidak melaksanakan shalat hari raya, wajib atasnya shalat Jumat. Tidak dibenarkan baginya untuk meninggalkan shalat Jumat. Tidak boleh pula dia melaksanakan shalat zhuhur.

Demikianlah hasil pentarjihan kami untuk masalah ini sesuai dalil-dalil syar’i yang ada. _Wallahu a’lam._

= = =

*M. Shiddiq Al Jawi, S.Si, MSI, adala Pengasuh Pondok Pesantren Hamfara Yogyakarta.

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Muhammad Husain. 1995. _Al Wadhih fi Ushul Al Fiqh_. Cetakan Kedua. Beirut : Darul Bayariq. 417 hal.

Abu Abdillah As-Sa’dun, _Ijtima’ Al-I’dayni,_ (Riyadh : t.p.), t.t. 12 hal.

Abu Hafsh Ar-Rahmani, _Tsalatsu Masa`il Fiqhiyyah_, (t.t.p. : t.p.), t.t. 33 hal.

Ad Dimasyqi, Muhammad bin Abdurrahman Asy Syafi’i. 1993. _Rohmatul Ummah (Rahmatul Ummah Fi Ikhtilafil A`immah)_. Terjemahan oleh Sarmin Syukur dan Luluk Rodliyah. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 554 hal.

Ash Shan’ani, Muhammad bin Ismail Al Kahlani. Tanpa Tahun. _Subulus Salam_. Juz II. Bandung : Maktabah Dahlan. 224 hal.

Ash Shiddieqi, T.M. Hasbi. 1981. _Koleksi Hadits Hukum (Al Ahkamun Nabawiyah)._ Jilid IV. Cetakan Kedua. Bandung : PT. Alma’arif. 379 hal.

An Nabhani, Taqiyuddin. 1953. _Asy Syakhshiyah Al Islamiyah._ Juz Ketiga (Ushul Fiqh). Cetakan Kedua. Al Quds : Min Mansyurat Hizb Al Tahrir. 492 hal.

———-. 1994. _Asy Syakhshiyah Al Islamiyah._ Juz Pertama. Cetakan Keempat. Beirut : Darul Ummah. 407 hal.

Ibnu Khalil, ‘Atha`. 2000. _Taisir Al Wushul Ila Al Ushul_. Cetakan Ketiga. Beirut : Darul Ummah. 310 hal.

Ibnu Rusyd. 1995. _Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid_, Juz I. Beirut : Daarul Fikr. 399 hal.

Raghib, Ali. 1991. _Ahkamush Shalat._ Cetakan Pertama. Beirut : Daar An Nahdhah Al Islamiyah.132 hal.

Sabiq, Sayyid. 1987. _Fikih Sunnah (Fiqhus Sunnah)_, Jilid 2. Cetakan Ketujuhbelas. Terjemahan oleh Mahyuddin Syaf. Bandung : PT. Al Ma’arif. 229 hal

Syirbasyi, Ahmad. 1987. _Himpunan Fatwa (Yas`alunaka fi Ad Din wa Al Hayah)._ Terjemahan oleh Husein Bahreisj. Cetakan Pertama. Surabaya : Al Ikhlas. 598 hal.

LAFADZ NIAT, WAKIL DAN DOA ZAKAT FITRAH


1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri (Tanpa Diwakilkan)

نَوَيْتُ اَنْ اُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ نَفْسِىْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN NAFSI FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diri saya sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.

2. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri Beserta Keluarga yang Wajib Dinafkahi

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنِّىْ وَعَنْ جَمِيْعِ مَا يَلْزَمُنِىْ نَفَقَاتُهُمْ شَرْعًا فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘ANNI WA ‘AN JAMI’I MA YALZAMUNI NAFAQOTUHUM SYAR’AN FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta’ala.

3. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN ZAUJATI FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk istri saya, fardhu karena Allah Ta’ala.

4. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki (yang Belum Baligh)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN WALADI (sebutkan namanya) FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak laki-laki saya bernama…, fardhu karena Allah Ta’ala.

5. Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan (yang Belum Baligh)

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِنْتِيْ... فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN BINTI (sebutkan namanya) FARDHOLLILLAAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk anak perempuan saya bernama…, fardhu karena Allah Ta’ala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ (…….) فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKATAL FITHRI ‘AN (sebutkan namanya) FARDHOLLILLAHI TA’ALA
Artinya: Saya niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk… (sebut namanya), fardhu karena Allah Ta’ala.

7. Lafadz Mewakilkan/Izin

وَكَّلتُكَ فِي إِخْرَاجِ زَكَاةِ الفِطْرِ وَنِيَّتِهَا عَنْ نَفْسِي

WAKKALTUKA FI IKHROJI ZAKATIL FITHRI WANIYYATIHA ‘AN NAFSI
Artinya: Aku wakilkan kepadamu untuk menunaikan Zakat Fitrah dan meniatkannya untukku.

8. Doa Saat Mengeluarkan Zakat Fitrah

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا إِنَّكَ أَنتَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ

ROBBANA TAQOBBAL MINNA INNAKA ANTASSAMI’UL ‘ALIM
Artinya: Ya Allah terimalah dari (zakat) kami, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.

9. Doa Saat Menerima Zakat Fitrah

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا وَبَارَكَ لَكَ فِيْمَا أَبْقَيْتَ
AJAROKALLOHU FIMA A’THOITA WAJA’ALAHU LAKA THOHURO WABAROKA LAKA FIMA ABQOITA
Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, menjadikannya pembersih bagimu serta memberkahi atas harta yang kau simpan.

Referensi: Al-Adzkar Imam an-Nawawi halaman 188, Al-Muhadzdzab Imam asy-Syairazi 1/169, Fath al-‘Aziz Syarh al-Wajiz Imam ar-Rafi’i 5/529.

Sabtu, 28 April 2018

STRATEGI MENINGKATKAN OMSET BISNIS KULINER


Pada umumnya semua orang yang menjalankan bisnis menginginkan bisnisyang http://www.gusdarbisnis.cf/2018/04/strategi-meningkatkan-omset-bisnis.html dengan menghasilkan pendapatan yang selalu meningkat bukan?

Hal tersebut berlaku untuk semua jenis bidang bisnis yang dijalankan seorang pelaku bisnis, termasuk para pelaku bisnis kuliner.

Baik itu berjualan makanan berupa makanan berat seperti nasi goreng, makanan khas daerah, kue, ataupun aneka jenis makanan lainnya. Dimana seperti yang kita ketahui bahwa menjalankan bisnis kuliner memerlukan strategi tersendiri.

Mengingat bisnis ini merupakan salah satu bisnis yang cukup digemari dan memiliki banyak pesaing. Sehingga ketika anda sebagai pelaku bisnis kuliner ini menginginkan bisnisnya tetap berjalan lancar, dan sukses maka perlu melakukan strategi untuk meningkatkan omset penjualannya.

Untuk meningkatkan omset bisnis kuliner ini tidaklah mudah, Anda sebagai pelaku bisnis harus memperhatikan segala aspek yang ada pada bisnis, strategi meningkatkan omset bisnis kuliner Anda, yaitu :

1. Meningkatkan Taqwa dan Sedekah

Pahamilah bahwa sehebat apapun strategi yang kita gunakan untuk meningkatkan omset bisnis kuliner kita, tidak ada artinya tanpa ridho Allah SWT. Oleh karena itu sudah sepatutnya kita selaraskan diri kita dengan meningkatkan taqwa kita.

Sadari juga bahwa rezeki itu dari Allah, sudah sepantasnya kita mengucapkan syukur kita kepada Allah dengan memberikan minimal 10% penghasilan kita untuk sedekah.
Lakukanlah ini bila kita ingin meningkat bisnis kita.

2. Menjaga Mutu makanan bisnis kuliner Anda
Dalam menjalankan bisnis makanan maka menjaga kualitas makanan ini penting untuk terus dilakukan.

Terlebih lagi kualitas makanan ini dapat menjadi bahan penilaian konsumen dan mempengaruhi terhadap keputusan konsumen apakah akan kembali untuk membeli terhadap makanan tersebut lagi atau tidak.

Apalagi konsumen sekarang dapat dengan mudah menilai keunggulan dan kelemahan dari makanan yang ditawarkan dengan banyaknya pesaing kita. Hal tersebut membuat konsumen dapat membandingkan antara makanan satu dengan makanan yang lainnya.

Oleh karena itu untuk anda yang ingin meningkatkan omset penjualan makanan dapat memperhatikan kualitas makanan agar tetap terjaga baik itu dari segi rasa, kebersihan, tampilan, cara penyajian dan bahkan kenyamanan serta kebersihan tempat makan tersebut.

Ketika anda telah dapat menjaga kualitas makanan yang ditawarkan maka bukan hanya meningkatkan omset penjualan tetapi juga akan memberikan pengaruh terhadap integritas bisnis anda. Selain itu, ketika anda berupaya menaikkan harga makanan pun maka tidak akan menjadi masalah bagi konsumen asalkan tetap menjaga kualitas makanan.

3. Melakukan promosi
Meningkatkan omset penjualan makanan dengan melakukan promosi ini memang telah menjadi hal yang penting untuk dilakukan dan seharusnya Anda lakukan. Janganlah pernah berhenti melakukan promosi.

Anda sebagai pelaku bisnis makanan harus memahami terkait kelebihan promosi. Dimana dengan melakukan promosi maka produk makanan anda akan semakin dikenal oleh masyarakat.

Anda dapat melakukan promosi melalui berbagai macam media yang dapat memberikan hasil yang lebih efektif dan efisien yakni dengan menggunakan media online maupun offline.

Seperti yang kita ketahui bahwa saat ini banyak pelaku bisnis yang melakukan promosi melalui media sosial. Yang mana dengan media sosial maka produk makanan yang anda tawarkan dapat lebih mudah sampai di masyarakat dan menarik perhatiannya.  Sehingga secara tidak langsung hal tersebut pun mampu meningkatkan omset penjualan makanan.

4. Meningkatkan pelayanan
Apapun jenis bisnis Anda pasti akan melakukan pelayanan bagi konsumen. Hal ini merupakan faktor penting juga dalam bisnis, apalagi bisnis kuliner.

Dalam memberikan pelayanan terbaik pada saat menjalankan bisnis ini juga memiliki kaitan untuk meningkatkan omset selain menjaga kualitas makanan.

Yang mana ketika bisnis mampu memberikan pelayanan yang terbaik maka secara langsung juga akan meningkatkan kualitas makanannya. Hal tersebut dikarenakan para konsumen merasa nyaman untuk kembali menikmati makanan yang ada.

Seperti misalnya ketika karyawan anda atau anda sendiri bersikap ramah terhadap konsumen maka konsumen pun tak segan-segan untuk menjadi pelanggan setia dan secara otomatis akan mampu meningkatkan omset penjualan makanan yang anda tawarkan tersebut.
Buatlah pola pelayanan yang terbaik bagi konsumen bisnis kuliner Anda.

5. Membuat Strategi Penjualan Unik dan berbeda*
Banyak cara strategi penjualan yang unik dan berbeda untuk meningkatkan omset bisnis kuliner Anda. Sekali lagi, insya Allah dalam kelas belajar di BSTR Anda akan banyak memperoleh ini.

Salah satunya dengan memberikan promo dan diskon. Memberikan promo dan diskon ini merupakan salah satu cara yang cukup efektif untuk meningkatkan omset penjualan makanan.

Anda sebagai pelaku bisnis dapat memberikan promo dan diskon pada saat ada kegiatan atau event tertentu yang memiliki peluang bagus untuk mendatangkan konsumen.

Dengan begitu maka banyak konsumen yang tertarik dan membeli produk makanan yang ditawarkan sehingga dapat meningkatkan omset penjualan.

Atau membatasi jam operasional bisnis kuliner Anda. Banyak contoh dari pebisnis kuliner yang menggunakan pola strategi ini dalam penjualan mereka. Contohnya Gudeg Pawon di Jogja.
Maka buatlah strategi penjualan yang unik dalam bisnis kuliner Anda.

6. Melakukan evaluasi bisnis kuliner Anda dan Pesaing.

Dalam meningkatkan omset penjualan makanan bisa juga dengan cara melakukan evaluasi bisnis. Dengan melakukan evaluasi bisnis, maka anda dapat mengetahui apa saja yang dirasa kurang ataupun masih belum benar dalam memberikan pelayanan, melakukan promosi dan lain sebagainya yang dapat menghambat keinginan anda untuk meningkatkan omset penjualan.

Disamping Anda juga harus menganalisa strategi penjualan yang digunakan oleh pesaing Anda, kemudian buatlah USP bisnis kuliner

Setelah itu, anda harus dapat memperbaikinya dengan baik mengingat para pelaku bisnis lain pun juga ingin meningkatkan omset penjualan makanannya. Sehingga jika anda tidak begitu tanggap dan bertindak cepat akan membawa dampak buruk seperti ketertinggalan dalam bersaing.

7. Menjadikan lokasi bisnis kuliner Anda agar strategis.

Menjadikan lokasi kuliner kita strategis bukan berarti kita harus pindah mencari lokasi yang lebih strategis, namun bisa dengan cara mensiasati keadaan lokasi kuliner kita menjadi lokasi yang strategis.

Banyak caranya, Bila Anda masuk anggota BSTR kita mempelajari ini lebih dalam. Salah satunya adalah membuat satu atau beberapa spot lokasi bisnis kita menjadi unik dan mengundang decak kagum, entah keindahannya atau keunikannya. Sehingga spot tersebut bisa menjadi area foto selfi konsumen.

Misalnya dengan mengambar dinding dengan gambar yang unik, kursi yang unik atau banyak lagi.  Mulailah kreatif dan siasati dengan cara yang efektif sehingga tidak menguras dana besar.

Selain kita bisa berkolaborasi, meluaskan market dan meningkatkan kualitas diri dalam hal bisnis, kitapun bisa meningkatkan rohani kita menjadi lebih baik. Tentu juga bisa memberikan dan menyebarkan kebaikan bagi sahabat dan saudara muslim lainnya.

STRATEGI MEMULAI BISNIS ONLINE*


Seiring dengan perkembangan teknologi dan kemajuan zaman, pernahkah terpikir oleh Anda untuk membuka sebuah bisnis yang benar-benar akan anda rintis dari awal atau dari nol?

Ataukah anda adalah seseorang yang masih merasa ragu akan memulai jenis bisnis apa yang kemungkinan bisa berkembang dan minim kerugian?

Jangan khawatir, karena semua orang tentunya memiliki masalahnya masing-masing. Ada banyak peluang usaha yang bisa anda kembangkan.

Menjalankan sebuah bisnis baik secara offline maupun online. Namun, jika anda hanya memiliki modal yang minim, maka di sarankan untuk mencoba sebuah bisnis online.

Mengapa demikian? Karena untuk memulai sebuah bisnis offline, tentunya anda harus mendapatkan sebuah lokasi dan tempat untuk menjadi sebuah wadah bisnis anda, bukan?

Dan bagi anda yang tidak memiliki tempat tentunya harus menyewa dan mencari alternatif lain.

Namun, jika anda membuka sebuah bisnis online maka sebuah toko atau wadah untuk menampung bisnis tidak terlalu di wajibkan, karena anda hanya perlu menuangkan segala ide usaha dan produk maupun jasa yang anda miliki di sebuah website online atau media online gratis yang bisa Anda ciptakan.

*3. Bangun Toko Online*

Apapun gaya anda anda tetap harus mengekpresikan hal tersebut kedalam situs web Toko  online yang akan  anda jadikan bisnis online awal anda. Sentuhan professional harus tetap ada agar prinsip-prinsip bisnis terpenuhi dan orang-orang tetap percaya akan  validitas jasa maupun produk yang anda tawarkan,  walaupun  tema dari situsToko online yang anda pakai memiliki tema nyentrik, elegan, funny atau klasik.

Pastikan desain dari situs toko online anda tetap pas dan sesuai dengan jenis produk maupun layanan jasa yang anda tawarkan.

*4. Optimalkan Sosialisasi*

Membuat bisnis anda di kenal dan di ketahui di mana mana adalah kuci keberhasilan tentang apapun  kreasi bisnis online yang anda pilih.

Manfaatkan beberapa layanan media sosial yang sering menjadi tempat favorit dalam  promosi seperti facebook dan instagram. Lakukan promosi secara optimal juga di berbagai web gratisan lainnya.


*5. Affliasi*

Ada banyak sekali webmaster terkemuka yang mengandalkan program affliasi untuk membantu menambah jumlah pemasaran produk mereka.

Biasanya bergabung mejadi seorang member pada program  affliasi  ini gratis tanpa bayaran.

 Nah, ini adalah peluang dimana anda bisa membantu  memasarkan dan mendapatkan komisi, atau anda juga bisa menggunakan fasilitas tersebut untuk membantu menjualkan layanan maupun produk bisnis online yang anda tawarkan.
*6. Situs Layanan Iklan*

Ada banyak situs iklan yang akan membagi penghasilannya kepada pemilik web online, dengan memasang salah satu iklan atau beberapa iklan di toko online atau website bisnis online anda tentunya akan menambah pundi-pundi uang anda dalam berbisnis online.

Para pemilik web master terkemuka selalu menggunakan jaringan layanan ini untuk mendapatkan penghasilan tambahan selain dari pelayanan jasa maupun produk bisnis mereka sendiri.

*7. Jual Produk Ilmu Pengetahuan*

Selain menyediakan jasa pelayanan maupun menjual produk lain yang berbentuk fisik. Anda tentunya bisa menjual produk ilmu pengetahuan  yang  sekarang  ini lebih di gemari karena lebih praktis dan simpel.

Ada banyak jenis produk ilmu pengetahuan yang bisa anda tawarkan mulai dari e-book, video learning, layanan jasa perbaikan atau maintenance website dan jual beli tema.

*8. Buatkan Targetkan Omset*

Anda harus memiliki target omset, walaupun pada awalnya hanya akan sedikit atau bahkan belum menghasilkan sama sekali.

Namun sangat penting dalam mengoptimalkan target agar anda tetap terpacu dan berusaha lebih giat dalam mengoptimalkan bisnis online yang anda kelola tersebut.

Sesuatu yang tidak memiliki target dan dasar akan mudah goyah dan seperti sebuah bangunan tanpa pondasi. Jika anda telah memiliki target maka kejarlah target tersebut dengan lebih gigih kedepannya, perbanyaklah belajar dan meningkatkan kualitas diri tentang tehnik pola jualan online.

Tips dan Trik Bisnis Online:

• Tingkat kesulitan dalam membangun sebuah bisnis online sebenarnya sangat tergantung dari seberapa optimal anda melakukan riset dan kuatnya fondasi yang telah anda bangun dari awal sebelum menjalankan bisnis tersebut. akan lebih mudah jika anda tidak melupakan poin penting dan esensial dalam menjalankan sebuah bisnis online tersebut.

• Gunakanlah metode dan sistem bisnis yang sebelumnya telah terbukti ampuh dan mudah di jalankan, belajarlah pada orang yang sudah sukses di bidang ini.


• Layanan  tagihan adalah salah satu poin yang wajib anda perhatikan. Tentunya para pembeli memerlukan pelayanan yang mudah dan  berbeda.  Sudah  menjadi tugas anda dalam menyediakan pelayanan yang seoptimal mungkin agar mereka merasa nyaman dan tidak terbebani.

Demikianlah kiat dan cara agar anda bisa memulai bisnis online bahkan dari nol sekalipun.

Berusaha tetap berjuan dan memberikan pelayanan terbaik adalah kunci sukses di setiap memulai bisnis apapun.

Semoga Bermanfaat,

 
p